ADA 6 ALASAN APARATUR DESA LAYAK JADI PEGAWAI ASN
6 Alasan Aparatur Desa Layak Jadi Pegawai ASN
Analisis mendalam berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Desa
Melihat keresahan di beberapa daerah, teman-teman Kepala Desa dan perangkat desa yang resah karena penghasilan mereka menjadi berkurang akibat aturan PP 43 Tahun 2014, maka berikut adalah 6 alasan mengapa Kepala Desa dan Perangkat Desa layak menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peran Strategis dalam Pemerintahan
Dalam hal Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
📜 Pasal 18 UU Desa: "Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa."
Fungsi Pelayanan Publik
Dalam UU ASN disebutkan Pasal 10 bahwa Pegawai ASN berfungsi sebagai: pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa.
📜 Pasal 25 UU Desa: Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa.
📜 Pasal 26 UU Desa: Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Profesionalitas dan Akuntabilitas
Dalam UU ASN Pasal 12 disebutkan "Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional."
📜 Pasal 24 UU Desa: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:
Jabatan Administrator dan Pelaksana
Dalam UU ASN Pasal 15 disebutkan bahwa Pejabat dalam jabatan administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Pejabat dalam jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
📜 Pasal 26 UU Desa: Kepala Desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa bertugas:
- ✓ Menyelenggarakan Pemerintahan Desa dan melaksanakan Pembangunan Desa
- ✓ Membina kemasyarakatan Desa dan memberdayakan masyarakat Desa
- ✓ Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- ✓ Membina kehidupan masyarakat Desa
- ✓ Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa
- ✓ Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya untuk kemakmuran masyarakat
- ✓ Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa
💡 Relevansi: Kepala Desa dan Perangkat Desa secara faktual menjalankan fungsi yang sama dengan jabatan administrator dan pelaksana ASN dalam konteks pemerintahan desa.
Netralitas Politik dan Profesionalisme
Dalam UU ASN Pasal 9 menyebutkan bahwa Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
📜 Pasal 29 dan 51 UU Desa: Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang:
💡 Kesamaan Prinsip: Baik ASN maupun Aparatur Desa sama-sama diwajibkan untuk netral secara politik dan fokus pada pelayanan publik yang profesional tanpa diskriminasi.
Hak atas Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
Dalam UU ASN Pasal 22 disebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh: gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Hak ASN (Pasal 22)
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
Hak Aparatur Desa (Pasal 66)
- Penghasilan tetap setiap bulan
- Jaminan kesehatan
- Penerimaan lainnya yang sah
💡 Kesetaraan Hak: Baik ASN maupun Aparatur Desa sama-sama berhak atas jaminan kesejahteraan, penghasilan tetap, dan perlindungan. Ini menunjukkan bahwa kedudukan aparatur desa sejajar dengan ASN dalam hal hak-hak dasar kepegawaian.
📌 Kesimpulan
Berdasarkan analisis di atas, jelas terlihat bahwa tugas, fungsi, dan peran aparatur desa memiliki kesamaan yang signifikan dengan apa yang diamanatkan dalam UU ASN. Oleh karena itu, aspirasi untuk mengangkat status Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi Pegawai ASN memiliki landasan yuridis yang kuat dan patut untuk diperjuangkan demi kesejahteraan aparatur desa dan peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
📚 Sumber Referensi
Artikel ini diadaptasi dari: BlogDesa.id
Posting Komentar untuk "ADA 6 ALASAN APARATUR DESA LAYAK JADI PEGAWAI ASN"