Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Terima Kasih sudah berkunjung π˜Ώπ™„ π™Žπ™„π™Žπ™π™„π™ˆ π™„π™‰π™π™Šπ™π™ˆπ˜Όπ™Žπ™„ π˜Ώπ™€π™Žπ˜Ό π™’π˜Όπ™‰π™„ π™‡π™π™ˆπ˜½π™π™ˆπ™‹π™€π™π™„π™‚π™Š π™†π™€π˜Ύ. π™π˜Όπ™‰π˜Όπ™‰π™π™Šπ™‘π™€π˜Ό π™†π˜Όπ˜½.π˜Ώπ™Šπ™‰π™‚π™‚π˜Όπ™‡π˜Ό π™Žπ™π™‡π˜Όπ™’π™€π™Žπ™„ π™π™€π™‰π™‚π˜Όπ™ƒ,Kami slalu mununggu kunjungan Anda berikutnya,Salam dari @π“ˆπ“Žπ’Άπ“‚

BLT-DD Tahun 2020

Penyaluran  BLT-DD Tahun 2020

Desa Wani Lumbumpetigo 

Dasar Hukum BLT – Dana Desa Tahun 2020

Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin non PKH/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara lain:

  1.  kehilangan mata pencaharian;
  2.  belum terdata (exclusion error); dan
  3. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Mekanisme Pendataan :

  1. melakukan pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19
  2. pendataan terfokus mulai dari RT, RW dan Desa;
  3. hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data;
  4. legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Desa; dan
  5. dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/walikota melalui Camat.

Jangka waktu pemberian BLT-Dana Desa masa penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020

Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan

  1. Badan Permusyawaratan Desa;
  2. Camat; dan
  3. Inspektorat Kabupaten/Kota.

Penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa adalah Kepala Desa.

Bencana Nonalam yang berupa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dapat menggunakan Dana Desa dengan beberapa kegiatan sebagai berikut:

Membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19 dengan struktur sebagai
berikut:

a. Struktur Relawan Desa Lawan COVID-19

Ketua : Kepala Desa
Wakil : Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Anggota :

  • Perangkat Desa
  • Anggota BPD
  • Kepala dusun atau yang setara;
  • Ketua RW;
  • Ketua RT;
  • Pendamping Lokal Desa;
  • Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH);
  • Pendamping Desa Sehat;
  • Pendamping lainya yang berdomisili di Desa;
  • Bidan Desa;
  • Tokoh Agama;
  • Tokoh Adat;
  • Tokoh Masyarakat;
  • Karang Taruna;
  • PKK; dan
  • Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD).

Mitra : 

  • Babinkamtibmas 
  • Babinsa; dan
  • Pendamping Desa.

b.Tugas Relawan Desa Lawan COVID-19:

  1.  melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat denganmenjelaskan perihal informasi terkait dengan Corona Virus Disease(COVID-19) baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkahpencegahannnya.
  2. mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, danpenyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhakmendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah, baikyang telah maupun yang belum menerima;
  3. mengidentifikasi fasilitas-fasilitas Desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi
  4. melakukan penyemprotan disinfektan menyediakan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) ditempatumum.
  5. menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahanpenyebaran wabah dan penularan Corona Virus Disease (COVID-19);
  6.  menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan Covid-19 seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan lain-lain;
  7. melakukan deteksi dini penyebaran Corona Virus Disease (COVID-dengan memantau pergerakan masyarakat melalui:
  • Pencatatan tamu yang masuk ke Desa;
  • Pencatatan keluar masuk warga desa setempat ke daerah lain;
  • Pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, sepertiburuh migran dan warga yang bekerja di kota-kota besar; dan
  • Pemantauan perkembangan Orang Dalam Pantauan (ODP) danPasien Dalam Pantauan (PDP) Corona Virus Disease (COVID-19). 
    8. mendirikan Pos Jaga Gerbang Desa (24 Jam);
   9.memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/ataukerumunan banyaorang,seperti   pengajian, pernikahan, tontonan dan hiburan massa, dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.

c. Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) :

  1. bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat 
  2. penyiapan ruang isolasi di Desa;
  3. merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak Corona Virus Disease (COVID-19) untuk mengisolasikan diri;
  4. membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi;
  5. menghubungi petugas medis dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah untuk tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.
d. Senantiasa melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah 
    Kabupaten/Kota c.q Dinas Kesehatan dan/atau Dinas Pemberdayaan
    Masyarakat Desa atau sebutan lain serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD)











2 comments for "BLT-DD Tahun 2020"

  1. Saatnya Desa Membangun IndonesiaπŸ‘πŸ‘πŸ‘Luar Biasa Desa Wani Lumbumpetigo

    ReplyDelete