Fokus Dana Desa Tahun 2025
Diutamakan penggunaannya untuk mendukung :
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 % (lima belas persen) untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
- Penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim.
- Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa termasuk Stunting.
- Dukungan Program Ketahanan Pangan.
- Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa.
- Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital.
- Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Dan Penggunaan Bahan Baku Lokal.
- Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa.
- Dana Desa dapat digunakan untuk Dana Operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
Penggunaan Dana Desa dikelola melalui pembangunan secara partisipatif dengan unsur utamanya yaitu adanya peran aktif masyarakat Desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu dalam rangka partisipasi masyarakat dan pengawasan pelaksanaan Dana Desa, Masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta instansi lain sesuai peraturan perundang-undangan, sebagai berikut :
1 Layanan telepon 1500040 2 Layanan SMS Center 087788990040, 081288990040 3 Layanan WhatsApp 087788990040 4 Layanan PPID Biro yang membidangi Hubungan Masyarakat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Tidak ada komentar