Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Terima Kasih sudah berkunjung π˜Ώπ™„ π™Žπ™„π™Žπ™π™„π™ˆ π™„π™‰π™π™Šπ™π™ˆπ˜Όπ™Žπ™„ π˜Ώπ™€π™Žπ˜Ό π™’π˜Όπ™‰π™„ π™‡π™π™ˆπ˜½π™π™ˆπ™‹π™€π™π™„π™‚π™Š π™†π™€π˜Ύ. π™π˜Όπ™‰π˜Όπ™‰π™π™Šπ™‘π™€π˜Ό π™†π˜Όπ˜½.π˜Ώπ™Šπ™‰π™‚π™‚π˜Όπ™‡π˜Ό π™Žπ™π™‡π˜Όπ™’π™€π™Žπ™„ π™π™€π™‰π™‚π˜Όπ™ƒ,Kami slalu mununggu kunjungan Anda berikutnya,Salam dari @π“ˆπ“Žπ’Άπ“‚

PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 16 TAHUN 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR  16 TAHUN 2011


PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA

NOMOR 16 TAHUN 20 11

TENTANG

PEMBENTUKAN 19 (SEMBILAN BELAS) DESA

DI KABUPATEN DONGGALA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI DONGGALA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan untuk meningkatkan peyanan publik guna terwujusnya kesejahteraan masyarakat pedesaan di Kabupaten Donggala, maka dipandang perlu melakukan pemekaran dan membentuk desa;

b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 216 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu adanya pembentukan desa baru;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Pembentukan 19 (sembilan belas) Desa di Kabupaten Donggala;

Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234

5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1999 tentang Pemindahan Ibu Kota Daerah Kabupaten Donggala dari Wilayah Daerah Kota Palu ke Wilayah Kota Donggala Kecamatan Banawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 135,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3669);

6. Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

7. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2003 Seri E Nomor 9,Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15);

8. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2005 Seri E Nomor 10,Tambahan Lembaran Daerah Nomor 9);

9. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Donggala (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3);

10. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2008 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2008 Nomor 4);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DONGGALA

dan

BUPATI DONGGALA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA TENTANG PEMBENTUKAN 19 (SEMBILAN BELAS) DESA DI KABUPATEN DONGGALA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Kabupaten Donggala.

2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Donggala.

3. Kepala Daerah adalah Bupati Dongggala.

4. Pimipinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang Selanjutnya disebut Pimpinan DPRD, adalah Ketua dan Para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala.

5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala.

6. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Donggala.

7. Desa atua yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilik batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8. Pembentukan Desa adalah penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa diluar desa yang telah ada.

9. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pmerintahan desa.

11. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lainnya, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan desa.

12. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.

13. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa.

BAB II

TUJUAN

Pasal 2

Pembentukan desa didasarkan pada aspirasi masyarakat dengan tujuan meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan terhadap masyarakat serta menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa

BAB III

PEMBENTUKAN, LUAS WILAYAH, BATAS DESA DAN JUMLAH PENDUDUK

Bagian Pertama

Umum

Pasal 3

(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk 19 (sembilan belas) Desa yang berada di 11 (sebelas) Kecamatan dalam Daerah.

(2) Nama-nama Desa yang dibentuk sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

a. Desa Kanagalongga sebagai hasil dari pemekaran Desa Tamodo Kecamatan Pinembani;

b. Desa Karavia sebagai hasil dari pemekaran Desa Palintuma Kecamatan Pinembani;

c. Desa Kaliburu Kata sebagai hasil dari pemekaran Desa Kaliburu Kecamatan Sindue Tombusabora;

d. Desa Lampo sebagai hasil dari pemekaran Desa Lumbudolo Kecamatan Banawa Tengah;

e. Desa Wani Tiga sebagai hasil dari pemekaran Desa Wani Satu Kecamatan Tanantovea;

f. Desa Wani Lumbumpetigo sebagai hasil dari pemekaran Desa Wani Satu Kecamatan Tanantovea;

g. Desa Lembasada sebagai hasil dari pemekaran Desa Tolongano Kecamatan Banawa Selatan;

h. Desa Sarombaya sebagai hasil dari pemekaran Desa Bambarimi Kecamatan Banawa Selatan;

i. Desa Salusumpu sebagai hasil dari pemekaran Desa Lalombi Kecamatan Banawa Selatan;

j. Desa Long sebagai hasil dari pemekaran Desa Rerang Kecamatan Damsol;

k. Desa Labuan Lumbubaka sebagai hasil dari pemekaran Desa Labuan Kungguma Kecamatan Labuan;

l. Desa Kavaya sebagai hasil dari pemekaran Desa Marana Kecamatan Sindue;

m. Desa Sipure sebagai hasil dari pemekaran Desa Sibayu Kecamatan Balaesang;

n. Desa Kampung Baru Sibayu sebagai hasil dari pemekaran Desa Sibayu Kecamatan Balaesang;

o. Desa Simagaya sebagai hasil dari pemekaran Desa Sibualong Kecamatan Balaesang;

p. Desa Bengkoli sebagai hasil dari pemekaran Desa Ogoamas I Kecamatan Sojol Utara.

