Refocusing Anggaran dan Realokasi Anggaran itu Apa? - Wani Lumbumpetigo
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

🎉 SELAMAT DATANG DAN TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA, JANGAN SUNGKAN UNTUK DATANG KEMBALI 🎉

1 / 5
Slide 1
Slide 2
Slide 3
Slide 4
Slide 5

Refocusing Anggaran dan Realokasi Anggaran itu Apa?

Kebijakan Penyesuaian APBD 2020
Logo Kebijakan Anggaran

Kebijakan Penyesuaian APBD 2020

Penanganan COVID-19 & Pengamanan Perekonomian Nasional

📋

Dasar Hukum

Sesuai dengan Ketentuan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

Instruksi Penyesuaian

Pemerintah Daerah diinstruksikan untuk melakukan penyesuaian penerimaan PAD dengan menyesuaikan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan perekonomian.

📊 Ketentuan Pemotongan Anggaran:

  • Pemotongan Belanja Barang/Jasa sekurang-kurangnya sebesar 50%
  • Pemotongan Belanja Modal sekurang-kurangnya sebesar 50%
  • Penyesuaian Belanja Pegawai
����

Penggunaan Selisih Anggaran

Selisih Anggaran Hasil Penyesuaian Target Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah digunakan untuk mendanai:

🏥

Bidang Kesehatan

Pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19

🤝

Jaring Pengaman Sosial

Social Safety Net untuk masyarakat terdampak

📈

Dampak Ekonomi

Menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup

📝

Prosedur Penyesuaian

1

Melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

2

Dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

3

Atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD.

⚠️

Batas Waktu Pelaporan

Laporan hasil penyesuaian APBD harus disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lama 2 (dua) minggu setelah ditetapkannya Keputusan Bersama. Keterlambatan akan mengakibatkan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH.

📚

Istilah Penting

🎯

Refocusing Anggaran

Etimologi:

Memusatkan atau memfokuskan kembali anggaran

Terminologi:

Memusatkan atau memfokuskan kembali anggaran untuk kegiatan yang sebelumnya tidak dianggarkan melalui perubahan anggaran

ℹ️ Kata "refocusing" berasal dari Bahasa Inggris dan belum terdaftar dalam KBBI
🎯 Tujuan

Refocusing anggaran bertujuan untuk realokasi anggaran

🔄

Realokasi Anggaran

Etimologi:

Mengalokasikan kembali anggaran

Terminologi:

Mengalokasikan kembali anggaran kegiatan hasil refocusing untuk dialokasikan pada kegiatan yang sebelumnya tidak dialokasikan melalui mekanisme perubahan anggaran dengan cara menggeser/mengalihkan/memindahkan anggaran

ℹ️ Dalam KBBI: "pengalokasian kembali". Diserap dari Bahasa Inggris "reallocation"
📝

Contoh Refocusing Anggaran

Berikut adalah beberapa contoh implementasi refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19:

CONTOH 1
🏛️

APBN

Refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk penanganan COVID-19

CONTOH 2
🏢

APBD

Refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penanganan COVID-19

CONTOH 3
🏘️

APBDes

Refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk penanganan COVID-19

🔄

Contoh Realokasi Anggaran

Berikut adalah beberapa contoh implementasi realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19:

CONTOH 1
🏛️

APBN

Realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk penanganan COVID-19

CONTOH 2
🏢

APBD

Realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penanganan COVID-19

CONTOH 3
🏘️

APBDes

Realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk penanganan COVID-19

Kesimpulan

Demikian penjelasan terkait Refocusing Anggaran dan Realokasi Anggaran. Semoga informasi tersebut bermanfaat dan dapat menambah referensi Anda dalam memahami kebijakan penyesuaian anggaran di masa pandemi COVID-19.

