Kopdes Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih
Membangun Ekonomi Desa yang Mandiri, Kuat, dan Sejahtera Bersama Koperasi
Peraturan Perundang-Undangan tentang Koperasi
Dasar hukum pembentukan Koperasi Desa
Apa yang Harus Dihasilkan Musyawarah Desa Khusus
Ditetapkan dalam Berita Acara dengan menyepakati minimal:
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi koperasi yang ada di desa.
Kegiatan usaha/layanan yang dilakukan.
Kelembagaan Koperasi meliputi struktur kepengurusan, keanggotaan, sumber pembiayaan, atau modal kegiatan usaha dan/atau layanan.
Hubungan kelembagaan antara Koperasi Desa Merah Putih dan BUM Desa/BUM Desa Bersama atau sebutan lain dan lembaga ekonomi lainnya di desa.
Pembentukan melalui mekanisme kerja sama antar desa (2 desa atau lebih), jika penduduk kurang dari 500 (lima ratus) orang.
Dalam hal modal penyertaan bersumber dari keuangan desa, Pemerintah Desa melakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Modal penyertaan pembentukan Koperasi Merah Putih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
Video Informasi
Pelajari lebih lanjut tentang Koperasi Desa Merah Putih
Informasi lebih lengkap kunjungi:
🌐 merahputih.kop.id
Posting Komentar untuk "Kopdes Merah Putih"