Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo
Kecamatan Tanantovea,Kabupaten Donggala,Sulawesi Tengah 94342.
Kecamatan Tanantovea,Kabupaten Donggala,Sulawesi Tengah 94342.
Fokus Dana Desa Tahun 2025
Diutamakan penggunaannya untuk mendukung :
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 % (lima belas persen) untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
- Penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim.
- Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa termasuk Stunting.
- Dukungan Program Ketahanan Pangan.
- Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa.
- Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital.
- Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Dan Penggunaan Bahan Baku Lokal.
- Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa.
- Dana Desa dapat digunakan untuk Dana Operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
Penggunaan Dana Desa dikelola melalui pembangunan secara partisipatif dengan unsur utamanya yaitu adanya peran aktif masyarakat Desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu dalam rangka partisipasi masyarakat dan pengawasan pelaksanaan Dana Desa, Masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta instansi lain sesuai peraturan perundang-undangan, sebagai berikut :
1 Layanan telepon 1500040 2 Layanan SMS Center 087788990040, 081288990040 3 Layanan WhatsApp 087788990040 4 Layanan PPID Biro yang membidangi Hubungan Masyarakat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
"Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan merupakan langkah strategis yang dilandasi oleh kebutuhan mendesak untuk memperkuat ketahanan pangan di Indonesia." - @SyamDalam beberapa tahun terakhir, isu ketahanan pangan menjadi sorotan utama, terutama di tengah perubahan iklim global, bencana alam, dan dinamika geopolitik yang mempengaruhi stabilitas pasokan pangan. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya penggunaan Dana Desa secara berfokus pada ketahanan pangan dengan minimal alokasi sebesar 20%.
Data terbaru menunjukkan bahwa terdapat 57.959 desa atau sekitar 77,01% dari total 75.259 desa yang menerima Dana Desa belum tergolong swasembada pangan. Hal tersebut mencerminkan tantangan besar yang dihadapi oleh masyarakat desa dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Mengingat faktor-faktor eksternal seperti cuaca ekstrem, fluktuasi harga pangan global, dan ancaman ketahanan pangan secara umum, langkah-langkah pencegahan perlu dilakukan supaya masyarakat desa dapat memiliki akses yang memadai terhadap bahan pangan yang cukup dan berkualitas.
Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan delapan misi Asta Cita yang salah satunya adalah memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan meningkatkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki peran penting dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan yang mendukung pembangunan ekonomi desa.
Dalam konteks ini, kebijakan ketahanan pangan yang diatur dalam Keputusan Menteri Desa ini menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat desa untuk menyukseskan program ketahanan pangan.
Maksud dan Tujuan
Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan memiliki maksud yang jelas, yaitu untuk memberikan arahan dan pedoman bagi semua pihak terkait dalam pemanfaatan Dana Desa secara optimal. Dengan panduan ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa dapat dilakukan secara akuntabel dan tepat sasaran. Beberapa tujuan dari panduan ini adalah:
- Mengoptimalkan Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan: Mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan lembaga ekonomi masyarakat lainnya untuk berperan aktif dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan. Hal ini bertujuan agar setiap desa dapat meningkatkan produktivitas pangan dengan dukungan yang mapan.
- Menjamin Alokasi Dana: Untuk memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% dialokasikan untuk penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat lainnya. Keputusan tentang penggunaan dana ini harus dilakukan dalam musyawarah desa agar tercipta transparansi dan akuntabilitas.
- Pemberdayaan Pelaku Usaha Pangan: Mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, dan pembudidaya ikan, agar dapat berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian lokal. Dengan pemberdayaan ini, diharapkan terjadi peningkatan pendapatan dan kualitas hidup masyarakat.
- Kolaborasi Antara Pemerintah dan Masyarakat: Menguatkan peran Pemerintah baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota untuk memberikan dukungan dan fasilitasi dalam pelaksanaan program ketahanan pangan. Layanan pendampingan seperti penyuluhan dan bimbingan teknis menjadi penting untuk memastikan program berjalan dengan baik.
- Pengembangan Produk Unggulan Desa: Mendorong pengembangan produk unggulan sesuai dengan potensi lokal melalui penanaman berbagai jenis tanaman seperti jagung, padi, dan sayuran, serta pengelolaan ternak seperti ayam dan ikan. Hal ini akan dapat meningkatkan keberagaman pangan dan menambah sumber pendapatan warga desa.
