-->
  • Bagikan
  • Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

    Widget HTML #1

    Terima Kasih sudah berkunjung 𝘿𝙄 𝙎𝙄𝙎𝙏𝙄𝙈 𝙄𝙉𝙁𝙊𝙍𝙈𝘼𝙎𝙄 𝘿𝙀𝙎𝘼 𝙒𝘼𝙉𝙄 𝙇𝙐𝙈𝘽𝙐𝙈𝙋𝙀𝙏𝙄𝙂𝙊 𝙆𝙀𝘾. 𝙏𝘼𝙉𝘼𝙉𝙏𝙊𝙑𝙀𝘼 𝙆𝘼𝘽.𝘿𝙊𝙉𝙂𝙂𝘼𝙇𝘼 𝙎𝙐𝙇𝘼𝙒𝙀𝙎𝙄 𝙏𝙀𝙉𝙂𝘼𝙃,Kami slalu mununggu kunjungan Anda berikutnya,Salam dari @𝓈𝓎𝒶𝓂

    Pengertian dana desa earmark dan dana desa non earmark.

    Dana desa adalah dana yang dialokasikan dari APBN ke desa untuk mendanai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

    Dana desa dibagi menjadi dua jenis, yaitu dana desa earmark dan dana desa non earmark.

    Apa perbedaan dan pengertian dari kedua jenis dana desa ini?

    Dana Desa Earmark

    Dana desa earmark merupakan dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat.

    Dana desa earmark harus digunakan untuk kegiatan prioritas yang sesuai dengan PMK 146 Tahun 2023. Kegiatan prioritas tersebut antara lain adalah:

    • Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, yaitu bantuan yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak pandemi Covid-19. Besaran BLT Desa adalah Rp300.000 per bulan per KPM selama 12 bulan. 
    • Ketahanan pangan hewani, yaitu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan produksi dan konsumsi protein hewani di desa. Kegiatan ini meliputi pembangunan kandang, pembelian bibit ternak, pakan, obat-obatan, dan lain-lain. 
    • Penurunan stunting, yaitu kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi angka balita yang mengalami gangguan pertumbuhan akibat kurang gizi. Kegiatan ini meliputi penyuluhan gizi, pemberian makanan tambahan, pemeriksaan kesehatan, dan lain-lain. 
    Dana desa earmark harus dialokasikan minimal 20% dari total dana desa yang diterima oleh desa. Dana desa earmark juga memiliki ketentuan alokasi sebagai berikut:

    • BLT Desa maksimal 25% dari total dana desa. 
    • Ketahanan pangan hewani minimal 20% dari total dana desa. 
    • Penurunan stunting sesuai dengan kebutuhan desa.
    Dana Desa Non Earmark Dana desa non earmark merupakan dana desa yang penggunaannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat. 

     Dana desa non earmark dapat digunakan untuk kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Kegiatan tersebut dapat meliputi: 

    •  Pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan, jembatan, irigasi, listrik, air bersih, dan lain-lain. 
    • Peningkatan kualitas sumber daya manusia desa, seperti pendidikan, kesehatan, olahraga, seni, dan budaya. 
    • Pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, seperti usaha mikro, koperasi, pariwisata, pertanian, perikanan, dan lain-lain. 
    Dana desa non earmark harus dialokasikan maksimal 80% dari total dana desa yang diterima oleh desa.

     Dana desa non earmark juga memiliki ketentuan alokasi yang berbeda antara desa mandiri dan desa non mandiri. 

     Desa mandiri adalah desa yang telah memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki perencanaan partisipatif, transparansi anggaran, akuntabilitas keuangan, dan lain-lain. Ketentuan alokasi dana desa non earmark adalah sebagai berikut: 

    •  Desa mandiri mendapatkan 60% dari dana desa non earmark untuk tahap I dan 40% untuk tahap II. 
    • Desa non mandiri mendapatkan 40% dari dana desa non earmark untuk tahap I dan 60% untuk tahap II. 
    Kesimpulan

     Dana desa earmark dan dana desa non earmark adalah dua jenis dana desa yang memiliki perbedaan dan pengertian masing-masing. 

     Dana desa earmark adalah dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya untuk kegiatan prioritas, seperti BLT Desa, ketahanan pangan hewani, dan penurunan stunting. 

     Dana desa non earmark adalah dana desa yang penggunaannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi desa, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, dan pemberdayaan ekonomi. 

     Dana desa earmark dan non earmark juga memiliki ketentuan alokasi yang berbeda antara desa mandiri dan desa non mandiri. @Syam

    Previous Post
    « Prev Post
    Next Post
    Next Post »

    Posting Komentar untuk "Pengertian dana desa earmark dan dana desa non earmark."

    TOTAL POSITIF
    ORANG
    Positif
    TOTAL SEMBUH
    ORANG
    Sembuh
    TOTAL MENINGGAL
    ORANG
    Meninggal
    INDONESIA

    POSITIF , SEMBUH , MENINGGAL

    Indonesia
    Sumber data : Kementerian Kesehatan & JHU. Update terakhir :
    Copyright © | Wani Lumbumpetigo | | Sitemap - Contact us |