RKPDes Wani Lumbumpetigo
RKPDes Wani Lumbumpetigo
KATA PENGANTAR
Puji syukur Kita panjatkan kehadirat Tuhan YME karena atas limpahan rahmat karunianya,kegiatan musyawarah penyusunan Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Desa ( RPJMDes) Desa Wani Lumbumpetigo periode tahun 2020 - 2026 secara partisipatif telah berjalan lancer sesuai harapan bersama,Demikian pula dengan penyelesaian dokumen Proses dan hasil pelaksanaan penyusunan RKP – Des ini.
Sehubungan dengan hal tersebut,kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Wani Lumbumpetigo yang telah berpartisipasi aktif dan banyak berkontribusi ( baik secara langsung Maupun tidak Langsung ) sehingga kegiatan penyusunan RKP – Des ini dapat berjalan.Ucapan terimah kasih ini juga Kami Sampaikan kepada Tim Fasilitator dan Tim Penyusunan Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Desa (RKP - Des) Desa Wani Lumbumpetigo tahun Anggaran 2020-2026 yang telah Secara Sukarela dan sepenuh hati mencurahkan segala potensi dan kekuatanya untuk melaksanakan segala tugas dan tanggung jawab yang telah dipercayakan,Demikian juga dengan Aparatur Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo yang telah memberikan Sumbangsihnya dalam memperlancar seluruh rangkaian proses kegiatan Penyusunan RPJMDes sampai dihasilkan Dokumen ini. Di samping itu,kami sampaikan juga terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Donggala dan Pemerintah Kecamatan Tanantovea yang telah banyak memberikan dukungan baik berupa material,Informasi dan Sumbang saran.
Kami percaya kehadiran Dokumen RPJMD Desa Wani Lumbumpetigo, 2020-2026 informasi yang komprenship bagi semua kalangan untuk mengetahui,menyikapi maupun mengkritisi secara Kondtruktif setiap Program dan rencana kerja Pemerintah Desa.kehadiran Dokumen RPJMDesa ini Merupakan bukti konkrit dari Upaya tim Penyusunan Dalam menyelesaikan tugas dan Tanggung jawab yang telah dibebankan Oleh Pemerintah Desa.
Kami menyadari bahwa dalam proses yang telah dilaksanakan masih banyak kekurangan,Demikian Pula dengan Dokumen yang telah tersusun ini tentunya masih banyak Kelemahanya,Oleh sebab itu,kami Sangat mengharapkan kritik dan saran membangun dari semua pihak untuk Perbaikan Perencanaan pembangunan selanjutnya.
Wani Lumbumpetigo,02 Maret 2020
KEPALA DESA
BAB II
GAMBARAN UMUM KONDISI DESA
2.1 Kondisi Desa
2.1.1 Sejarah Desa
Menurut sejarah, Nama Desa Wani Lumbumpetigo merupakan Desa Hasil Pemekaran Dari Desa Wani I yang merupakan Desa Induk Berada dalam Wilayah Kec.Tanantovea.
Adapun Nama dari Desa Wani Lumbumpetigo,Berasal dari dua Nama Perkampungan Lumbumambo dan Boyampetigo,Maka Setelah Terjadi Pemekaran Desa Wani I Untuk itulah Nama Perkampungan tertua dijadikan Nama Desa yang baru mekar,yang kita kenal dengan Nama “ Desa Wani Lumbumpetigo “
Adapun arti Nama Desa Wani Lumbumpetigo terbagi dari dua Nama Yaitu : “ Lumbum” Berarti Tanah yang Subur dan Gembur atau sering disebut Masyarakat dengan “ Tanah Mbone”Dan Petigo yang berarti Sebuah Tempat atau wadah yang sangat besar,yang sering masyarakat menyebutnya dengan “ Petioge” atau Peti berukuran Besar,Gabungan dua Nama Tersebut,Maka Menjadilah Nama sebuah Desa yang baru “ Desa Wani Lumbumpetigo “ yang berarti “Tanah yang subur,Serta memiliki tempat atau Wadah untuk menyimpan hasil Kekayaan Alamnya di masa Akan Datang.
2. Sejarah Pemerintahan Desa Sebelum dan sesudah berdirinya Desa Wani Lumbumpetigo
1. TANDU LEMBAH ( )
2. DJIBU KAMBAY (TH )
3. DAE MAMBONE (TH )
4. MOH.SIGO (TH )
5. ABD.RASID LAMANIMPA (TH )
6. SAUD. A. KONO (TH )
7. HILMAN PETALOLO (TH )
8. NURDIN YAMPU (TH 1991-1999 )
9. BADJRAN AMBARA,BBA (TH 1999-2008 )
10. MOH.IKBAL.A.KONO (TH 2008-2015 )
11. SAHRUDIN LAVEBIDJA (TH 2012-2018 )
12. LUKMAN (TH 2020-2023 )
13. ABDURAHMAN RIFAI (TH 2023-Sampai Sekarang )
2.1.2 Kondisi Geografis Desa Wanai Lumbumpetigo
a) Letak dan Luas Desa Wani Lumbupetigo
Kebijakan sektoral pembangunan di Kabupaten Donggala diarahkan untuk meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat di segala lapisan secara merata, serta meletakkan landasan yang kuat untuk tahap pembangunan selanjutnya, sehingga kedepan pelaksanaan pembangunan di Desa Wani Lumbupetigo dapat benar-benar mencerminkan keterpaduan dan keserasian antar program-program sektoral, dengan demikian sumber-sumber potensi daerah dapat di optimalkan pemanfaatannya dan dapat dikembangkan secara merata.
Pelaksanaan pembangunan tentunya tidak terlepas dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, hal ini berkaitan dengan kondisi ekonomi dan kemakmuran masyarakatnya, dilihat dari tingkat ekonomi masyarakat, maka pertumbuhan dan perkembangan kecamatan akan sangat berpengaruh pada pertumbuhan dan perkembangan desa yang ada di sekitarnya.
Desa Wani Lumbumpetigo yang secara struktural merupakan bagian dari Kecamatan Tanantovea secara geografis Desa Wani Lumbumpetigo terletak di sebelah Utara pedesaan di wilayah Kecamatan Tanantovea, memiliki potensi yang cukup strategis dengan luas wilayah 181 Ha yang terbagi menjadi Tiga Dusun, yakni: Dusun I, Dusun II dan Dusun III dengan perbatasan wilayah sebagai berikut :
b) Utara : Desa Wani Tiga
c) Barat : Desa Labuan Lelea
d) Selatan : Desa Wani Satu
e) Timur : Kelurahan Boya Pantoloan
f) Kondisi Topografi Desa Wani Lumbumpetigo
Kondisi topografi adalah kondisi permukaan atau keadaan relief Desa Lumbumpetigo. Desa Lumbumpetigo terbagi dalam 3 ( Tiga ) Dusun dengan kondisi topografi sekian dusun berupa tanah datar dan sekian dusun berupa perbukitan rendah. Selain itu sekian dusun berbatasan dengan Sungai limoya Kelurahan Pantoloan Kondisi Desa Lumbumpetigo yang sebagian besar wilayahnya merupakan tanah datar menjadikan Desa Wani Lumbumpetigo sebagai lokasi pemukiman yang cukup nyaman dan aman untuk ditinggali.
Dilihat dari elevasi, wilayah Desa Wani Lumbumpetigo 80% berada pada ketinggian antara 4 Kilo meter diatas permukaan laut, berikut seluas 25 Ha berupa dataran dan seluas 181 Ha merupa perbukitan. Elevasi tersebut menggambarkan bahwa Desa Lumbumpetigo merupakan wilayah dataran rendah dan berkontur tanah datar dan Diapit Oleh Bukit-Bukit. Selain itu, Desa Lumbumpetigo juga termasuk dalam wilayah ibukota Kcamatan Tanantovea sehingga memiliki orbitasi yang cukup dekat dengan wilayah-wilayah strategis yang ada di Kab. Donggala. Berikut data sebaran 3 ( Tiga ) Dusun pada Desa Wsani Lumbumptigo :
Tabel 2.1
Data Sebaran Dusun Dalam DesaWani Lumbumpetigo Tahun 2020
No. | Dusun | Jarak dari Kantor Desa Wani Lumbumpetigo |
---|---|---|
1. | I | 400 Meter |
2. | II | 171,54 Meter |
3. | III | 1,87 Meter |
Selanjutnya data jarak tempuh Desa Wani Lumbumpetigo ke wilayah strategis seperti ke Ibukota Kecamatan, Ibukota Kabupaten dan Ibukota Kecamatan lainnya adalah sebagai berikut :
Tabel 2.2
Jarak Tempuh Desa Wani Lumbumpetigo Ke Wilayah Strategis Tahun 2020
No. | Dari | Ke Ibukota | Jarak Tempuh | Waktu | Angkutan |
---|---|---|---|---|---|
1. | Desa Wani Lumbumpetigo | Provinsi Sul -Teng | 22,93 Km | 1 Jam | Darat |
2. | Desa Wani Lumbumpetigo | Kabupaten Donggala | 10,38 Km | 8 mnt | Darat |
3. | Desa Wani Lumbumpetigo | Kabupaten Kecamatan | 698,52 Km | 2 Jam | Darat |
4. | Desa Wani Lumbumpetigo | Desa Wani Satu | 650,98 Km | 2, mnit | Darat |
5. | Desa Wani Lumbumpetigo | Desa Wani Dua | 1 Km | 8 mnit | Darat |
6. | Desa Wani Lumbumpetigo | Desa Wani Tiga | 2,48 Km | 12 mnit | Darat |
7. | Desa Wani Lumbumpetigo | Desa Wombo Mpanau | 3 Km | 25 mnit | Darat |
8. | Desa Wani Lumbumpetigo | Desa Wombo | 5 Km | 26 mnit | Darat |
9. | Desa Wani Lumbumpetigo | Desa Wombo Kalonggo | 76,1 Km | 28 mnit | Darat |
10 | Desa Wani Lumbumpetigo | Desa Nupabomba | 8,03 Km | 38 mnit | Darat |
11. | Desa Wani Lumbumpetigo | Desa Guntarano | 10,44 Km | 40 mnit | Darat |
12. | Desa Wani Lumbumpetigo | Desa Bale | 15,62 Km | 42 mnit | Darat |
( Sumber : Hasil Pengkajian Desa Wani Lumbumpetigo , 2020 )
g) Kondisi Hidrologi Desa Wani Lumbumpetigo
Kondisi hidrologi merupakan keadaan pergerakan, distribusi dan kualitas air pada suatu wilayah. Desa Wani Lumbumpetigo dilewati oleh Dua aliran sungai yaitu Bionga dan Bekava Yang masing-masing sepanjang 1.57 Km. Aliran sungai yang melewati wilayah Desa Wani Lumbupetigo merupakan Sungai yang tidak aktif namun pada musim penghujan dapat mengakibatkan bajir sehinga wilayah pemukiman penduduk tergeneng air.