Implementasi dan Harapan
Implementasi dari panduan ini diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan dan inklusif di semua desa di Indonesia. Setiap desa diharapkan memanfaatkan Dana Desa dengan bijaksana untuk mengembangkan program ketahanan pangan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal. Melalui pendekatan yang kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, diharapkan tercipta swasembada pangan yang tidak hanya menguntungkan warga desa tetapi juga berkontribusi pada kestabilan pangan nasional.
Keberhasilan penerapan kebijakan ini sangat tergantung pada komitmen semua pihak untuk berkolaborasi. Dengan adanya syarat-syarat dan panduan yang jelas, diharapkan setiap desa dapat menghadapi tantangan yang ada dan beradaptasi terhadap perubahan dengan lebih baik. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat, tetapi juga memperkuat ekonomi lokal, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan daya saing desa di tingkat nasional.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal juga terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program ketahanan pangan yang menggunakan Dana Desa. Dengan pelaksanaan yang baik dan berbasis data, kebijakan ini diharapkan akan membawa dampak positif yang signifikan bagi ketahanan pangan nasional.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai panduan ini, Anda dapat mengunduh Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 dalam format PDF di website ini. Mari kita bersama-sama wujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat desa!
oleh Syam Digital

Nama File
Re-download
BALIHO APBDes-Per 2024
Ukuran File 5,40 MB @by Syam
Jika tidak terdownload secara otomatis, silahkan klik tombol Download kembali. Dan jika link rusak, mohon laporkan melalui Contact Formulir blog ini.
Syam Digital
Ketahanan pangan menjadi salah satu fokus utama dalam pembangunan desa, sesuai dengan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025. Dalam keputusan ini, penetapan program dan kegiatan ketahanan pangan diwajibkan dilakukan melalui musyawarah desa (musdes), yang melibatkan berbagai pelaku usaha di sektor pangan.
Musyawarah Desa: Landasan Program Ketahanan Pangan
Musdes menjadi wadah penting untuk mengumpulkan usulan dari kelompok-kelompok pelaku usaha seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha olahan pangan. Hasil dari musyawarah ini mencakup:
Usulan Program dan Kegiatan Ketahanan Pangan: Identifikasi program yang mendukung ketahanan pangan.
Rencana Anggaran dan Biaya: Penetapan anggaran yang perlu disiapkan untuk tiap program.
Kelembagaan Pengelola: Pelibatan BUM Desa atau lembaga ekonomi masyarakat dalam pengelolaan program.
Rencana Usaha Pertanian
Dalam siklus usaha tani, ada beberapa langkah penting yang harus dipertimbangkan:
Perhitungan Rencana Anggaran Biaya: Fokus pada efisiensi dan efektivitas biaya yang dibutuhkan untuk pengembangan produk unggulan.
Analisis Kelayakan Usaha: Memastikan bahwa setiap usaha yang direncanakan memiliki prospek yang baik.
Penyiapan Lahan: Kerja sama dengan BUM Desa untuk memanfaatkan lahan secara optimal.
Pembibitan: Menggandeng kelompok tani untuk menghasilkan komoditas tertentu seperti beras dan sayuran.
Penanaman dan Pemeliharaan: Berkolaborasi dengan petani yang memiliki keahlian dalam teknik tanam yang efektif.
Pemanenan dan Penyimpanan: Memastikan teknik pemanenan yang maju untuk menjaga kualitas hasil panen.
Pemasaran: Menjual hasil langsung ke konsumen atau melalui pasar yang lebih besar.
Break Even Point: Mengelola kas dengan bijak untuk memastikan keuntungan dari kegiatan usaha.
Rencana Usaha di Sektor Peternakan dan Perikanan
Sektor peternakan dan perikanan juga perlu rincian perencanaan yang sama:
Rencana Anggaran Biaya dan Analisis Kelayakan: Untuk memastikan bahwa investasi pada sektor ini layak dilakukan.
Pra Produksi dan Produksi: Diadakan kolaborasi dengan BUM Desa untuk memaksimalkan potensi wilayah.