📊

Tabel Data Anggaran

NO URAIAN SEBELUM
PERUBAHAN (Rp)
SETELAH PERUBAHAN BERTAMBAH /
(BERKURANG) (Rp)
JUMLAH (Rp) %
PENDAPATAN
1 PENDAPATAN ASLI DAERAH 25.500.000.000 20.400.000.000 80% (5.100.000.000)
a. Pajak Daerah 15.000.000.000 12.000.000.000 80% (3.000.000.000)
b. Retribusi Daerah 8.500.000.000 6.800.000.000 80% (1.700.000.000)
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah 1.500.000.000 1.200.000.000 80% (300.000.000)
d. Lain-lain PAD Yang Sah 500.000.000 400.000.000 80% (100.000.000)
2 DANA PERIMBANGAN 150.000.000.000 150.000.000.000 100% -
3 LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH 10.000.000.000 9.000.000.000 90% (1.000.000.000)
JUMLAH PENDAPATAN 185.500.000.000 179.400.000.000 97% (6.100.000.000)
BELANJA
1 BELANJA TIDAK LANGSUNG 85.000.000.000 83.000.000.000 98% (2.000.000.000)
a. Belanja Pegawai 80.000.000.000 78.000.000.000 98% (2.000.000.000)
b. Belanja Hibah 3.000.000.000 3.000.000.000 100% -
c. Belanja Bantuan Sosial 2.000.000.000 2.000.000.000 100% -
2 BELANJA LANGSUNG 100.500.000.000 96.400.000.000 96% (4.100.000.000)
a. Belanja Pegawai 15.000.000.000 15.000.000.000 100% -
b. Belanja Barang dan Jasa 60.000.000.000 30.000.000.000 50% (30.000.000.000)
c. Belanja Modal 25.500.000.000 12.750.000.000 50% (12.750.000.000)
d. Penanganan COVID-19 - 38.650.000.000 - 38.650.000.000
JUMLAH BELANJA 185.500.000.000 179.400.000.000 97% (6.100.000.000)
SURPLUS / (DEFISIT) - - - -
💡

Keterangan Tabel:

  • Belanja Barang/Jasa dipotong 50% dari Rp 60 Miliar menjadi Rp 30 Miliar
  • Belanja Modal dipotong 50% dari Rp 25,5 Miliar menjadi Rp 12,75 Miliar
  • Hasil pemotongan dialokasikan untuk Penanganan COVID-19 sebesar Rp 38,65 Miliar
  • Format angka menggunakan pemisah titik sesuai standar akuntansi Indonesia
🏘️

Pagu Dana Desa

PAGU DANA DESA WANI LUMBUMPETIGO
NO RINCIAN SUMBER
DANA
JUMLAH (Rp) SELISIH (Rp) KETERANGAN
SEMULA MENJADI
1 PAGU T.A 2020 DD 784.067.000 773.260.000 (10.807.000) Refocusing
ADD 437.836.000 387.925.000 (49.911.000) Refocusing
TOTAL 1.221.903.000 1.161.185.000 (60.718.000) Refocusing
2 PAGU T.A 2021 DD 695.260.000 - - -
ADD 390.967.000 - - -
TOTAL 1.086.227.000 - - -
3 PAGU T.A 2022 DD 698.547.000 720.631.949,64 22.084.949,64 Bertambah
ADD 429.045.000 429.045.000 - -
TOTAL 1.127.592.000 1.149.676.949,64 22.084.949,64 Bertambah
4 PAGU T.A 2023 DD 716.818.000 716.818.000 - -
ADD 428.157.000 428.157.000 - -
BHP Tahun 2020 12.041.591,38 - - Ditutup
BHP Tahun 2023 - 10.043.358,26 10.043.358,26 Baru
TOTAL 1.157.016.591,38 1.155.018.358,26 (1.998.233,12) -
📌

Informasi Pagu Dana Desa:

  • DD: Dana Desa dari Pemerintah Pusat
  • ADD: Alokasi Dana Desa dari APBD Kabupaten
  • BHP: Bunga Hasil Pengelolaan dana tahun sebelumnya
  • Pagu T.A 2020 mengalami refocusing sebesar Rp 60.718.000 untuk penanganan COVID-19
  • Format angka menggunakan pemisah titik sesuai standar akuntansi Indonesia
Banner Penutup

Dokumen Kebijakan Penyesuaian APBD 2020

Dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19

Posting Komentar untuk "Refocusing Anggaran dan Realokasi Anggaran itu Apa?"