APA ARTI DESA KALO JUSTRU MEMBUAT PERSELISIHAN
Mengapa ada perkataan william shakespeare, “What’s in a name? That which we call a rose by any other name would smell as sweet.” (Apalah arti sebuah nama? Meskipun kita menyebut mawar dengan nama lain, wanginya akan tetap harum.)
Kata kata yang berlatar belakang dialog Romeo dengan Juliet saat membahas kisah cinta mereka itu adalah saat Romeo mempertanyakan, Apa sih arti nama Capulet (nama keluarganya) yang justru membuat perselisihan.
Nama terkandung do’a dan harapan. Akan tetapi kalau nama itu hanya membuat perselisihan saja, maka nama itu tidak akan berarti apa2.
Demikian pula dengan Kata DESA yang kemudian menjadi polemik dalam penempatan nama sebuah kementerian.
Berikut beberapa catatan “polemik” pemahaman arti nama DESA dalam sebuah kementerian yang disusun oleh Presiden JOKOWI.
Ketua DPP PKB Abdul Malik Haramain di jpnn.com minggu (4/1).
“Ditjen itu semestinya masuk Kementerian Desa. Kami melihat ada semangat tidak melepas, di mana Ditjen PMD masih di Kemendagri,” cetus Malik dalam keterangan di kantor DPP PKB, Jakarta, kemarin (4/1).
Malik menyatakan, dibentuknya Kementerian Desa pada pemerintahan Jokowi dimaksudkan agar semangat “desa membangun” dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2013 bisa terealisasi.
“Seharusnya perlakuannya sama seperti Kemenakertrans (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi). Saat ini transmigrasinya sudah diserahkan ke Kementerian Desa,” tutur Malik.
“Jumlah dana desa itu setiap tahun naik karena alokasinya 10 persen dari on top APBN. Kami meminta urusan desa itu diserahkan ke Kementerian Desa agar pemerintah bisa konsisten melaksanakan kebijakan,” tegas anggota Komisi II DPR tersebut.
Ketua Lembaga Hukum dan HAM DPP PKB Ogy Sugiyono di jpnn.com minggu (4/1).
Ogy Sugiyono menambahkan, saat pelantikan kabinet kerja lalu sudah ada komitmen bahwa Ditjen PMD akan bedol desa dari Kemendagri. Namun, tampaknya Kemendagri mengubah pernyataannya karena realisasinya sampai saat ini belum terlaksana.
“Masyarakat menjadi resah karena dana itu tidak jelas kapan. Padahal, normalnya anggaran di setiap tahun sudah keluar tiap April,” ucapnya.
Ogy mendorong Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan presiden (keppres). Itu penting agar ada kepastian bahwa Kementerian Desa bisa bekerja maksimal.
“Keppres itu sekaligus menjelaskan SOTK (struktur organisasi dan tata kerja) Ditjen PMD,” tandasnya.
Direktur Riset SETARA Institute, Koordinator Sahabat Keadilan Desa (SaKa Desa), Ismail Hasani di tribunnews.com Senin (5/1).
Menurut Ismail, apabila Jokowi tetap terbitkan Perpres Satuan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian Desa yang masih membagi urusan desa pada dua kementerian (Kemendagri dan Kemendes PDT dan Transmigrasi), bukan tidak mungkin Perpres itu dibatalkan Mahkamah Agung melalui mekanisme uji materiil, karena bertentangan dengan UU Desa.
Untuk itu, lanjut Ismail, demi otonomi desa, agar desa bisa membangun secara mandiri dan tidak lagi menjadi alas kaki kekuasaan semata, penyelenggaraan UU Desa harus terintegrasi dalam satu Kementerian yakni Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
“Sedangkan Kementerian Desa berpedoman pada UU Desa yang menegaskan agar urusan desa ditangani secara holistik oleh Menteri Desa, sebagai kementerian yang dibentuk secara khusus untuk menangani implementasi UU Desa,” jelasnya.
Anggota Forum Alumni IPB Heri Firdaus di rmsumsel.com Selasa (6/1)
“Juga aparatur negara menjadikan desa sebagai wilayah struktur perpanjangan tangan pusat. Padahal desa harus diberdayakan secara mandiri,” kata Anggota Forum Alumni IPB Heri Firdaus, kepada Rakyat Merdeka.
Memang seyogyanya, kata dia, implementasi undang-undang desa diserahkan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Namun dia mencium adanya manuver politis yang dilakukan pihak yang masih tidak rela menyerahkan kewenangan desa ditangani oleh Kementerian yang dipimpin oleh Marwan Jafar ini.