q. Desa Sindosa sebagai hasil dari pemekaran Desa Tamarenja Kecamatan Sindue Tobata.

r. Desa Tavanggeli sebagai hasil dari pemekaran Desa Tamodo Kecamatan Pinembani;

s. Desa Tanampulu sebagai hasil dari pemekaran Desa Malino Kecamatan Banawa Selatan.

Bagian Kedua

Luas Wilayah dan Batas Desa

Paragraf 1

Desa Kanagalongga

Pasal 4

(1) Luas wilayah Desa Kanagalongga, Kecamatan Pinembani adalah 2.221,67 Ha, dengan batas administrasi sebagai berikut :

a. Sebelah utara berbatasan dengan Desa Induk Tamodo;

b. Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Palintuma;

c. Sebelah timur berbatasan dengan Desa Induk Tamodo; dan

d. Sebelah barat berbatasan dengan Desa Gimpubia.

(2) Batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Peta Desa sebagaimana tercantum dalam lampiran I, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Paragraf 2

Desa Karavia

Pasal 5

(1) Luas wilayah Desa Karavia, Kecamatan Pinembani adalah 7.664,62 Ha, dengan batas wilayah :

a. Sebelah utara berbatasan dengan Desa Gimpubia;

b. Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Induk Palintuma;

c. Sebelah timur berbatasan dengan Desa Baluase Kecamatan Dolo Selatan Kabubaten Sigi; dan

d. Sebelah barat berbatasan dengan Desa Bambakanini, .

(2) Batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Peta Desa sebagaimana tercantum dalam lampiran II, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Paragraf 3

Desa Kaliburu Kata

Pasal 6

(1) Luas wilayah Desa Kaliburu Kata, Kecamatan Sindue Tombusabora adalah 1.912,4 Ha dengan batas wilayah :

a. Sebelah utara berbatasan dengan Desa Batusuya dan DesaTamarenja;

b. Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Induk Kaliburu;

c. Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Parigi Moutong; dan

d. Sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.

(2) Batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Peta Desa sebagaimana tercantum dalam lampiran III, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

Paragraf 4

Desa Lampo

Pasal 7

(1) Luas wilayah Desa Lampo, Kecamatan Banawa Tengah adalah 645,24 Ha, dengan batas wilayah :

a. Sebelah utara berbatasan dengan Desa Induk Lumbudolo;

b. Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Powelua;

c. Sebelah timur berbatasan dengan Desa Loli Dondo; dan

d. Sebelah barat berbatasan dengan Desa Tosale.

(2) Batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Peta Desa sebagaimana tercantum dalam lampiran IV, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Paragraf 5

Desa Wani Tiga

Pasal 8

(1) Luas wilayah Desa Wani III, Kecamatan Tanantovea adalah 4.000 Ha dengan batas wilayah :

a. Sebelah utara berbatasan dengan Sungai Kaili/Desa Labuan Kungguma Kecamatan Labuan;

b. Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Induk Wani Satu;

c. Sebelah timur berbatasan dengan Desa Induk Wani Satu; dan

d. Sebelah barat berbatasan dengan Desa Labuan Kungguma Kecamatan Labuan.

(2) Batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Peta Desa sebagaimana tercantum dalam lampiran V, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

Paragraf 6

Desa Wani Lumbumpetigo

Pasal 9

(1) Luas wilayah Desa Wani Lumbumpetigo, Kecamatan Tanantovea adalah 181 Ha, dengan batas wilayah:

a. Sebelah utara berbatasan dengan Desa Labuan Kungguma Kecamatan Labuan;

b. Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Induk Wani Satu;

c. Sebelah timur berbatasan dengan Desa Induk Wani Satu dan Desa Wani Dua; dan

d. Sebelah barat berbatasan dengan Desa Labuan Lelea Kecamatan Labuan dan Desa Wani Dua.

