Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo
Kecamatan Tanantovea,Kabupaten Donggala,Sulawesi Tengah 94342.
Kecamatan Tanantovea,Kabupaten Donggala,Sulawesi Tengah 94342.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG KOPERASI 1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi 2. PP No. 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Koperasi 3. PP No. 9 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi 4. Permenkop-KUKM No. 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi 5. Permenkop No. 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi 6. Permenkop dan UKM No. 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 7. Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia No. 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Apa Yang Harus Dihasilkan Musyawarah Desa Khusus Ditetapkan dalam Berita Acara dengan menyepakati minimal: 1. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi koperasi yang ada di desa. 2. Kegiatan usaha/layanan yang dilakukan. 3. Kelembagaan Koperasi meliputi struktur kepengurusan, keanggotaan, sumber pembiayaan, atau modal kegiatan usaha dan/atau layanan. 4. Hubungan kelembagaan antara Koperasi Desa Merah Puti h dan BUM Desa/BUM Desa Bersama atau sebutan lain dan lembaga ekonomi lainnya di desa. 5. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui mekanisme kerja sama antar desa (2 desa atau lebih), jika penduduk kurang dari 500 (lima ratus) orang. 6. Dalam hal modal , penyertaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bersumber dari keuangan desa, Pemerintah Desa melakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 7. Modal penyertaan pembentukan Koperasi Merah Putih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.Sumber : https://merahputih.kop.id/
Syam Digital
Ketahanan pangan menjadi salah satu fokus utama dalam pembangunan desa, sesuai dengan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025. Dalam keputusan ini, penetapan program dan kegiatan ketahanan pangan diwajibkan dilakukan melalui musyawarah desa (musdes), yang melibatkan berbagai pelaku usaha di sektor pangan.
Musyawarah Desa: Landasan Program Ketahanan Pangan
Musdes menjadi wadah penting untuk mengumpulkan usulan dari kelompok-kelompok pelaku usaha seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha olahan pangan. Hasil dari musyawarah ini mencakup:
Usulan Program dan Kegiatan Ketahanan Pangan: Identifikasi program yang mendukung ketahanan pangan.
Rencana Anggaran dan Biaya: Penetapan anggaran yang perlu disiapkan untuk tiap program.
Kelembagaan Pengelola: Pelibatan BUM Desa atau lembaga ekonomi masyarakat dalam pengelolaan program.
Rencana Usaha Pertanian
Dalam siklus usaha tani, ada beberapa langkah penting yang harus dipertimbangkan:
Perhitungan Rencana Anggaran Biaya: Fokus pada efisiensi dan efektivitas biaya yang dibutuhkan untuk pengembangan produk unggulan.
Analisis Kelayakan Usaha: Memastikan bahwa setiap usaha yang direncanakan memiliki prospek yang baik.
Penyiapan Lahan: Kerja sama dengan BUM Desa untuk memanfaatkan lahan secara optimal.
Pembibitan: Menggandeng kelompok tani untuk menghasilkan komoditas tertentu seperti beras dan sayuran.
Penanaman dan Pemeliharaan: Berkolaborasi dengan petani yang memiliki keahlian dalam teknik tanam yang efektif.
Pemanenan dan Penyimpanan: Memastikan teknik pemanenan yang maju untuk menjaga kualitas hasil panen.
Pemasaran: Menjual hasil langsung ke konsumen atau melalui pasar yang lebih besar.
Break Even Point: Mengelola kas dengan bijak untuk memastikan keuntungan dari kegiatan usaha.
Rencana Usaha di Sektor Peternakan dan Perikanan
Sektor peternakan dan perikanan juga perlu rincian perencanaan yang sama:
Rencana Anggaran Biaya dan Analisis Kelayakan: Untuk memastikan bahwa investasi pada sektor ini layak dilakukan.
Pra Produksi dan Produksi: Diadakan kolaborasi dengan BUM Desa untuk memaksimalkan potensi wilayah.
Penyusunan RKP dan APB Desa
Hasil musyawarah kelompok akan dibahas dalam musyawarah desa untuk menetapkan:
Program dan Kegiatan yang Didanai Dana Desa: Mulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Unit Usaha Pelaksana: Pelaksanaan program akan diserahkan kepada BUM Desa atau lembaga ekonomi lain, jika BUM Desa belum ada.
Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
Jika desa tidak memiliki BUM Desa, keberadaan TPK Ketahanan Pangan Desa menjadi solusi. TPK ini berfungsi untuk mengelola program ketahanan pangan dan diharapkan menjadi embrio bagi pembentukan BUM Desa di masa yang akan datang.
Kesimpulan
Dengan mengikuti pedoman ini, desa kedepannya dapat secara efektif menggunakan Dana Desa untuk memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong perkembangan ekonomi lokal. Melalui kerjasama dan partisipasi aktif berbagai pihak, desa dapat menciptakan lingkungan yang mendukung ketahanan pangan yang berkelanjutan.
Pastikan Anda terus mengikuti perkembangan terbaru dan menerapkan strategi yang tepat dalam musyawarah serta pengelolaan program ketahanan pangan di desa Anda!