h) Kondisi Klimatologi Desa Wani Lumbumpetigo
Kondisi klimatologi merupakan keadaan suatu wilayah dilihat dari perspektif kondisi iklim atau musim yang terjadi setiap tahunnya. Desa Wani Lumbumpetigo merupakan daerah tropis yang memiliki dua musim yaitu musim kemarau dan musim penghujan. Musim kemarau terjadi pada kisaran bulan Juni – Oktober, sementara untuk musim penghujan terjadi pada kisaran bulan Desember – Mei setiap tahunnya. Jumlah curah hujan tahunan bervariasi antara 2.300 - 3000 mm, bulan terbasah terjadi pada bulan April dan bulan terkering terjadi pada bulan September. Sebagaimana wilayah Kabupaten Donggala pada umumnya yang beriklim basah, begitu pula Desa Wani Lumbumpetigo, sehingga wilayah desa ini memiliki sumber daya air yang potensial namun perlu diwaspadai ketika terjadi jumlah curah hujan tinggi dapat berpotensi menimbulkan ancaman bencana alam berupa banjir.
i) Kondisi Geologi Desa Wani Lumbumpetigo
Secara geologis, Desa Wani Lumbumpetigo tentunya tersusun atas beberapa jenis batuan, namun sampai dengan sekarang belum pernah dilakukan pendataan terkait kondisi geologis Desa Wani Lumbumpetigo dikarenakan tidak adanya sumber daya manusia desa yang memiliki komptensi ilmu geologi dan keterbatasan dana untuk mengadakan tenaga pendata/peneliti geologi dari luar Desa Wani Lumbumpetigo.
j) Kondisi Tanah Desa Lumbumpetigo
Kondisi yang sama terjadi pada pendataan kondisi tanah pada Desa Wani Lumbumpetigo yang dilaksanakan oleh Tim Pendataan Desa, dimana hasil pendataan kondisi tanah pada wilayah Desa Wani Lumbumpetigo tidak dapat dijelaskan secara komprehensif dikarenakan sumber daya manusia desa yang tidak memiliki pengetahuan dalam menganalisis struktur tanah desa. Kondisi tanah pada wilayah Desa Wani Lumbumpetigo jika dijelaskan berdasarkan pengetahuan dasar yang dimiliki oleh Tim Pendataan Desa maka dapat disimpulkan bahwa struktur tanah desa berupa tanah subur dan gembur, hanya pada beberapa titik lokasi terdapat struktur tanah yang berbatuan kecil. Kondisi tanah pada Desa Wani Lumbumpetigo dapat dimanfaatkan untuk usaha pertanian tanaman pangan dan perkebunan seperti Palawija, Jahe, Mangga, Alpukat Coklat, Kelapa,Marica dan lain – lain. Berikut perkiraan data kesuburan tanah Desa Wani Lumbumpetigo :
Tabel 2.3
Data Tingkat Kesuburan Tanah Desa Wani Lumbumpetigo Tahun 2020
No. | Tingkat Kesuburan | Luas (Ha) |
---|---|---|
1. 2. 3. 4. |
Sangat Subur Subur Sedang Tidak Subur/Kritis |
30 60 20 - |
( Sumber : Hasil Pengkajian Desa Wani Lumbumpetigo , 2020 )
k) Penggunaan Lahan Desa Lumbumpetigo
Desa Wani Lumbumpetigo yang diperkirakan seluas 181 Ha dipergunakan oleh masyarakat, pemerintah desa dan pihak swasta dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan tentang rencana tata ruang dan rencana wilayah khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Donggala serta berlandaskan prinsip kelestarian lingkungan hidup. Penggunaan lahan di Desa Wani Lumbumpetigo antara lain untuk pemukiman, persawahan, perkebunan dan lokasi pemerintahan. Adapun rincian lebih lanjut mengenai penggunaan lahan di Desa Wani Lumbumpetigo tersaji pada tabel berikut :
Tabel 2.4
Data Penggunaan Lahan Desa Wani Lumbumpetigo Tahun 2012
No. | Jenis Penggunaan | Luas | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Lokasi Pemerintahan/Fasilitas Umum : - Perkantoran Pemerintah - Poskesdes/Posyandu - Sekolah - Lapangan - Tempat Peribadatan - Taman/RTH |
0,3 Ha 0,2 Ha 1,5 Ha - - - |
|
2. | Pemukiman | 30 Ha | |
3. | Perdagangan : - Pasar - Pertokoan |
- - |
|
3. | Persawahan - Sawah Irigasi - Sawah Irigasi ½ Teknis - Tanah Kering - Ladang |
- - - - |
|
4. | Perkebunan : - Perkebunan Masyarakat - Perkebunan Negara - Perkebunan Swasta |
2.870 Ha - - |
|
5. | APL | 1.200 Ha | |
6. | Lahan Tidur | 3.458 Ha |
( Sumber : Hasil Pengkajian Desa Lumbumpetiggo , 2020 )
Dari tabel tersebut diatas, terlihat bahwa masih luasnya lahan yang terdapat di Desa Lumbumpetigo namun belum dimanfaatkan secara maksimal. Selain itu terdapat lahan yang pada awalnya telah diolah oleh masyarakat namun saat ini tidak aktif berproduksi. Hal – hal tersebut yang menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi Desa Wani Lumbumpetigo dan belum tertangani dengan baik.
2.1.3 Kondisi Demografis Desa Wani Lumbumpetigo
a) Jumlah, Struktur dan Penyebaran Penduduk Desa Lumbumpetigo
Desa Wani Lumbumpetigo memiliki jumlah penduduk sebesar 980 0rang berdasarkan hasil pendataan Pemerintah Desa pada Tahun 2012. Struktur penduduk Desa Wani Lumbumpetigo menurut jenis kelamin adalah sebesar 705 Orang Laki – Laki dan 502 Orang Perempuan dengan jumlah Kepala Keluarga sebesar 275 KK. Struktur penduduk Desa Wani Lumbumpetigo tersaji dalam tabel dibawah ini :
Tabel 2.5
Data Struktur dan Penyebaran Penduduk Desa Wani Lumbumpetigo Tahun 2012
No. | Dusun | Laki-Laki | Perempuan | Jumlah | KK | RT Miskin |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Dusun I | 377 | 401 | 778 | 203 | 34 |
2. | Dusun II | 284 | 307 | 591 | 118 | 11 |
3. | Dusun III | 202 | 234 | 436 | 96 | 21 |
( Sumber : Pengkajian Desa Wani Lumbumpetigo , 2020 )
Berdasarkan tabel 2.5 tersebut diatas, terlihat bahwa penyebaran penduduk terbesar Desa Wani Lumbumpetigo berdomisili pada Dusun I dengan jumlah sebesar 778 Orang, kemudian penduduk Desa Wani Lumbumpetigo paling kecil berdomisili pada Dusun 3 dengan jumlah sebesar 436 Orang. Jumlah Kepala Keluarga sebesar 417 KK dan Desa Wani Lumbumpetigo sampai saat ini masih memiliki Rumah Tangga Miskin sebesar 66 RTM. Desa Wani Lumbumpetigo memiliki tingkat kepadatan penduduk sebesar 0,020 Org/Km2 yang apabila dikonversi dalam satuan Hektare (Ha) sama dengan 2,240 Org/Km 2, hal ini menunjukan bahwa pada saat ini setiap individu tersedia ruang gerak sebesar 2 Ha, kepadatan penduduk ini tentunya akan meningkat setiap tahunnya sesuai dengan perkembangan penduduk dan pembangunan Desa Sakita. Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo bersama masyarakat perlu merencanakan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa secara komprehensif dengan mengutamakan kelestarian lingkungan yang berkelanjutan. Sementara itu struktur usia pada Desa Wani Lumbumpetigo dikelompokkan menjadi kelompok usia produktif (15 – 54 Tahun ) sebesar 1143 Orang, kelompok usia non produktif ( 0-14 Tahun dan >54 Tahun ) sebesar 662 Orang.