(2) Batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Peta Desa sebagaimana tercantum dalam lampiran VI, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

Paragraf 7

Desa Lembasada

Pasal 10

(1) Luas wilayah Desa Lembasada, Kecamatan Banawa Selatan adalah 472 Ha, dengan batas wilayah :

a. Sebelah utara berbatasan dengan Selat Makassar;

b. Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Lumbu Tarombo;

c. Sebelah timur berbatasan dengan Desa Induk Tolongano; dan

d. Sebelah barat berbatasan dengan Desa Tanahmea.

(2) Batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Peta Desa sebagaimana tercantum dalam lampiran VII, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

Paragraf 8

Desa Sarombaya

Pasal 11

(1) Luas wilayah Desa Sarombaya, Kecamatan Banawa Selatan adalah 1.090 Ha, dengan batas wilayah :

a. Sebelah utara berbatasan dengan Desa Induk Bambarimi;

b. Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Induk Bambarimi.;

c. Sebelah timur berbatasan dengan Desa Induk Bambarimi dan Desa Salungkaenu; dan

d. Sebelah barat berbatasan dengan Desa Induk Bambarimi.

(2) Batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Peta Desa sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

Paragraf 9

Desa Salusumpu

Pasal 12

(1) Luas wilayah Desa Salusumpu, Kecamatan Banawa Selatan adalah 1.065 Ha, dengan batas wilayah:

a. Sebelah utara berbatasan dengan Desa Tanahmea;

b. Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Induk Lalombi;

c. Sebelah timur berbatasan dengan Desa Salumpaku dan Desa Bambarimi; dan

d. Sebelah barat berbatasan dengan Desa Induk Lalombi.

(2) Batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Peta Desa sebagaimana tercantum dalam lampiran IX, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

Paragraf 10

Desa Long

Pasal 13

(1) Luas wilayah Desa Long, Kecamatan Damsol adalah 2.691 Ha, dengan batas wilayah :

a. Sebelah utara berbatasan dengan Desa Induk Rerang (Dusun Bayang);

b. Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Induk Rerang (Gunung Merah);

c. Sebelah timur berbatasan dengan Desa Lemba Mukti; dan

d. Sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.

(2) Batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk peta sebagaimana tercantum dalam lampiran X, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

Paragraf 11

Desa Labuan Lumbubaka

Pasal 14

(1) Luas wilayah Desa Lumbubaka, Kecamatan Labuan adalah 2.109 Ha, dengan batas wilayah :

a. Sebelah utara berbatasan dengan Desa Labuan Toposo;

b. Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Induk Labuan Kungguma dan;

c. Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Parigi Moutong; dan

d. Sebelah barat berbatasan dengan Desa Labuan Panimba.

(2) Batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Peta Desa sebagaimana tercantum dalam lampiran XI, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

Paragraf 12

Desa Marana Kavaya

Pasal 15

(1) Luas wilayah Desa Marana Kavaya, Kecamatan Sindue adalah 357 Ha, dengan batas wilayah :

a. Sebelah utara berbatasan dengan Desa Enu dan Desa Saloya;

b. Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Marana Induk;

c. Sebelah timur berbatasan dengan Desa Marana Induk; dan

d. Sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.

(2) Batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Peta Desa sebagaimana tercantum dalam lampiran XII, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

Paragraf 13

Desa Sipure

Pasal 16

(1) Luas wilayah Desa Sipure, Kecamatan Balaesang adalah 844 Ha, dengan batas wilayah :

a. Sebelah utara berbatasan dengan Desa Sibayu Induk;

b. Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Simagaya;

c. Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Parimo; dan

d. Sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.

(2) Batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Peta Desa sebagaimana tercantum dalam lampiran XIII, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

Paragraf 14

Desa Kampung Baru Sibayu

Pasal 17

(1) Luas wilayah Desa Kampung Baru Sibayu, Kecamatan Balaesang adalah 695,3 Ha, dengan batas wilayah:

a. Sebelah utara berbatasan dengan Desa Budi Mukti dan Parisan Agung;

b. Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sibayu Induk;

c. Sebelah timur berbatasan dengan Desa Sibayu Induk; dan

d. Sebelah barat berbatasan dengan Desa Malino.

(2) Batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Peta Desa bagaimana tercantum dalam lampiran XIV, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

Paragraf 15

Desa Simagaya

Pasal 18

(1) Luas wilayah Desa Simagaya, Kecamatan Balaesang adalah 3.112 Ha, dengan batas wilayah :

a. Sebelah utara berbatasan dengan Desa Sibayu;

b. Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sibualong Induk;

c. Sebelah timur berbatasan dengan Desa Tada Kabupaten Parigi Moutong; dan

d. Sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.

