PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG KOPERASI 1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi 2. PP No. 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Koperasi 3. PP No. 9 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi 4. Permenkop-KUKM No. 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi 5. Permenkop No. 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi 6. Permenkop dan UKM No. 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 7. Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia No. 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Apa Yang Harus Dihasilkan Musyawarah Desa Khusus Ditetapkan dalam Berita Acara dengan menyepakati minimal: 1. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi koperasi yang ada di desa. 2. Kegiatan usaha/layanan yang dilakukan. 3. Kelembagaan Koperasi meliputi struktur kepengurusan, keanggotaan, sumber pembiayaan, atau modal kegiatan usaha dan/atau layanan. 4. Hubungan kelembagaan antara Koperasi Desa Merah Puti h dan BUM Desa/BUM Desa Bersama atau sebutan lain dan lembaga ekonomi lainnya di desa. 5. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui mekanisme kerja sama antar desa (2 desa atau lebih), jika penduduk kurang dari 500 (lima ratus) orang. 6. Dalam hal modal , penyertaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bersumber dari keuangan desa, Pemerintah Desa melakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 7. Modal penyertaan pembentukan Koperasi Merah Putih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.Sumber : https://merahputih.kop.id/
Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo
Kecamatan Tanantovea,Kabupaten Donggala,Sulawesi Tengah 94342.