b) Kondisi Keagamaan dan Sosial Budaya Masyarakat Desa Wani Lumbumpetigo
Desa Sakita memiliki penduduk yang mayoritas memeluk agama Islam, hal ini terlihat dari data yang dimiliki oleh Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo tentang kepercayaan masyarakat desa menunjukkan bahwa seluruh masyarakat Desa Wani Lumbumpetigo memeluk agama Islam, secara rinci data mengenai etnis yang terdapat di Desa Wani Lumbumpetigo tersaji pada diagram berikut :
( Sumber : Hasil Pengkajian Desa Wani Lumbumpetigo, 2020 )
Besarnya penduduk yang memeluk agama Islam sangat mempengaruhi adat istiadat dan aktifitas sosial masyarakat Desa Wani Lumbumpetigo, hal ini terlihat dari penyelenggaraan kegiatan – kegiatan oleh masyarakat yang bernuansa islami seperti setiap tahunnya diadakan perayaan Maulid Nabi, Hari Raya Idul Fitri, Pasar Ramadhan, Hari Raya Idul Adha, Pengajian/Barsanji dan kegiatan lainnya dalam rangka memperingati hari besar nasional maupun daerah. Adapun beberapa kegiatan kesenian yang selalu diadakan setiap tahun yaitu musik ndengu-ndengu dan rebana.
c) Kondisi Pendidikan Masyarakat Desa Wani Lumbumpetigo
Kondisi pendidikan masyarakat suatu wilayah dapat menunjukkan indeks pembangunan manusia diwilayah tersebut. Kondisi pendidikan di Desa Wani Lumbumpetigo masih termasuk kategori Sedang karena masih tingginya masyarakat Desa Wani Lumbumpetigo tidak menyelesaikan pendidikan dasar sebesar 340 Orang, sementara masyarakat yang telah menyelesaikan pendidikan dasar sampai dengan perguruan tinggi hanya sebesar 1223 Orang. Kondisi pendidikan masyarakat DesaWani Lumbumpetigo secara rinci tersaji pada tabel berikut ini :
Tabel 2.7
Data Kondisi Pendidikan Masyarakat Desa Wani Lumbumpetigo Tahun 2020
No. | Tingkat Pendidikan | Jumlah (Org) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. |
- Belum Sekolah (Balita) - Usia 15-45 tidak pernah sekolah - Pernah SD tapi tidak Tamat - Tamat SD/Sederajat - Tamat SLTP/Sederajat - Tamat SMA/Sederajat - Tamat D.I - Tamat D.II - Tamat D.III - Tamat D.IV/S1 - Tamat S2 - Tamat S3 |
106 75 340 354 315 321 21 20 30 219 4 - |
|
TOTAL | 1.805 |
( Sumber : Hasil Pengkajian Desa Wani Lumbumpetigo , 2020 )
Dari tabel tersebut, terlihat masih rendahnya komptensi yang dimiliki masyarakat Desa Wani Lumbumpetigo karena tingkat pendidikan yang relatif masih rendah. Hal ini menjadi permasalahan yang harus segera diatasi oleh Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo bersama masyarakat desa, karena dengan peningkatan taraf pendidikan masyarakat tentunya akan berdampak pada kemajuan pembangunan Desa Wani Lumbumpetigo.
d) Kondisi Pekerjaan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa Wani Lumbumpetigo
Masyarakat Desa Wani Lumbumpetigo secara umum memiliki potensi pada sektor perkebunan, peternakan dan Parawisata, sehingga masyarakat desa sejak zaman dulu telah melakukan pemanfaatan ketiga potensi tersebut yang pada akhirnya membentuk pengetahuan atau kompetensi masyarakat desa secara otodidak pada sektor pertanian, perternakan dan Peternakan. Hal ini sangat mempengaruhi jenis mata pencaharian atau pekerjaan yang digeluti oleh masyarakat Desa Wani Lumbumpetigo, secara umum masyarakat Desa Wani Lumbumpetigo bekerja sebagai Petani, dan Peternak untuk mengetahui lebih jelas mata pencaharian masyarakat Desa Wani Lumbumpetigo dapat dilihat pada Diagram dibawah ini :
Diagram 2.2
Data Mata Pencaharian/Pekerjaan Masyarakat Desa Wani Lumbumpetigo Tahun 2020
( Sumber : Hasil Pengkajian Desa Wani Lumbumpetigo 2020 )
Pengkajian desa juga dilaksanakan untuk mengetahui hasil produksi yang dihasilkan oleh masing – masing pekerjaan yang digeluti oleh masyarakat Desa Wani Lumbumpetigo, berikut beberapa hasil produksi yang dirata-ratakan setiap tahunnya dari beberapa potensi Desa Wani Lumbumpetigo
Tabel 2.8
Data Hasil Produksi Potensi Desa Wani Lumbumpetigo 2020
No. | Jenis Usaha | Jumlah/Luas | Hasil |
---|---|---|---|
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. |
Persawahan Ladang Perkebunan Rakyat Kebun Desa Peternakan Perikanan Industri Rumahan Dll |
- - 802 Ha - ...... ...... ...... ...... |
- - - - - - - - |
( Sumber : Hasil Pengkajian Desa Wani Lumbumpetigo 2020 )
Berdasarkan tabel tersebut diatas, terlihat bahwa hasil produksi dari beberapa sektor potensi Desa Wani Lumbumpetigo belum terkelola dengan baik. Hal ini tentunya berpengaruh terhadap tingkat pendapatan serta kesejahteraan masyarakat desa, untuk itu perlu dipikirkan cara atau teknik pengelolaan, pemanfaatan dan pelestarian potensi – potensi desa tersebut agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli Desa Wani Lumbumpetigo. Rata – rata pendapan per kapita di Kabupaten Donggala adalah dikisaran Rp. …………./tahun berdasarkan harga konstan yang jika dikonversi per bulannya adalah sebesar Rp. ………/bulan. Besaran pendapatan tersebut diperoleh dengan memperhatikan perkembangan tren PDRB Kabupaten Donggala setiap tahunnya, dengan diperolehnya besaran pendapatan per kapita tersebut maka dapat disimpulkan bahwa besaran tersebut juga berlaku untuk wilayah Desa Wani Lumbumpetigo. Besaran pendapatan per kapita Desa Wani Lumbumpetigo tersebut masih sangat rendah dari kategori masyarakat sejahtera.
Kondisi pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat Desa Wani Lumbumpetigo yang masih jauh dari kata sejahtera merupakan permasalahan yang kompleks dan perlu penanganan yang terencana, terukur dan efesien. Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo bersama masyarakat perlu meningkatkan kompetensi dan menciptakan peluangnya untuk sejahtera dengan memanfaatkan potensi desa yang dimiliki dan penyelaran kebijakan pembangunan dengan Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat.
2.1.4 Kondisi Fasilitas Publik Desa Wani Lumbumpetigo
Sarana dan prasarana umum atau fasilitas publik merupakan modal yang sangat penting dimiliki dan dikelola oleh desa dengan prinsip kekeluargaan, kegotongroyongan, transparan, akuntabel, efisien dan lestari agar dapat memberikan perubahan positif dalam pencapaian cita – cita desa yaitu kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Berikut data fasilitas publik yang dimiliki Desa Wani Lumbumpetigo:
Tabel 2.9
Data Sumber Daya Pembangunan Desa Wani Lumbumpetigo Tahun 2020
No. | Uraian Sumber Daya Pembangunan | Jumlah | Satuan |
---|---|---|---|
1. | Aset Prasarana Umum a. Jalan b. Jembatan c. Plat Deker |
4 - 1 |
Km - Unit |
2. | Aset Prasarana Pendidikan : a. Gedung PAUD b. Gedung TK c. Gedung TPA |
- 1 - |
- Unit - |
3. | Aset Prasarana Kesehatan : a. Posyandu b. Polindes/Pustu c. MCK d. Air Bersih |
- 1 4 2 |
- Unit Unit Unit |
4. | Aset Prasarana Ekonomi : a. Pasar Desa b. Tempat Pelelangan Ikan |
- - |
- - |
5. | Kelompok Usaha Ekonomi Produktif : a. Jumlah Kelompok Usaha b. Jumlah Kelompok Usaha Aktif c. Jumlah Kelompok Usaha Nonaktif |
3 1 - |
Kelompok Kelompok - |
6. | Aset Berupa Modal : a. Total Aset Produktif b. Total Pinjaman di Masyarakat |
- - |
- - |
(Sumber : Hasil Pengkajian Desa Wani Lumbumpetigo 2020 )
Beberapa jenis aset yang belum dimiliki Desa Wani Lumbumpetigo yang berkaitan langsung dengan pelayanan atas kebutuhan dasar masyarakat yaitu sektor Pendidikan, Kesehatan, Sosial Budaya dan Perekonomian agar segera disediakan karena dengan lengkapnya sarana dan prasarana tersebut akan sangat bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa menuju kesejahteraan.
2.2 Kondisi Pemerintahan dan Kelembagaan Masyarakat Desa Wani Lumbumpetigo
2.2.1 Struktur Pemerintahan Desa Wani Lumbumpetigo
Penyelenggaraan pemerintahan disetiap wilayah administrasi pemerintahan merupakan hal mutlak yang terdapat dalam sistem pemerintahan di Republik Indonesia melalui Peraturan Perundang-undangan. Penyelenggaraan pemerintahan desa dimaksudkan untuk membentuk suatu pemerintahan desa yang melindungi, membina dan memberdayakan seluruh masyarakat desa untuk mencapai kesejahteraan yang merata. Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penyelenggaraan pemerintahan pusat dan daerah, sehingga pelaksanaan fungsi pemerintahan desa diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara global adalah sama baik dalam kewajiban maupun hak desa.