(2) Batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Peta Desa sebagaimana tercantum dalam lampiran XV, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

Paragraf 16

Desa Bengkoli

Pasal 19

(1) Luas wilayah Desa Bengkoli, Kecamatan Sojol Utara adalah 3.160,96 Ha, dengan batas wilayah:

a. Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Toli-toli;

b. Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Induk Ogoamas I dan Kabupaten Toli-toli;

c. Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Toli-toli; dan

d. Sebelah barat berbatasan dengan Desa Induk Ogoamas I.

(2) Batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Peta Dsa sebagaimana tercantum dalam lampiran XVI, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

Paragraf 17

Desa Sindosa

Pasal 20

(1) Luas wilayah Desa Sindosa, Kecamatan Sindue Tobata adalah 2.063 Ha, dengan batas wilayah:

a. Sebelah utara berbatasan dengan Desa Oti;

b. Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Induk Tamarenja;

c. Sebelah timur berbatasan dengan Oti; dan

d. Sebelah barat berbatasan dengan Desa Batusuya Goo.

(2) Batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Peta Desa sebagaimana tercantum dalam lampiran XVII, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

Paragraf 18

Desa Tavanggeli

Pasal 21

(3) Luas wilayah Desa Tavanggeli, Kecamatan Pinembani adalah 1.010,03 Ha, dengan batas administrasi sebagai berikut :

a. Sebelah utara berbatasan dengan Desa Soi Kecamatan Marawola Barat Kabupaten Sigi (Dusun No’o);

b. Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Induk Tamodo;

c. Sebelah timur berbatasan dengan Desa Panasibaja Kecamatan Marawola Barat Kabupaten Sigi; dan

d. Sebelah barat berbatasan dengan Desa So’i Kecamatan Marawola Barat Kabupaten Sigi.

(4) Batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Peta Desa sebagaimana tercantum dalam lampiran XVIII, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Paragraf 19

Desa Tanampulu

Pasal 22

(1) Luas wilayah Desa Tanampulu, Kecamatan Banawa Selatan adalah 1.530 Ha dengan batas wilayah :

a. Sebelah utara berbatasan dengan Desa Watatu;

b. Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Malino Induk;

c. Sebelah timur berbatasan dengan Desa Ongulara; dan

d. Sebelah barat berbatasan dengan Desa Sarjo Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat.

(2) Batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Peta Desa sebagaimana tercantum dalam lampiran XIX, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

Bagian Ketiga

Jumlah Penduduk

Paragraf 1

Desa Kanagalongga

Pasal 23

Jumlah Penduduk Desa Kanagalongga, Kecamatan Pinembani sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) jiwa atau 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) Kepala Keluarga.

Paragraf 2

Desa Karavia

Pasal 24

Jumlah Penduduk Desa Karavia, Kecamatan Pinembani sebanyak 1.640 (seribu enam ratus empat puluh) jiwa atau 279 (dua ratus tujuh puluh sembilan) Kepala Keluarga.

Paragraf 3

Desa Kaliburu Kata

Pasal 25

Jumlah Penduduk Desa Kaliburu Kata, Kecamatan Sindue sebanyak 960 (sembilan ratus) jiwa atau 240 (dua ratus empat puluh) Kepala Keluarga.

Paragraf 4

Desa Lampo

Pasal 26

Jumlah Penduduk Desa Lampo, Kecamatan Banawa Tengah sebanyak 1.012 (seribu dua belas) jiwa atau 216 (dua ratus enam belas) Kepala Keluarga.

Paragraf 5

Desa Wani Tiga

Pasal 27

Jumlah Penduduk Desa Wani Tiga, Kecamatan Tanantovea sebanyak 3.778 (tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan) jiwa atau 900 (sembilan ratus) Kepala Keluarga.

Paragraf 6

Desa Wani Lumbumpetigo

Pasal 28

Jumlah Penduduk Desa Wani Lumbumpetigo, Kecamatan Tanantovea sebanyak 1.479 (seribu empat ratus tujuh puluh sembilan) jiwa atau 660 (enam ratus enam puluh) Kepala Keluarga.

Paragraf 7

Desa Lembasada

Pasal 29

Jumlah Penduduk Desa Lembasada, Kecamatan Banawa Selatan sebanyak 1.154 (seribu seratus lima puluh empat) jiwa atau 287 (dua ratus delapan puluh empat) Kepala Keluarga.

