Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo
Kecamatan Tanantovea,Kabupaten Donggala,Sulawesi Tengah 94342.
Kecamatan Tanantovea,Kabupaten Donggala,Sulawesi Tengah 94342.

desa wani lumbumpetigo - P3KE dan DTKS adalah program pemerintah yang menyoroti tentang tingkat kesejahteraan penduduk Indonesia secara nasional.
DTKS adalah singkatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, sementara itu P3KE adalah singkatan dari Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Keduanya mengelompokkan keluarga atau rumah tangga di Indonesia dalam urutan desil.menunjukkan kondisi kelompok kesejahteraan yang paling rendah. Persamaan keduanya yaitu memiliki andil untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Data P3KE dan DTKS dipakai sebagai rujukan pemberian bantuan sosial dan pemberdayaan.
Namun, P3KE memiliki tujuan lebih spesifik dalam mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem.
DTKS dan Pengelompokan Desil Rumah Tangga Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah informasi mengenai status sosial ekonomi dan demografi dari 40 persen penduduk di Indonesia yang dikelola oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin-Kesos) Kementerian Sosial. Status sosial tersebut akan dihitung mulai dari status kesejahteraan paling rendah. Penghitungannya memakai metode Proxy Mean Testing (PMK).
Tingkat kesejahteraan ini dilihat secara nasional dalam bingkai rumah tangga. Oleh sebab itu, sebaran 40 Persen penduduk Indonesia dalam DTKS hasilnya bervariasi untuk setiap daerah. Penyebabnya yaitu tingkat kesejahteraan masyarakat berlainan dan mungkin cukup timpang antardaerah.
Mengutip laman Dinas Sosial Palangkaraya, rumah tangga dalam DTKS akan dikelompokkan per-sepuluhan yang disebut desil. Kelompok per-sepuluhan ini menunjukkan tingkat kesejahteraan rumah tangga.
Karena DTKS hanya menyoroti status sosial ekonomi dan demografi sebanyak 40 persen saja dari penduduk Indonesia, maka desil DTKS terbagi ke dalam 4 kelompok. Rinciannya sebagai berikut:
DTKS hanya memuat 40 persen rumah tangga karena angka tersebut dinilai cukup dalam memenuhi kebutuhan penargetan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Di dalam desil 1 sampai 4 telah tercakup kelompok penduduk dengan status miskin dan hampir miskin.
Kendati demikian, DTKS bukanlah data kemiskinan di suatu daerah. Data dalam DTKS hanya memperlihatkan komposisi tingkat kesejahteraan masyarakat dari yang terendah.
DTKS menjadi basis data untuk penyaluran bantuan sosial dan atau pemberdayaan. Beberapa contohnya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Pangan, Kartu Prakerja, hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dalam hubungaannya dengan KIP Kuliah, desil DTKS menjadi salah satu syarat KIP Kuliah 2023. Siswa akan diminta untuk mengisi Kolom Biodata, Keluarga, Prestasi dan Rencana untuk Desil 4.
Sementara siswa Desil 4 harus mengisi Kolom Biodata, Keluarga, Ekonomi, Rumah, Aset, Prestasi dan Rencana.
P3KE dan Pengelompokan Desil Keluarga Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) merupakan kumpulan informasi dan data keluarga serta individu keluarga, hasil dari pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia yang dilakukan melalui Pendataan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tahun 2021 (PK-BKKBN 2021). Pemutakhiran data dilakukan pada setiap wilayah pemutakhiran (RT/Dusun/RW) dan setiap tingkatan wilayah administrasi (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat).
Data pemutakhiran disimpan dalam file elektronik. Selanjutnya, data juga mendapatkan validasi NIK dari Dukcapil dan mempunyai status kesejahteraan yang disebut desil.
P3KE dikelola oleh Tim Nasional Penanggulangan Percepatan Kemiskinan (TNP2K). Data dalam P3KE digunakan untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem.
Mengutip laman P3KE Kemenko PMK, kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar yang meliputi makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, serta akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.
Seseorang dikatakan masuk dalam kemiskinan ekstrem nasional jika pengeluarannya tidak lebih dari Rp10.739 per hari atau Rp322.170 per bulan. Garis kemiskinan ekstrim di Indonesia ditetapkan oleh BPS.
P3KE dipakai pemerintah untuk mencapai target Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
Langkah yang diambil dalam PPKE ada yang mirip dengan penggunaan DTKS yaitu pemberian bantuan sosial, jaminan sosial, dan subsidi kelompok program/kegiatan.
Pada program PPKE masih ditambah peningkatan pendapatan masyarakat lewt pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur pelayanan dasar di kantong-kantong kemiskinan.
Adapun pengelompokan keluarga dalam data P3KE terbagi ke dalam 10 desil. Desil 1 menunjukkan keluarga dalam kelompok 10 persen terendah tingkat kesejahteraannya. Lalu, desil 10 menunjukkan kelompok 10 persen keluarga yang memiliki kesejahteraan paling tinggi.
Kaitan DTKS dengan P3KE Dalam Kepmenko PMK 30 Tahun 2022, data P3KE menjadi sumber data rujukan yang dipakai untuk penentuan sasaran penerima manfaat program percepatan penanggulangan kemiskinan dan program bantuan sosial lainnya. Mengutip Antara, P3KE dapat pula dimanfaatkan sebagai sumber awal dalam pemutakhiran dan perluasan DTKS. Konsolidasi antara P3KE dan DTKS dapat menjadi opsi data awal dalam pengembangan Satu Data Sosial Ekonomi di Indonesia. Data di P3KE juga dapat mengidentifikasi kelompok kemiskinan ekstrem yang belum menerima bantuan sosial karena tidak terdaftar di DTKS.