Desa Sakita selama ini telah menyelenggarakan pemerintahan sesuai amanat Perundang-undangan yang berlaku sampai dengan perubahan kebijakan pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunannya. Pemerintah Desa Sakita dipimpin oleh seorang Kepala Desa bersama perangkat desa dan perwakilan masyarakat dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai fungsi pengawasan. Struktur organisasi pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo untuk tahun 2020 adalah sebagai berikut :
Bagan 2.1
Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Wani Lumbumpetigo
Keterangan :
Garis Koordinasi :
Garis Komando :
Berdasarkan hasil pengkajian desa terkait penyelenggaran pemerintahan Desa Wani Lumbumpetigo, ditemukan beberapa jabatan dalam struktur organisasi tersebut yang kosong atau tidak terisi sehingga penyelenggaraan pemerintahan Desa Wani Lumbumpetigo tidak maksimal. Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu segera melakukan pengangkatan perangkat desa dan pengisian dalam kekosongan BPD agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, inovatif dan partisipatif. Pengangkatan perangkat desa saat ini belum dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Desa bersama BPD dikarenakan Peraturan pada tingkat daerah sebagai petunjuk teknis pengangkatan perangkat desa belum ada, sehingga hal ini menjadi permasalahan lainnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Penyelenggaraan pemerintahan desa yang optimal tentunya harus ditunjang dengan ketersediaan sarana dan prasarana fisik serta teknologi yang memadai. Berikut ini data aset sarana dan prasarana serta teknologi yang dimiliki Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) :
Tabel 2.8
Data Aset Pemerintahan Desa Wani Lumbumpetigo Tahun 2020
No. | Jenis Aset | Kondisi | Jumlah | Keterangan | |
---|---|---|---|---|---|
Baik | Rusak | ||||
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10 |
Gedung Kantor Desa Gedung Aula Desa Gedung BPD Komputer Laptop Meja Kerja Kursi Kerja Kursi Tamu Lemari Arsip Gedung Pelatihan Masyarakat |
√ √ √ √ |
1 Unit - - 1 Unit 3 Unit 4 Unit 4 Unit 18 Unit 2 Unit 1 Unit |
On Progress |
(Sumber : Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo 2020 )
2.2.2 Struktur Kelembagaan Masyarakat Desa Wani Lumbumpetigo
Lembaga kemasyarakatan desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa. Selain fungsi pemberdayaan, lembaga kemasyarakatan juga berfungsi sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan desa. Hubungan kerja antara pemerintah desa dengan lembaga kemasyarakata desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Desa Wani Lumbumpetigo memiliki 4 lembaga kemasyarakatan yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Tim Penggerak PKK, RT/RW dan Karang Taruna. Adanya lembaga kemasyarakatan merupakan potensi yang krusial bagi Desa Wani Lumbumpetigo jika lembaga kemasyarakatan desa tersebut berjalan aktif, namun sebaliknya dapat menjadi permasalahan bagi desa bila lembaga kemasyarakatan desa tersebut tidak berjalan baik. Berikut bagan kelembagaan masyarakat Desa Wani Lumbumpetigo :
Bagan 2.1
Bagan Kelembagaan Desa Wani Lumbumpetigo 2020
BAB III
EVALUASI PELAKSANAAN RKP - Desa WANI LUMBUMPETIGO
Penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 dengan mengacu pada RKPDesa Wani lumbumpetigo Tahun 2019 perlu dilakukan evaluasi guna mengetahui hasil capaian kinerja Pemerintah Desa ditahun sebelumnya agar dapat menjadi masukan dalam penyusunan RKPDesa Wani lumbumpetigo Tahun 2020 sehingga sasaran dan tujuan yang belum tercapai dapat dicapai pada tahun 2020. Evaluasi kinerja Pemerintah Desa Wani lumbumpetigo dilaksanakan dengan melibatkan BPD selaku perwakilan masyarakat, Pemerintah Kecamatan serta SKPD yang membidangi pemerintahan desa. Evaluasi tersebut menilai capaian hasil pelaksanaan RKPDesa Wani lumbumpetigo Tahun 2017 dengan berfokus pada pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan desa.
3.1. Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan salah satu dari 4 (empat) bidang kewenangan yang dimiliki desa, dimana terdapat beberapa kegiatan yang dapat dilaksanakan Pemerintah Desa sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan pembangunan desa baik jangka menengah maupun setiap tahun berkenaan. Dalam RKPDesa Wani lumbumpetigo Tahun 2017 telah ditetapkan beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2017 yaitu :
Tabel 3.1
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Wani lumbumpetigo Tahun 2017
No. | Bidang | Kegiatan | Volume | Anggaran (Rp.) | Sumber | Realisasi (%) |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | Penghasilan tetap dan tunjangan | 15 Org x 12 Bln | 124.000.000 | APBDesa | 100 |
2. | Operasional perkantoran | 12 Bln | 60.718.600 | APBDesa | 100 | |
3. | Operasional BPD | 12 Bln | 9.587.000 | APBDesa | 100 | |
4. | Pendataan desa | 1 Kegiatan | 3.418.000 | APBDesa | 100 | |
5. | Penyelenggaran musyawarah desa | 1 Kegiatan | 6.922.000 | APBDesa | 100 | |
7. | Penyelenggaraan perencanaan desa | 2 Kegiatan | 7.739.500 | APBDesa | 100 | |
8. | Pembangunan sarpras kantor desa | 1 Unit | 50.993.300 | APBDesa | 100 |
( Sumber : Pemerintah Desa Wani lumbumpetigo 2017 )
Berdasarkan tabel tersebut diatas, terlihat bahwa keseluruhan kegiatan yang ditetapkan dalam RKPDesa Wani lumbumpetigo 2017 telah terealisasi jika dilihat pada aspek penganggaran dan penyerapan anggaran. Namun untuk mencapai misi pertama yaitu menyelenggarakan pemerintahan yang baik dengan mengedepankan fungsi pelayanan yang berlandaskan asas transparansi, akuntabilitas, responsif dan inovatif serta partisipatif maka perlu dilakukan kegiatan – kegiatan yang memberikan dampak postif dalam pencapaian misi tersebut. Kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2015 perlu dioptimalkan dan dilaksanakan secara berkesinambungan guna meningkatkan kinerja pemerintahan Desa Wani lumbumpetigo dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat, selain itu pada tahun 2017 Pemerintah Desa Wani lumbumpetigo perlu melakukan kegiatan – kegiatan terkait penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan pembangunan desa dan kegiatan yang dapat meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam membangun Desa Wani lumbumpetigo
3.2. Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pelaksanaan pembangunan desa merupakan kewenangan desa berkaitan dengan pembangunan infrastruktur pemukiman, pendidikan, kesehatan, pengembangan usaha dan pelestarian lingkungan. Pelaksanaan pembangunan Desa Wani lumbumpetigo pada tahun 2017 mengalami peningkatan yang sangat signifikan dengan adanya pendapatan desa yang bersumber dari perimbangan APBN dan perimbangan APBD (Pendapatan Transfer) sehingga Desa Wani lumbumpetigo dapat melaksanakan pembangunan infrastruktur bagi pelayanan kebutuhan dasar masyarakat. berikut daftar realisasi pelaksanaan pembangunan Desa Wani lumbumpetigo pada tahun 2017 :
Tabel 3.2
Realisasi Pelaksanaan Pembangunan Desa Wani Lumbumpetigo Tahun 2017
No. | Bidang | Kegiatan | Volume | Anggaran (Rp.) | Sumber | Realisasi (%) |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Pelaksanaan Pembangunan Desa | Pembangunan Jalan Tani | 1 Unit | 242.798.900 | APBDesa | 100 |
2. | Pembangunan Drinase/Riol | 2 Unit | 81.595.700 | APBDesa | 100 | |
3. | Pembangunan Pengaspalan Jalan Raya | 2 Km | 2.800.000.000 | APBD | 100 | |
4. | Pembangunan Pengaspalan Jalan Pemukuiman | 500 m | 100.000.000 | APBD Propinsi | 100 |
( Sumber : Pemerintah Desa Wani lumbumpetigo 2017 )
Melihat tabel tersebut diatas, pelaksanaan pembangunan Desa Wani lumbumpetigo yang dapat terbiayai dalam pagu anggaran APBDesa Tahun 2017 hanya 3 (dua) kegiatan yaitu pembangunan Jalan desa Kewilayah Pertanian serta kesehatan desa/Drinase (Riol) dan Air bersih berskala Desa. Hal ini dikarenakan keterbatasan biaya sehingga Pemerintah Desa bersama masyarakat melakukan skoring prioritas untuk menentukan pembangunan sarana dan prasarana yang mendesak dan perlu segara dimiliki Desa Wani Lumbumpetigo. Selain kegiatan tersebut, ada 2 (Dua) kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Donggala yaitu pembangunan Pengaspalan Jalan Desa dan Pembangunan Jalan Pemukiman di Desa Wani Lumbumpetigo. Seluruh kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo pada tahun 2015 merupaka prioritas yang diusulkan oleh masyarakat desa pada tahun 2014, namun beberapa kegiatan pembangunan yang perlu dilanjutkan agar sarana dan prasarana tersebut dapat segera difungsikan secara optimal oleh Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Wani Lumbumpetigo. Hasil pelaksanaan pembangunan desa pada tahun 2015 perlu ditingkatkan pada tahun 2016 dengan berfokus pada penyediaan sarana dan prasarana kebutuhan dasar masyarakat yaitu pendidikan, kesehatan, keagamaan, pemukiman dan pertanian serta parawisata.