Sudah tidak zamannya lagi manuver-manuver politis yang berkaitan dengan rakyat untuk diperebutkan. Sudah harus bisa bercermin dalam ketentuan dan Undang Undang yang disepakati. Sudah jelas secara kasat mata dan gambling bahwa urusan desa ditangani kementerian tersendiri. Jangan dipolitisir mengesankan hak kementerian lain,” ujar Heri.
Dikatakan Heri lagi, karena sekarang di era pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah terbentuknya Kementerian Desa, maka segala yang berkaitan dengan perdesaan sudah tidak sepantasnya dimutilasi (dipisah-pisah). Ini menjadi babak baru memfokuskan perberdayaan desa dan kewengan tunggal ada di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” ujarnya.
Ketua Komite I DPD Ahmad Muqowan di indopos.com Selasa (6/1)
“Mendagri dan Dirjen Pembangunan desa harus mau dana itu diurus oleh menteri desa. Itu sesuai dengan aturan UU No. 6 tahun 2014. Jangan sampai soal ini menjadi bahan pertengkaran elit anggota Koalisi Indonesia Hebat (KIH), yakni Marwan Ja’far (PKB), Tjahjo Kumolo (PDIP), Yuddy Chrisnandi (Hanura). Bila mereka ribut terus masyarakat desa yang jadi korban,” ucap Ketua Komite I DPD Ahmad Muqowan di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (6/1).
“Jadi kalau terus dipolitisasi maka nasib UU Desa akan sama dengan UU tentang Desa Praja , yakni UU No. 19 tahun 1965. UU ini hanya indah di atas kertas karena tidak pernah diimplementasikan,” kata politisi PPP itu.
Asosiasi Ekonomi-Politik Indonesia (AEPI), Indra Sakti Lubis di okezone.com Rabu (7/1).
“Kita harapkan keputusan Presiden tetap mengacu pada undang-undang, bukan pada kewenangan lama. Ini pemerintahan baru dengan sistem pemerintah yang baru juga,” jelas dia.
“Jangan sampai kita mundur lagi ke sistem pemerintah era sebelumnya. Rakyat dan negara ini harus melangkah maju. Dengan adanya kementerian yang fokus menyangkut desa dan berpedoman pada undang-undang, maka harus juga menerapkan kebijakan kewenangan yang memang fokus mensejahterakan masyarakat desa yang lebih mandiri,” imbuhnya
Dosen IPDN, Sadu Wasistiyono di beritasatu.com Rabu (7/1).
“Bagi saya, yang penting desa punya satu matahari yang mengurus desa. Jangan tarik menarik, nanti desa terbengkalai,” ujarnya.
Sadu menegaskan, sejak UU Desa dibentuk, diatur bahwa pemberdayaan dan pembangunan desa berada di bawah Kementerian Desa, sementara Kemdagri berwenang dalam pemerintahan.
“Pelaku pembangunannya, ya Kementerian Desa. Sedangkan soal administrasi pemerintahan daerah, termasuk desa di bawah Kemdagri,” jelasnya dalam keterangan pers yang diterima SP, Rabu (7/1).
Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon di republika.co.id Rabu (7/1).
“Seharusnya pemerintah sesegera mungkin menyelesaikan. Sekarang sudah tiga bulan pemerintahan, seharusnya masalah seperti ini diatasi lebih awal,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Rabu (7/1).
Dia menilai harus ada pembagian tugas yang adil. Misalnya, urusan pemerintahan desa menjadi wewenang Kemendagri. Sedangkan untuk pembangunan desa di bawah kewenangan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
“Dalam tata pemerintahan itu kan harusnya pemerintahan dari atas ke bawah, sehingga semestinya pemerintahan desa memang masuk di kemendagri. Sehingga jelas hierarkinya” tutur Politikus Gerindra ini.
“Sederhana saja, Presiden tinggal bilang urusan desa ditangani oleh ini. Kalau ditanya logikanya, pemerintahan ini kan hierarki dari atas ke bawah. Penekanan terhadap pembangunan di desa masuk di kementerian desa,” jelasnya.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani di Merdeka.com Rabu (7/1).
“Nuansa politik pasti ada, ini pengaruh terhadap desa-desa,” kata dia kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/1).
“Menurut saya ini ketegasan presiden diperlukan. Presiden harus memberikan penjelasan, presiden punya janji Rp 1,4 M per desa, kurang lebih Rp 80 T untuk desa per tahun. Jangan namanya dipindah uangnya kagak,” jelas Muzani.
“Ini (dana desa) diserahkan kepada siapa? Dan pertanggung jawabannya harus jelas. Presiden harus menjelaskan maksudnya kementerian desa ini apa? Presiden sejak awal tidak pernah menjelaskan itu,” imbuhnya.
« Prev Post
Next Post »
Posting Komentar untuk "APA ARTI DESA KALO JUSTRU MEMBUAT PERSELISIHAN"