Penyusunan RKP dan APB Desa
Hasil musyawarah kelompok akan dibahas dalam musyawarah desa untuk menetapkan:
Program dan Kegiatan yang Didanai Dana Desa: Mulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Unit Usaha Pelaksana: Pelaksanaan program akan diserahkan kepada BUM Desa atau lembaga ekonomi lain, jika BUM Desa belum ada.
Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
Jika desa tidak memiliki BUM Desa, keberadaan TPK Ketahanan Pangan Desa menjadi solusi. TPK ini berfungsi untuk mengelola program ketahanan pangan dan diharapkan menjadi embrio bagi pembentukan BUM Desa di masa yang akan datang.
Kesimpulan
Dengan mengikuti pedoman ini, desa kedepannya dapat secara efektif menggunakan Dana Desa untuk memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong perkembangan ekonomi lokal. Melalui kerjasama dan partisipasi aktif berbagai pihak, desa dapat menciptakan lingkungan yang mendukung ketahanan pangan yang berkelanjutan.
Pastikan Anda terus mengikuti perkembangan terbaru dan menerapkan strategi yang tepat dalam musyawarah serta pengelolaan program ketahanan pangan di desa Anda!
Pertama kali ketika anda akan bekerja menggunakan microsoft excel, level pertama yang harus anda pelajari adalah level dasar, kenapa harus level dasar? Pada level ini anda akan belajar tentang persiapan data sebelum diolah. Secara resmi microsoft mempunyai tiga level materi training untuk excel yaitu basic, intermediate dan advance yang dapat dipelajari secara bertahap. Pada materi dasar ini materi yang akan dipelajari meliputi pengenalan antarmuka excel, pemformatan cell, menambah mengedit, menghapus data, membuat data tabel, menggunakan formula dasar dan banyak bebeapa trik excel pemula.
MEMULAI EXCEL
Microsoft excel mempunyai lebih dari 1000 features dan 100 lebih menu yang dapat kita gunakan untuk mengolah data. agar kita mudah dan familiar dengan tool excel kita akan berkenalan dengan antar muka excel sbb:
Pada tampilan program excel Ada beberapa area yang harus dipahami agar kita mudah bernavigasi didalam excel.
1. Quick Access toolbar
Area ini adalah cara cepat untuk menggunakan tool yang sering digunakan, secara default ada 3 tool save, undo, redo. nantinya kita dapat menambahkan insert function, macros dan lainya sesuai dengan kebutuhan kita.
2. Ribbon
Ribbon pertama kali diperkenalkan pada Office 2007, fungsinya adalah untuk mengelompokan tools kedalam sebuah menu. dengan tujuan user lebih intuitif dalam menggunakan tool pada excel. sebagai contoh tools yang berkaitan dengan pegolahan data akan di simpan pada tab data, tools yang berkaitan dengan formula akan disimpan pada tab formulas.
3. Formula bar
Berfungsi untuk menampilkan, mengedit, menghapus formula (rumus) yang kita tuliskan dalam cell.
4.Spreadsheet grid
Area ini adalah tempat dimana kita dapat menambahkan angka, grafik/chart. area berisi kolom dan baris yang digunakankan sebagai pengalamatan cell, untuk kolom menggunakan huruf dari A-Z untuk baris menggunakan angka. jumlah kolom dan baris pada area ini adalah 1048576 Baris dan 16384 kolom.
5.Worksheet
Secara default dalam satu lembar kerja excel ada tiga worksheet yang dapat digunakan untuk mengolah data. dengan nama default sheet1, sheets2, sheet3.kita dapat menambahkan menghapus sesuai kebutuhan.
6.Status bar
Adalah bar horizontal yan berfungsi untuk menampilkan informasi status data
excel. status bar juga menampilkan quick summary dari data yang kita
seleksi (sum, average, min, max, Count).
MENAMBAHKAN DATA DAN MEMFORMAT DATA PADA EXCEL
Untuk meambahkan data pada excel dapat dilakukan dengan cara manual yaitu
mengetikan data secara langsung pada cell, atau anda juga dapat menambahkan
data dari sumber lain melalui copy dan paste pada excel. tipe data yang
masuk kedalam cell dapat berupa data angka, data teks, data tanggal, dan
waktu.