3.3. Evaluasi Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Pembinaaan kemasyarakatan desa merupakan bidang kewenangan desa yang meliputi kegiatan – kegiatan untuk membina lembaga kemasyarakatan, kerukunan umat beragama, ketentraman dan ketertiban serta kesenian budaya masyarakat desa agar berlangsung secara partisipatif, aktif dan bertanggung jawab. Pembinaan kemasyarakatan desa berfungsi untuk membentuk masyarakat yang memahami, melaksanakan dan melestarikan karakteristik desa dengan mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku guna menjaga kesatuan Republik Indonesia. Pembinaan kemasyarakatan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo dengan mengutamakan prinsip kekeluargaan dan partisipatif agar lembaga kemasyarakatan desa dapat berperan aktif sebagai mitra dalam pemberdayaan masyarakat desa. Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan Desa Wani Lumbumpetigo pada tahun 2015 dilaksanakan melalui pemberian insentif dan operasional bagi pengurus lembaga kemasyarakatan, namun pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan desa tersebut masih sangat minim mengingat potensi yang perlu dikembangkan Desa Wani Lumbumpetigo sangat besar sehingga pada tahun 2016 nantinya Pemerintah Desa dapat memberikan pembinaan melalui peningkatan operasional dan pelatihan bagi lembaga kemasyarakatan di Desa Wani Lumbumpetigo. Berikut realisasi pelaksanaan kegiatan guna pembinaan kemasyarakatan Desa Wani Lumbumpetigo ditahun 2015 :
Tabel 3.3
Realisasi Pembinaan Kemasyarakatan Desa Tahun 2015
No. | Bidang | Kegiatan | Volume | Anggaran (Rp.) | Sumber | Realisasi (%) |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Pembinaan Kemasyarakatan Desa | Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan | 5 Lembaga | 25.000.000 | APBDesa | 100 |
2. | Pembinaan Kerukunan Umat Beragama | 1 Kegiatan | 30.800.000 | APBDesa | 100 |
(Sumber : Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo , 2015)
Pembinaan kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo kepada lembaga kemasyarakatan yang terdapat di Desa Wani Lumbumpetigo belum maksimal karena pada tahun 2015 belum ada petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Donggala terkait pembinaan kelembagaan ditingkat desa dan kelurahan, sehingga Pemeritah Desa Wani Lumbumpetigo hanya memberikan kenaikan insentif kepada pengurus lembaga kemasyarakatan tanpa memberikan bantuan biaya operasional bagi lembaga kemasyarakatan desa guna pelaksanaan tupoksinya sebagai mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa. Pada tahun 2016 nantinya Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo diharapkan dapat meningkatkan pembinaan kepada lembaga kemasyarakatan desa mengingat lembaga kemasyarakatan merupakan mitra Pemerintah Desa yang sangat potensial untuk memberdayakan masyarakat desa.
3.4. Evaluasi Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pemberdayaan masyarakat merupakan bidang kewenangan desa yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa dan masyarakat desa agar memiliki pengetahuan, keahlian dan berdaya saing. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah baik tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa secara komprehensif, sistematis dan bertahap. Pemerintah Desa Sakita pada tahun 2015 telah berupaya melaksanakan pemberdayaan masyarakatnya namun karena disebabkan tidak berfungsi baiknya lembaga kemasyarakatan di Desa Sakita sehingga Pemerintah Desa hanya mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa terlebih dahulu. Berikut realisasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa Sakita ditahun 2015 :
Tabel 3.4
Realisasi Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Wani Lumbumpetigo Tahun 2015
No. | Bidang | Kegiatan | Volume | Anggaran (Rp.) | Sumber | Realisasi (%) |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Pemberdayaan Masyarakat Desa | Diklat Aparatur Pemerintahan Desa | 3 Kegiatan | 17.730.000 | APBDesa | 100 |
Peningkatan kapasitas kelompok | 2 Kelomok | 12.150.000 | APBDesa | 100 |
(Sumber : Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo , 2015)
Berdasarkan tabel tersebut diatas bahwa pelaksanaan pemberdayaan masih sangat jauh dari harapan karena pada tahun 2015 hanya dilaksanakan 3 kegiatan peningkatan kapasitas bagi aparatur pemerintahan desa melalui penyelenggaraan Diklat dan Operasional PKK serta insentif PKK dan Kelompok Pemuda. Pemerintah Desa Sakita pada tahun 2016 diharapkan melaksanakan pemberdayaan masyarakatnya melalui peningkatan kapasitas kelompok masyarakat.
Secara keseluruhan pelaksanaan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa) Wani Lumbumpetigo tahun 2015 telah dilaksanakan dengan baik, kemudian untuk tahun 2016 Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo bersama masyarakatnya perlu meningkatkan pelaksanaan pembangunan desa agar tujuan pembangunan jangka menengah desa dapat tercapai.
BAB IV
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA WANI LUMBUMPETIGO TAHUN 2020
Rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa) merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) untuk menguraikan arah kebijakan pembangunan desa sehingga terarah, berkesinambungan dan terukur. RKPDesa sebagai penjabaran RPJMDesa kemudian menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa). Untuk menyusun dan menetapkan RKPDesa, Pemerintah Desa harus mengacu pada RPJMDesa dengan langkah mencermati RPJMDesa, mengidentifikasi potensi dan masalah tahun berkenaan serta isu-isu strategis baik dari lingkungan eksternal maupun internal desa. Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo menyusun RKPDesa Wani Lumbumpetigo Tahun 2020 dengan memperhatikan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Strategi pembangunan Desa Wani Lumbumpetigo Tahun 2012-2017.
4.1. Visi dan Misi Desa
4.1.1 Visi Desa Wani Lumbumpetigo
Visi adalah suatu gambaran atau pandangan tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan permasalahan desa. Visi tidak dapat diuraikan secara rinci karena bersifat suatu gambaran umum tentang sebuah tujuan atau capaian yang ingin dicapai pada masa mendatang, Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo telah menetapkan visi untuk renacana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) Tahun 2020 - 2026 sebagai berikut :
Terwujudnya Masyarkat Desa Wani Lumbumpetigo Yang Mandiri Dan Sejatera Berbasis Sumber Daya Manusia Dan Pembangunan Berkelanjutan Di Bidang Pertanian Dan Pariwisata. | ||
---|---|---|
MISI | TUJUAN | SASARAN |
1. Menyelenggarakan pemerintahan yang baik dengan mengedepankan fungsi pelayanan yang berlandaskan asas transparansi, akuntabilitas, responsif dan inovatif serta partisipatif. 2. Melaksanakan pembangunan infrastruktur desa secara efektif dan efisien dengan mengutamakan prinsip swakelola guna menjaga kelestarian lingkungan dan kearifan lokal masyarakat desa. 3. Membangun sarana dan prasarana pendukung usaha pertanian dan perkebunan masyarakat serta jaringan pemasaran guna meningkatkan hasil dan pemasaran produksi. 4. Membina kelembagaan desa untuk berperan aktif dalam pembangunan desa. 5. Memberdayakan masyarakat desa agar menjadi manusia berahlak, sehat, cerdas dan produktif. |
Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Pelayanan Publik, penegasan status desa, musyawarah desa dan kerjasama antar desa melalui penyelenggaraan fungsi pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif, inovatif dan partisipatif. Peningkatan Pembangunan Infrastruktur pemukiman, pendidikan, kesehatan, kesenian, sosial budaya dan pelestarian lingkungan desa. Peningkatan hasil usaha pertanian dan perkebunan serta pemasarannya. Peningkatan peran aktif kelembagaan masyarakat, trantib, kesenian dan sosial budaya desa. Peningkatan kesadaran, pengetahuan dan keahlian masyarakat desa dalam aspek keagamaan, kesehatan, pendidikan dan kewirausahaan. |