Klik Foto Untuk Memperbesar/Download Gambar
| NO | PEMDA | DESA | STATUS DESA | PAGU | PAGU BLT | KETAHANAN PANGAN |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 152 | 1802 KAB. DONGGALA |
Wani Lumbumpetigo Tanantovea 7203192010 |
BERKEMBANG | 722.327.000 | 176.400.000 (49 KPM) |
144.466.000 |
| STUNTING | JML_EARMARK | EARMARK (1) | EARMARK (2) | NON EARMARK (1) | NON EARMARK (2) | |
| 54.540.000 | 375.406.000 | 225.243.600 | 150.162.400 | 138.768.400 | 208.152.600 |

Pemerintah Daerah juga diminta untuk menyesuaikan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat berdasarkan Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang ditetapkan dalam PMK Nomor 35/PMK.07/2020. Dalam ketentuan tersebut diatas, Pemerintah Daerah diminta untuk Melakukan Pemotongan Belanja Barang/Jasa sekurang-kurangnya sebesar 50%, Pemotongan Belanja Modal sekurang-kurangnya sebesar 50% dan Penyesuaian Belanja Pegawai.
Selisih Anggaran Hasil Penyesuaian Target Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah digunakan untuk mendanai :
Belanja Bidang Kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19; Penyediaan Jaring Pengamanan Sosial/Social Safety Net; dan Penanganan Dampak Ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup. Penyesuaian target Pendapatan Daerah dan rasionalisasi Belanja Daerah dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian dan menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD tersebut kepada Menteri Keuangan paling lama 2 (dua) minggu setelah ditetapkannya Keputusan Bersama. Dalam hal kepala Daerah belum menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, dilakukan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.
Refocusing Anggaran dan Realokasi Anggaran itu Apa Artinya? – Karena banyak yang menanyakan, sehingga pada kesempatan ini Kami akan memberikan penjelasan lengkap tentang “Refocusing Anggaran” dan “Realokasi Anggaran”.
Apa yang dimaksud dengan Refocusing Anggaran?
Secara etimologi (asal kata), pengertian Refocusing Anggaran adalah memusatkan atau memfokuskan kembali anggaran. Sedangkan secara terminologi (menurut istilah), Refocusing Anggaran adalah memusatkan atau memfokuskan kembali anggaran untuk kegiatan yang sebelumnya tidak dianggarkan melalui perubahan anggaran. Untuk diketahui bahwa saat tulisan ini diterbitkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “refocusing” tidak ada/belum.Yang pasti kata “refocusing” berasal dari Bahasa Inggris.
Contoh Refocusing Anggaran
Diantaranya:
refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk COVID-19; refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) untuk COVID-19; refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBN) untuk COVID-19; dan lain-lain.
Apa yang dimaksud dengan Realokasi Anggaran?
Secara etimologi (asal kata), Realokasi Anggaran berarti mengalokasikan kembali anggaran. Sedangkan secara terminologi (menurut istilah), Refocusing Anggaran adalah mengalokasikan kembali anggaran kegiatan hasil refocusing untuk dialokasikan pada kegiatan yang sebelumnya tidak dialokasikan melalui mekanisme perubahan anggaran dengan cara menggeser/mengalihkan/memindahkan anggaran dari kegiatan sebelumnya ke kegiatan lainnya.
Sementara itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “realokasi” bermakna “pengalokasian kembali”. Kata atau istilah “realokasi” diserap dari Bahasa Inggris, yakni “reallocation“. Itulah artinya. Contoh Realokasi Anggaran
Diantaranya: realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk COVID-19; realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk COVID-19; realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk COVID-19; dan lain-lain. Demikian penjelasan terkait Apa itu Refocusing Anggaran dan Realokasi Anggaran. Semoga informasi tersebut bermanfaat dan dapat menambah referensi Anda. (***)

| PAGU DANA DESA WANI LUMBUMPETIGO | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| No. | Rincian | Sumber Dana | Jumlah (Rp.) | Selisih (Rp) | Keterangan | |
| Semula | Menjadi | |||||
| 1 | PAGU T.A 2020 | DD | Rp 784.067.000 | Rp 773.260.000 | Rp 10.807.000 | Refocusing |
| ADD | Rp 437.836.000 | Rp 387.925.000 | Rp 49.911.000 | Refocusing | ||
| Total | Rp 1.221.903.000 | Rp 1.161.185.000 | Rp 60.718.000 | Refocusing | ||
| 2 | PAGU T.A 2021 | DD | Rp 695.260.000 | |||
| ADD | Rp 390.967.000 | |||||
| Total | Rp 1.086.227.000 | Rp - | Rp - | |||
| 3 | PAGU T.A 2022 | DD | Rp 698.547.000 | |||
| ADD | Rp 429.045.000 | |||||
| Total | Rp 1.127.592.000 | Rp1.149.676.949,64 | Rp 22.084.949,64 | Bertambah | ||
| 4 | PAGU T.A 2023 | DD | Rp 716.818.000 | |||
| ADD | Rp 428.157.000 | |||||
| BHP TAHUN 2020 | Rp. 12.041.591.38 | |||||
| BHP TAHUN 2023 | Rp. 10.043.358,26 | |||||
| Total | Rp 1.144.975.00 | Rp1.149.676.949,64 | Rp 22.084.949,64 | |||