Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Terima Kasih sudah berkunjung π˜Ώπ™„ π™Žπ™„π™Žπ™π™„π™ˆ π™„π™‰π™π™Šπ™π™ˆπ˜Όπ™Žπ™„ π˜Ώπ™€π™Žπ˜Ό π™’π˜Όπ™‰π™„ π™‡π™π™ˆπ˜½π™π™ˆπ™‹π™€π™π™„π™‚π™Š π™†π™€π˜Ύ. π™π˜Όπ™‰π˜Όπ™‰π™π™Šπ™‘π™€π˜Ό π™†π˜Όπ˜½.π˜Ώπ™Šπ™‰π™‚π™‚π˜Όπ™‡π˜Ό π™Žπ™π™‡π˜Όπ™’π™€π™Žπ™„ π™π™€π™‰π™‚π˜Όπ™ƒ,Kami slalu mununggu kunjungan Anda berikutnya,Salam dari @π“ˆπ“Žπ’Άπ“‚

Refocusing Anggaran dan Realokasi Anggaran itu Apa?

centered image

Sesuai dengan Ketentuan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional menginstruksikan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan Penyesuaian Penerimaan PAD dengan menyesuaikan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan perekonomian.

Pemerintah Daerah juga diminta untuk menyesuaikan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat berdasarkan Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang ditetapkan dalam PMK Nomor 35/PMK.07/2020. Dalam ketentuan tersebut diatas, Pemerintah Daerah diminta untuk Melakukan Pemotongan Belanja Barang/Jasa sekurang-kurangnya sebesar 50%, Pemotongan Belanja Modal sekurang-kurangnya sebesar 50% dan Penyesuaian Belanja Pegawai.

Selisih Anggaran Hasil Penyesuaian Target Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah digunakan untuk mendanai :

Belanja Bidang Kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19; Penyediaan Jaring Pengamanan Sosial/Social Safety Net; dan Penanganan Dampak Ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup. Penyesuaian target Pendapatan Daerah dan rasionalisasi Belanja Daerah dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian dan menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD tersebut kepada Menteri Keuangan paling lama 2 (dua) minggu setelah ditetapkannya Keputusan Bersama. Dalam hal kepala Daerah belum menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, dilakukan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.

Refocusing Anggaran dan Realokasi Anggaran itu Apa Artinya? – Karena banyak yang menanyakan, sehingga pada kesempatan ini Kami akan memberikan penjelasan lengkap tentang “Refocusing Anggaran” dan “Realokasi Anggaran”.

Apa yang dimaksud dengan Refocusing Anggaran?

Secara etimologi (asal kata), pengertian Refocusing Anggaran adalah memusatkan atau memfokuskan kembali anggaran. Sedangkan secara terminologi (menurut istilah), Refocusing Anggaran adalah memusatkan atau memfokuskan kembali anggaran untuk kegiatan yang sebelumnya tidak dianggarkan melalui perubahan anggaran. Untuk diketahui bahwa saat tulisan ini diterbitkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “refocusing” tidak ada/belum.Yang pasti kata “refocusing” berasal dari Bahasa Inggris.

Tujuan refocusing anggaran adalah untuk realokasi anggaran.

Contoh Refocusing Anggaran

Diantaranya:

refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk COVID-19; refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) untuk COVID-19; refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBN) untuk COVID-19; dan lain-lain.

Apa yang dimaksud dengan Realokasi Anggaran?

Secara etimologi (asal kata), Realokasi Anggaran berarti mengalokasikan kembali anggaran. Sedangkan secara terminologi (menurut istilah), Refocusing Anggaran adalah mengalokasikan kembali anggaran kegiatan hasil refocusing untuk dialokasikan pada kegiatan yang sebelumnya tidak dialokasikan melalui mekanisme perubahan anggaran dengan cara menggeser/mengalihkan/memindahkan anggaran dari kegiatan sebelumnya ke kegiatan lainnya.

Sementara itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “realokasi” bermakna “pengalokasian kembali”. Kata atau istilah “realokasi” diserap dari Bahasa Inggris, yakni “reallocation“. Itulah artinya. Contoh Realokasi Anggaran

Diantaranya: realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk COVID-19; realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk COVID-19; realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk COVID-19; dan lain-lain. Demikian penjelasan terkait Apa itu Refocusing Anggaran dan Realokasi Anggaran. Semoga informasi tersebut bermanfaat dan dapat menambah referensi Anda. (***)

centered image

PAGU DANA DESA WANI LUMBUMPETIGO
No. Rincian Sumber Dana Jumlah (Rp.) Selisih (Rp) Keterangan
Semula Menjadi
1 PAGU T.A 2020 DD Rp 784.067.000 Rp 773.260.000 Rp 10.807.000 Refocusing
ADD Rp 437.836.000 Rp 387.925.000 Rp 49.911.000 Refocusing
Total Rp 1.221.903.000 Rp 1.161.185.000 Rp 60.718.000 Refocusing
2 PAGU T.A 2021 DD Rp 695.260.000
ADD Rp 390.967.000
Total Rp 1.086.227.000 Rp - Rp -
3 PAGU T.A 2022 DD Rp 698.547.000
ADD Rp 429.045.000
Total Rp 1.127.592.000 Rp1.149.676.949,64 Rp 22.084.949,64 Bertambah
4 PAGU T.A 2023 DD Rp 716.818.000
ADD Rp 428.157.000
BHP TAHUN 2020 Rp. 12.041.591.38
BHP TAHUN 2023 Rp. 10.043.358,26
Total Rp 1.144.975.00 Rp1.149.676.949,64 Rp 22.084.949,64

Post a Comment for "Refocusing Anggaran dan Realokasi Anggaran itu Apa?"