1. Meningkatnya kesejahteraan aparatur pemerintahan desa. 2. Meningkatnya kemudahan akses dan kualitas pelayanan publik baik pelayan administrasi, barang ataupun jasa. 3. Tersedianya Sarana dan Prasarana Kantor Desa yang memadai. 4. Tersedianya batas dan luas wilayah desa yang jelas dan diakui oleh desa tetangga. 5. Tersedianya data (profil) desa yang valid dan terupdate setiap tahunnya. 6. Meningkatnya akses informasi masyarakat desa guna terwujudnya transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa. 7. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam keikutsertaan pada lomba tkt. Desa/kab/ prov/nasional. 8. Terlaksananya PILKADES guna tersedianya aparatur pemerintah desa yang profesional, inovatif dan berintegritas. 9. Meningkatnya pembangunan infrastruktur pemukiman masyarakat (Jalan Lingkungan, Jalan Tani, Tambatan Perahu, Pemakaman) yang memadai dan berkualitas guna peningkatan kenyamanan hidup. 10. Tersedianya infrastruktur kesehatan (Air Bersih, Sanitasi Lingkungan, Posyandu, Sarpras Olahraga) yang memadai, berkualitas dan dapat diakses seluruh masyarakat desa. 11. Meningkatnya pembangunan infrastruktur pendidikan dan kebudayaan (Taman Baca, TPA, PAUD, Sanggar Seni) yang memadai, berkualitas dan dapat diakses seluruh masyarakat desa. 12. Terlaksananya pelestarian lingkungan desa (Penghijauan, Pemeliharaan Hutan Bakau, Pembersihan DAS) guna pencegahan terhadap bencana alam. 13. Tersedianya Akses Transportasi (Jalan) ke Wilayah Pertanian dan Perkebunan. 14. Tersedianya benih/bibit tanaman, lokasi pembibitan dan lahan pertanian serta perkebunan yang memadai dalam kuantitas dan kualitas. 15. Meningkatnya komoditas unggulan desa pada sektor pertanian dan perkebunan. 16. Tersedianya teknologi tepat guna dalam pengelolaan hasil produksi pertanian dan perkebunan. 17. Tersedianya BUMDesa guna pengembangan Pasar Desa dan penyediaan permodalan bagi masyarakat. 18. Tersedianya pengembangan usaha Peternakan dan Perikanan guna menunjang komoditas unggulan desa. 19. Meningkatnya peran aktif lembaga kemasyarakatan desa (PKK, LPMD, Karang Taruna) dalam pemberdayaan masyarakat. 20. Meningkatnya ketentraman dan ketertiban lingkungan desa. 21. Meningkatnya penyelenggaraan perayaan hari besar dan keurukunan umat beragama. 22. Tersedianya kepengurusan dan pengelolaan kebutuhan dasar masyarakat yaitu pendidikan, kesehatan, keagamaan, keamanan, dan pelestarian kesenian serta sosial budaya desa yang berkualitas. 23. Tersedianya pelatihan atau bimbingan teknis peningkatan kapasitas masyarakat desa (Kelompok Perempuan, Tani, Masyarakat Miskin, UEP, Pemuda dan Olahraga) 24. Tersedianya diklat peningkatan kompetensi aparatur pemerintahan desa (Pemerintah Desa dan BPD) 25. Meningkatnya promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat. 26. Meningkatnya keikutsertaan masyarakat dalam lomba/tournament berskala Desa/Kab/Prov/ Nasional. |
4.3. Potensi dan Masalah Desa
Visi, misi dan tujuan serta sasaran pembangunan desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Wani Lumbumpetigo tentang Review RPJMDesa Lumbumpetigo Tahun 2020-2026 sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya kemudian diselaraskan dengan proyeksi potensi dan masalah yang akan dihadapai Desa Wani Lumbumpetigo tahun 2020. Berikut proyeksi potensi dan masalah yang akan dihadapi Desa Wani Lumbumpetigo:
Tabel 4.2
Potensi dan Masalah Desa Wani Lumbumpetigo Tahun 2020
No. | Masalah Desa | Potensi Desa | |
---|---|---|---|
I | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan | ||
1 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. |
Kompetensi Kepala Desa & Perangkat Desa rendah Biaya Operasional Pemerintahan Desa rendah Komptensi BPD rendah Biaya Operasional BPD rendah Luas Wilayah dan Batas Desa tidak jelas Pengelolaan Informasi tentang Data/Profil Desa Tidak Valid Musrenbang Desa Tidak Optimal Dalam Mengakomodir Usulan/Gagasan Dusun dan Unsur masyarakat Tidak Transparannya Penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Kurangnya Pelaksanaan Musyawarah Desa |
- Ada Lembaga - Pengurus Lengkap - Ada Gedung Kantor - Ada Lembaga - Pengurus Lengkap - Cukup Dana - Ada Lembaga - Pengurus Tidak Lengkap - Ada Gedung Kantor - Ada Lembaga - PengurusTidak Lengkap - Cukup Dana - Ada Lembaga - Ada SDM - SKPD Teknis untuk bantu pengukuran - Gotong Royong Masyarakat - Kerjasama Antar Desa - Cukup Dana - Ada Tim Pokja Pendata Desa - Ada Bantuan Keuangan Provinsi - Ada Juknis Pendataan - Ada Lembaga - Ada Tim BangDes - Ada Dusun/Kelompok Masyarakat - Ada Usulan/Gagasan - Ada Lembaga - Ada Petunjuk Teknis Evaluasi Kinerja - Ada BPD - Ada Media Informasi - Adanya BPD dan Pemerintah Desa - Adanya Dusun dan Unsur Masyarakat - Adanya Lembaga Kemasyarakatan Desa |
|
II | Bidang Pelaksanaan Pembangunan | ||
10. 11. 12. 13. 14. 15. |
Jalan Lingkungan Desa Tidak Memadai Sebagai Akses Antar Dusun Saluran Pembuangan Limbah Tidak Ada Saluran Drainase Belum Memadai Jalan Tani Belum Memadai Sehingga Menyulitkan Akses ke Wilayah Pertanian dan Perkebunan Pemabanguana talut Pembuatan Deker |
- Ada dusun - Ada lahan - Ada material batu, pasir - Ada gotong royong - Ada material batu, pasir - Ada gotong royong - Ada lahan - Ada material batu, pasir - Ada gotong royong - Ada material batu, pasir - Ada gotong royong - Ada material batu, pasir - Ada pengurus Posyandu - Ada gotong royong - Ada material batu, pasir - Ada lahan - Ada kesenian dan budaya - Ada minat bakat masyarakat |
RKPDesa Wani Lumbumpetigo Tahun 2020
III | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | |
---|---|---|
16 17. 18. 19. 20. 21. |
Lembaga Kemasyarakatan Desa (PKK, LPMD & Karang Taruna) Tidak Berfungsi Aktif, Tidak Ada Kegiatan Tahunan Terjadi Perkelahian Antar Warga dan Pencurian di Lingkungan Desa Setiap Tahun Lapangan Olahraga (Bola, Voli & Takraw) Belum Ada Yang Sesuai Standar Kegiatan Kesenian Budaya Rebana & Ndengu-Ndengu Tidak Lagi Dilaksanakan Pelayanan Posyandu Belum Optimal Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini Tidak Optimal |
- Ada Lembaga (PKK, LPMD, Karang Taruna) - Pengurus Lengkap - Cukup Dana - Ada Lembaga (PKK, LPMD, Karang Taruna) - Ada Aparat Trantib - Ada Dukungan Masyarakat - Cukup Dana - Ada Lahan - Ada Material (Batu & Pasir) - Ada Gotong Royong - Ada Lembaga (PKK, LPMD, Karang Taruna) - Ada Minat & Bakat Masyarakat - Ada Tournament/Liga Kecamatan/Kab. - Ada Lembaga (PKK, LPMD, Karang Taruna) - Adanya SDM - Adanya Minat & Bakat Remaja Desa - Ada Material (Bambu, Rumbia, Rotan) - Cukup Dana - Ada Lembaga PKK - Ada Kader Posyandu - Ada Gedung Polindes - Ada Partisipasi Masyarakat - SKPD Teknis Untuk Melatih Kader - Cukup Dana - Ada Lembaga PKK - Ada Tenaga Pengajar - Ada Balita - Ada Partisipasi Orang Tua - Ada Gedung PAUD - SKPD Teknis Untuk Melatih Tenaga Pengajar - Cukup Dana |
IV | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | |
22. 23. 24. |
Masih adanya Masyakat Miskin Rendahnya Pendapatan Hasil Usaha Masyarakat Desa Rendahnya Pengetahuan dan Kesadaran Masyarakat Desa Dalam Menjalankan Pola Hidup Sehat dan Menjaga Kebersihan serta Kelestarian Lingkungan |
- Ada Lembaga (PKK, LPMD) - Ada KPMD - Ada SDM - Ada Lahan Tidur - Ada Pasar Desa - Ada Bantuan Sosial dari Pemerintah Kab/Prov/Pusat - Ada Kelompok Masyarakat - Ada Berbagai Jenis Usaha Masyarakat (Pertanian, Kehutanan, Perikanan, Perdagangan, Kerajinan, IRT) - Adanya Hasil Produksi (Pertanian, Perikanan, Hutan, Sembako, dll) - Ada Pasar Desa - Termasuk Dalam Ibukota Kabupaten - SKPD Teknis Untuk Melatih Kelompok Masyarakat - Ada Lembaga PKK - Ada KPMD - Ada Kader Posyandu - Ada SDM - Ada Jaringan Internet - Ada SKPD Teknis Melatih Masyrakat - Cukup Dana |
PKDesa Wani Lumbumpetigo Tahun 2020
( Sumber : Hasil Pengkajian Desa Wani Lumbumpetigo, 2020 )
Berdasarkan hasil proyeksi terkait permasalahan yang masih akan dihadapi oleh Desa Wani Lumbumpetigo, Pemerintah Desa bersama masyarakat merumuskan strategi pembangunan desa untuk tahun 2020.
4.4. Usulan Kegiatan Masyarakat Desa
Penyusunan RKPDesa Wani lumbumpetigo Tahun 2020 dilaksanakan melalui perencanaan partisipatif membangun desa (P3MD) sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Salah satu cara pelaksanaannya melalui penyelenggaraan musyawarah desa untuk menggali gagasan/usulan kegiatan dari masyarakat desa yang kemudian direkapitulasi dan ditelaah untuk menetapkan usulan/gagasan kegiatan yang akan dibiayai oleh APBDesa dan yang akan diusulkan pembiayaannya kepada APBD Kab. Donggala. Berikut rekapitulasi usulan/gagasan kegiatan dari masyarakat yang disampaikan pada saat musyawarah desa dan telah diklasifikasikan berdasarkan bidang kewenangan desa :
Tabel 4.3
Rekapitulasi Usulan Kegiatan Masyarakat Desa Wani Lumbumpetigo Tahun 2020
No. | Usulan Kegiatan | Lokasi | Prakiraan Volume | Satuan | Penerima Manfaat | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pria | Wanita | A-RTM | |||||||||
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | |||||||||||
1. | Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa | Wani Lumbumpetigo | 12 | Org | 8 | 2 | - | ||||
2. | Tunjangan Kepala Desa dan Prangkat Desa | Wani Lumbumpetigo | 12 | Orang | 5 | - | ü | ||||
3. | Tunjangan BPD dan Anggota | Wani Lumbumpetigo | 12 | Orang | 5 | - | ü | ||||
4. | Kegiatan Oprasional Kator Desa | Wani Lumbumpetigo | 12 | Keg | 12 | 12 | ü | ||||
5. | Pengadaan Peralatan Kantor | Wani Lumbumpetigo | 1 | Unit | 12 | 12 | ü | ||||
6. | Pengadaan Buku Perpustakaan | Wani Lumbumpetigo | 1 | Unit | 12 | 12 | ü | ||||
7. | Kegiatan Oprasional BPD | Wani Lumbumpetigo | 12 | Bulan | 12 | 12 | ü | ||||
8. | Peningkatan pelaksanaan musyawarah Desa | Wani Lumbumpetigo | 5 | Keg | 12 | 12 | ü | ||||
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | |||||||||||
9. | Kegiatan Pembangunan Jalan Desa | Dusun I | 178 | Meter | 297 | - | 297 | ||||
10. | Pembangunan Talut | Dusun I | 65,5 | M | 316 | - | 316 | ||||
11. | Pelat Beton | Dusun I | 198 | M | 198 | - | 198 | ||||
12. | Draenase | Dusun I | 98 | M | 210 | - | 210 | ||||
13. | Rehab Draenase | Dusun II | 133 | M | 404 | - | 404 | ||||
14. | Rehab Draenase | Dusun II & III | 105 | M | 354 | - | 354 | ||||
15. | Pekerjaann Plat Deker | Dusun I | 1 | Unit | 45 | - | 45 | ||||
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa | |||||||||||
16. | Belanja Honorium Panatia | Wani Lumbumpetigo | 12 | Orang | 6 | - | |||||
17. | Belanya Barang Untuk Diberikan Kepada Masyarakat | Wani Lumbumpetigo | 12 | Unit | 12 | 14 | |||||
18. | Kegiatan Pembinaan Organisasi Perempuan/ PKK | Wani Lumbumpetigo | 1 | Keg | 15 | 10 | |||||
19. | Kegiatan Pembiaan Kerukunan Umat Berangama | Wani Lumbumpetigo | 1 | Keg | 25 | ||||||
20. | Kegiatan Pembinaan Lembanga Adat | Wani Lumbumpetigo | 12 | Bulan | |||||||
21. | Kegiatan Pembinaan Posyandu | Wani Lumbumpetigo | 12 | Bulan | 5 | - | |||||
22. | Kegiatan Pembinaan LPM Desa | Wani Lumbumpetigo | 12 | Bulan | |||||||
23. | Kegiatan Pembinaan Baantuan Saran Rumah Ibadah Desa | Wani Lumbumpetigo | 1 | 2 | Bh | ||||||
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa | |||||||||||
24. | Kegiatan Bantuan Insentif Guru Taman Belajar Kengaman | Wani Lumbumpetigo | 12 | Bulan | |||||||
25. | Kegiatan Penjelengaran Musyawarah Desa | Wani Lumbumpetigo | 12 | Bulan | |||||||
26. | Kegiatan Peningkatan kapasisitas Apratur Desa BPD | Wani Lumbumpetigo | 5 | Orang | |||||||
27. | Kegiatan Upacara HUT RI, kabupaten dan Kecamatan | Wani Lumbumpetigo | 1 | Keg | |||||||
28. | PEnjertaan Modal usaha BUMDes | Wani Lumbumpetigo | 1 | Keg | 1 |
( Sumber : Hasil Musyawarah Desa, 20 202 )
Hasil rekapitulasi usulan/gagasan kegiatan yang disampaikan oleh masyarakat desa tersebut menjadi dasar Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan desa untuk tahun 2020 yang termuat dalam RKPDesa Tahun 2020 kemudian dipedomani dalam menyusun dan menetapkan Desa Wani Lumbumpetigo Tahun 2020.
4.5. Proyeksi Keuangan dan Pagu Indikatif Desa
Proyeksi keuangan desa merupakan gambaran perkiraan keuangan desa dimasa mendatang yang berupa perkiraan pendapatan desa guna penetapan arah kebijakan pembangunan desa. Melalui proyeksi keuangan desa, maka Pemerintah Desa bersama masyarakat dapat menetapkan program dan kegiatan prioritas untuk dilaksanakan setiap tahunnya. Proyeksi keuangan desa dilaksanakan dengan mengevaluasi sumber-sumber pendapatan desa dimasa yang lalu atau beberapa tahun terakhir dan sumber pendapatan desa yang baru dimasa mendatang. Sumber pendapatan desa berasal dari pendapatan asli desa (PADesa), dana transfer (Perimbangan keuangan negara dan daerah serta bagi hasil pajak) dan pendapatan desa lainnya yang sah. Pada tahun 2019 pendapatan desa di Republik Indonesia meningkat sangat signifikan dikarenakan adanya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan pemberian perimbangan keuangan negara dan daerah serta bagi hasil pajak kepada desa yang dibagi berdasarkan rumusan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah sebagai penjabaran dari Undang-Undang Desa tersebut.
Sumber pendapatan Desa Wani Lumbumpetigo bersumber dari PADesa berupa retribusi penggunaan jalan desa oleh pihak penambang galian c dan Pendapatan transfer yang mulai diterima sejak tahun 2015. Berikut rincian pendapatan Desa Wani Lumbumpetigo pada tahun 2015 :
Tabel 4.4
Pendapatan Desa Wani Lumbumpetigo Tahun 2020
No. | Sumber | Jumlah (Rp.) |
---|---|---|
1. | Pendapatan Asli Desa : - Hasil Usaha/BUMDesa - Hasil Aset - Swadaya/Gotong Royong Masy. |
0 0 0 |
2. | Pendapatan Transfer : - Dana Desa - Alokasi Dana Desa - Bagi Hasil Pajak Daerah - Bantuan Keuangan Provinsi - Bantuan Keuangan Kabupaten |
281.355.000 441.128.000 0 10.000.000 0 |
3. | Pendapatan lainnya : - Sumbangan Pihak Ketiga (CSR) - Hibah - Dan Lainnya |
0 0 0 |
TOTAL | 732.483.000 |
( Sumber : Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo, 2020 )
Berdasarkan tabel 4.4 terlihat bahwa besar pendapatan Desa Wani Lumbumpetigo pada tahun 2020 sebesar Rp. 732.483.000, besaran pendapatan tersebut sangat besar apabila dibandingkan dengan besaran pendapatan Desa Wani Lumbumpetigo pada beberapa tahun sebulumnya (sebelum 2019). Sumber pendapatan desa ditahun 2019 juga hanya mengandalkan pendapata transfer dari perimbangan keuangan negara dan daerah, sehingga Desa Wani Lumbumpetigo belum dapat dikatakan mandiri. Desa Wani Lumbumpetigo dimasa mendatang harus meningkatkan pengelolaan sumber-sumber pendapata asli desa agar dapat mencapai cita-cita sebagai desa mandiri pada tahun 2020.
Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo perlu menetapkan proyeksi keuangan desa khususnya pendapatan desa dengan melakukan proyeksi besaran PADesa dan Pagu Indikatif Desa yang berasal dari perimbangan keuangan pemerintah guna penetapan program dan kegiatan yang akan dibiayai pada tahun 2020. Berikut proyeksi keuangan Desa Wani Lumbumpetigo Tahun 2020 :
Tabel 4.5
Proyeksi Keuangan Desa Wani Lumbumpetigo Tahun 2020
No. | Sumber | Prakiraan Jumlah (Rp.) |
---|---|---|
1. | Pendapatan Asli Desa : - Hasil Usaha/BUMDesa - Hasil Aset - Swadaya/Gotong Royong Masy. |
0 10.000.000 10.000.000 |
2. | Pendapatan Transfer : - Dana Desa - Alokasi Dana Desa - Bagi Hasil Pajak Daerah - Bantuan Keuangan Provinsi - Bantuan Keuangan Kabupaten |
550.000.000 500.000.000 100.000.000 10.000.000 0 |
3. | Pendapatan lainnya : - Sumbangan Pihak Ketiga (CSR) - Hibah - Dan Lainnya |
0 0 0 |
TOTAL | 1.180.000.000 |
( Sumber : Hasil Pengkajian Desa Wani Lumbumpetigo , 20 20 )
Berdasarkan hasil proyeksi keuangan desa tersebut diatas, terlihat bahwa prakiraan besaran pendapatan Desa Wani Lumbumpetigo pada tahun 2020 adalah sebesar Rp. 1.180.000.000, prakiraan besaran pendapatan tersebut kemudian menjadi dasar penetapan program dan kegiatan yang akan dibiayai oleh pagu anggaran Desa Wani Lumbumpetigo serta program dan kegiatan yang akan diusulkan untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Donggala ditahun 2020
.
4.6. Strategi Pembangunan Desa
Strategi adalah pemikiran – pemikiran konseptual analitis dan komprehensif tentang langkah-langkah yang terarah dan terukur yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan desa. Perumusan strategi pembangunan desa haruslah diselaraskan dengan strategi pembangunan nasional dan daerah, dimana strategi pembangunan nasional dalam RKP Tahun 2020 adalah mempercepat pembangunan infrastruktur untuk meletakkan fondasi pembangunan yang berkualitas. Adapun strategi pembangunan daerah Kabupaten Donggala pada tahun 2020 sebagai berikut :
1. Pembangunan hukum dan ketertiban
2. Pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan bencana
3. Pelaksanaan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik
4. Pengentasan kemiskinan
5. Peningkatan infrastruktur dan energi
6. Peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan
7. Revitalisasi pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan
8. Perbaikan iklim investasi dan iklim usaha
Mengacu kepada strategi pembangunan nasional dan daerah serta hasil pengkajian visi dan misi desa akan menghasilkan arah kebijkan yang jelas, tepat, efektif dan efisien. Strategi pembangunan Desa Wani Lumbumpetigo untuk rencana kerja pemerintah desa ( RKPDesa ) Tahun 2020 dirumuskan dalam setiap misi sebagai berikut :
1. Strategi untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik dengan mengedepankan fungsi pelayanan yang berlandaskan asas transparansi, akuntabilitas, responsif dan inovatif serta partisipatif adalah :
- Peningkatan kompetensi dan kesejahteraan aparatur pemerintahan desa serta sarana dan prasarana pemerintahan desa.
- Peningkatan kemudahan akses informasi desa yang valid dan terbaharu.
- Peningkatan partisipasi masyarakat melalui musyawarah desa.
- Peningkatan penyelenggaraan perencanaan pembangunan desa.
2. Strategi melaksanakan pembangunan infrastruktur desa secara efektif dan efisien dengan mengutamakan prinsip swakelola guna menjaga kelestarian lingkungan dan kearifan lokal masyarakat desa adalah :
- Peningkatan pembangunan infrastruktur desa dengan memanfaatkan sumber daya alam secara lestari dan sumber daya manusia yang terdapat dalam Desa Wani Lumbumpetigo.
3. Strategi membangun sarana dan prasarana pendukung usaha pertanian dan perkebunan masyarakat serta jaringan pemasaran guna meningkatkan hasil dan pemasaran produksi adalah :
- Peningkatan akses usaha pertanian dan perkebunan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur berbasis pertanian dan perkebunan seperti jalan tani, perluasan lahan dan penyedian bibit.
4. Strategi membina kelembagaan desa untuk berperan aktif dalam pembangunan desa adalah :
- Peningkatan pelatihan dan bantuan operasional kepada kelembagaan Desa Wani Lumbumpetigo.
5. Strategi memberdayakan masyarakat desa agar menjadi manusia berahlak, sehat, cerdas dan produktif adalah :
- Peningkatan pelatihan dan evaluasi terhadap kompetensi masyarakat Desa Wani Lumbumpetigo.
4.7. Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Arah kebijakan pembangunan merupakan pedoman untuk mempertajam rumusan strategi guna menjadi pedoman pembangunan desa. Arah kebijakan pembangunan desa adalah hasil dari pengkajian secara komprehensif terhadap potensi dan masalah desa, isu startegis Desa/Kab/Prov/Nasional, visi, misi dan strategi pembangunan desa yang akan menghasilkan program dan kegiatan prioritas bagi desa untuk dilaksanakan guna pencapaian tujuan pembangunan yaitu terwujudnya kemandirian Desa Wani Lumbumpetigo. Arah kebijakan pembangunan Desa Wani Lumbumpetigo dalam RPJMDesa tidak mengalami perubahan yang signifikan pada RKPDesa 2016 hanya penyesuaian atas perubahan kebijakan pemerintah atas pengaturan desa. Berikut arah kebijakan pembangunan Desa Wani Lumbumpetigo Tahun 2020 :
Misi 1 : Menyelenggarakan pemerintahan yang baik dengan mengedepankan fungsi pelayanan yang berlandaskan asas transparansi, akuntabilitas, responsif dan inovatif serta partisipatif
Kebijakan Pembangunan :
- Peningkatan kompetensi dan operasional pemerintahan desa
- Peningkatan status dan kualitas desa
- Peningkatan perencanaan pembangunan partisipatif melalui musyawarah desa
- Peningkatan akses informasi bagi masyarakat desa
Misi 2 : Melaksanakan pembangunan infrastruktur desa secara efektif dan efisien dengan mengutamakan prinsip swakelola guna menjaga kelestarian lingkungan dan kearifan lokal masyarakat desa.
Kebijakan Pembangunan :
- Peningkatan pembangunan infrastruktur pemukiman desa
- Peningkatan pembangunan infrastruktur kesehatan desa
- Peningkatan pembangunan infrastruktur pendidikan desa
- Peningkatan pelestarian lingkungan desa
Misi 3 : Membangun sarana dan prasarana pendukung usaha pertanian dan perkebunan masyarakat serta jaringan pemasaran guna meningkatkan hasil dan pemasaran produksi.
Kebijakan Pembangunan :
- Peningkatan pembangunan infrastruktur berbasis pertanian dan perkebunan masyarakat desa
- Peningkatan penggunaan teknologi tepat guna dalam pengelolaan pertanian dan perkebunan masyarakat desa
- Peningkatan permodalan bagi kelompok usaha masyarkat melalui BUMDesa
- Peningkatan pengembangan usaha ekonomi produktif masyarakat desa
Misi 4 : Membina kelembagaan desa untuk berperan aktif dalam pembangunan desa
Kebijakan Pembangunan :
- Peningkatan pembinaan dan pengelolaan kelembagaan masyarakat desa
- Peningkatan ketentraman dan ketertiban lingkungan desa
- Peningkatan peringatan hari besar keagamaan dan kerukunan umat beragama
- Peningkatan pelestarian kesenian dan sosial budaya masyarakat desa
- Peningkatan pengadaan sarana dan prasarana kelembagaan desa
Misi 5 : Memberdayakan masyarakat desa agar menjadi manusia berahlak, sehat, cerdas dan produktif.
Kebijakan Pembangunan :
- Peningkatan pelatihan dan bimbingan teknis kepada kelompok usaha ekonomi produktif masyarakat desa
- Peningkatan pelatihan dan bimbingan teknis kepada KPMD, Kelompok Perempuan, Rumah Tangga Miskin, Tani, Nelayan, Pemuda dan Olahraga
- Peningkatan penyelenggaraan lomba/kompetisi/tournament bagi masyarakat
4.8. Program Prioritas Pembangunan Desa
Berdasarkan pencermatan Review RPJMDesa Sakita Tahun 2012-2017, penggalian usulan/gagasan masyarakat, penyelarasan arah kebijakan pembangunan daerah dan penetapan strategi serta kebijakan pembangunan Desa Wani Lumbumpetigo Tahun 2020, maka Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo menetapkan program prioritas pembangunan desa untuk diusulkan dan dilaksanakan dalam RKPDesa Tahun 2020 yaitu :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa :
1. Program peningkatan kesejahteraan aparatur pemerintahan desa
2. Program peningkatan status dan kualitas desa
3. Program perencanaan partisipatif pembangunan masyarakat desa ( Musyawarah Desa )
4. Program pembangunan sarana dan prasarana perkantoran pemerintahan desa
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa :
1. Program pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan desa
2. Program pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan desa
3. Program pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan desa
4. Program pembangunan sarana dan prasarana produksi pertanian dan perkebunan
5. Program pembangunan sarana dan prasarana usaha ekonomi produktif desa lainnya
6. Program pelestarian lingkungan hidup desa
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa :
1. Program pembinaan lembaga kemasyarakatan desa
2. Program pembinaan kerukunan umat beragama
3. Program pembinaan kesenian dan sosial budaya serta olahraga masyarakat desa
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa :
1. Program pendidikan dan pelatihan bagi aparatur pemerintahan desa
2. Program peningkatan kelompok masyarakat desa
3. Program pengentasan rumah tangga miskin
Seluruh program prioritas tersebut diatas kemudian dijabarkan dalam bentuk kegiatan yang akan dikelola oleh Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo dan masyarakat desa dengan mengutamakan prinsip swakelola dengan memanfaatkan/optimalisasi penggunaan sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup desa. Program dan kegiatan yang telah ditetapkan tersebut akan diusulkan pembiayaannya dalam APBD Kab. Morowali dan APBDesa Wani Lumbumpetigo Tahun 2020. Rincian bidang, program dan kegiatan yang akan diusulkan pembiayaannya kepada APBD Kab. Donggala Tahun 2020 dan yang akan dibiayai oleh pagu indikatif Desa Wani Lumbumpetigo Tahun 2020 dalam Matriks RKPDesa Wani Lumbumpetigo Tahun 2020 yang terlampir dalam Dokumen ini.
BAB V
PENUTUP
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Wani Lumbumpetigo Tahun 2020 merupakan penjabaran pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah Desa (RPJMDesa) Lumbumpetigo tahun 2012-2017 yang telah memasuki tahun pelaksanaan ketiga dengan mengacu kepada hasil evaluasi pelaksanaan RKPDesa Tahun 2019, penyelerasan arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah serta usulan kegiatan dari masyarakat pada saat musyawarah desa serta prakiraan pendapatan desa. RKPDesa tahun 2020 menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) tahun 2020 dengan berfokus pada pelaksanaan program dan kegiatan prioritas gunan pencapaian arah, tujuan dan sasaran pembangunan ditahun 2020 Pelaksanaan program dan kegiatan proritas dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Wani Lumbumpetigo dengan melibatkan peran serta masyarakat berdasarkan prinsip efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabel dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki desa.
Guna menjamin terlaksananya sinergitas kinerja pembangunan di Desa Wani Lumbumpetigo, maka ditetapkan kaidah – kaidah pelaksanaan pembangunan desa sebagai berikut :
1. Kepala Desa melaksanakan dan bertanggung jawab dalam pembangunan desa dengan berpedoman pada dokumen rencana pembangunan desa.
2. Perangkat Desa membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pembangunan desa sesuai bidang urusannya yang ditetapkan oleh Kepala Desa berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
3. BPD mengawasi dan menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
4. Lembaga Kemasyarakatan Desa membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat sebagai upaya pelaksanaan pembangunan desa.
5. Masyarakat Desa berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan pembangunan desa.
Implementasi RKPDesa tahun 2020 dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan didalam desa serta memperhatikan arahan/instruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Daerah dan Kecamatan.
Akhirnya, atas segala partisipasi dan dukungan semua pihak dalam penyusunan RKPDesa Wani Lumbumpetigo tahun 2020 ini, diucapkan terima kasih. Semoga capaian pembangunan desa 1 (satu) tahun kedepan, lebih baik dari masa sebelumnya. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan dan kearifan kepada kita sekalian.
KEPALA DESA
WANI LUMBUMPETIGO
« Prev Post
Next Post »
Posting Komentar untuk "RKPDes Wani Lumbumpetigo"