Paragraf 8

Desa Sarombaya

Pasal 30

Jumlah Penduduk Desa Sarombaya, Kecamatan Banawa Selatan sebanyak 1.002 (seribu dua) jiwa atau 256 (dua ratus lima puluh enam) Kepala Keluarga.

Paragraf 9

Desa Salusumpu

Pasal 31

Jumlah Penduduk Desa Salusumpu, Kecamatan Banawa Selatan sebanyak 1.075 (seribu tujuh puluh lima) jiwa atau 215 (dua ratus lima belas) Kepala Keluarga.

Paragraf 10

Desa Long

Pasal 32

Jumlah Penduduk Desa Long, Kecamatan Damsol sebanyak 1.478 (seribu empat ratus tujuh puluh delapan) jiwa atau 979 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan) Kepala Keluarga.

Paragraf 11

Desa Labuan Lumbubaka

Pasal 33

Jumlah Penduduk Desa Labuan Lumbubaka, Kecamatan Labuan sebanyak 1.201 (seribu dua ratus satu) jiwa atau 303 (tiga ratus tiga) Kepala Keluarga.

Paragraf 12

Desa Kavaya

Pasal 34

Jumlah Penduduk Desa Marana Kavaya, Kecamatan Sindue sebanyak 1.003 (seribu tiga) jiwa atau 275 (dua ratus tujuh puluh lima) Kepala Keluarga.

Paragraf 13

Desa Sipure

Pasal 35

Jumlah Penduduk Desa Sipure, Kecamatan Balaesang sebanyak 1.525 (seribu lima ratus dua puluh lima) jiwa atau 304 (tiga ratus empat) Kepala Keluarga.

Paragraf 14

Desa Kampung Baru Sibayu

Pasal 36

Jumlah Penduduk Desa Kampung Baru Sibayu, Kecamatan Balaesang sebanyak 1.639 (seribu enam ratus tiga puluh sembilan) jiwa atau 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) Kepala Keluarga.

Paragraf 15

Desa Simagaya

Pasal 37

Jumlah Penduduk Desa Simagaya, Kecamatan Balaesang sebanyak 1.340 (seribu tiga ratus empat puluh) jiwa atau 327 (tiga ratus dua puluh tujuh) Kepala Keluarga.

Paragraf 16

Desa Bengkoli

Pasal 38

Jumlah Penduduk Desa Bengkoli, Kecamatan Sojol Utara sebanyak 1.537(seribu lima ratus tiga puluh tujuh) Jiwa atau 269 (dua ratus enam puluh sembilan) Kepala Keluarga.

Paragraf 17

Desa Sindosa

Pasal 39

Jumlah Penduduk Desa Sindosa, Kecamatan Sindue Tobata sebanyak 1.042 (seribu empat puluh dua) Jiwa atau 242 (dua ratus empat puluh dua) Kepala Keluarga.

Paragraf 18

Desa Tavanggeli

Pasal 40

Jumlah Penduduk Desa Tavanggeli, Kecamatan Pinembani sebanyak 2.743 (dua ribu tujuh ratus empat puluh tiga) Jiwa atau 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) Kepala Keluarga.

Paragraf 19

Desa Tanampulu

Pasal 41

Jumlah Penduduk Desa Tanampulu, Kecamatan Banawa Selatan sebanyak 1.005 (seribu lima) jiwa atau 219 (dua ratus sembilan belas) Kepala Keluarga.

BAB IV

PEMERINTAHAN DESA

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 42

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di 19 (sembilan belas) desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD.

Bagian Kedua

Pemerintah Desa

Pasal 43

(1) Pemerintahan Desa di 19 (sembilan belas) desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.

(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.

(3) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari atas :

a. Sekretariat;

b. Pelaksana Teknis Lapangan; dan

c. Unsur kewilayahan.

(4) Susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa di 19 (sembilan belas) desa ditetapkan dengan Peraturan Desa yang berpedoman pada Peraturan Daerah yang mengatur organisasi dan Tatakerja Pemerintah Desa.

Bagian Ketiga

Badan Permusyawaratan Desa

Pasal 44

(1) Anggota BPD di 19 (sembilan belas) desa adalah wakil dari masing-masing Penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

(2) Anggota BPD di 19 (sembilan belas) desa defenitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Pemangku Adat, golongan profesi, Pemuka Agama dan Tokoh atau Pemuka Masyarakat lainnya.

Pasal 45

Persyaratan dan tata cara penetapan anggota dan pimpinan BPD di 19 (sembilan belas) desa berpedoman pada Peraturan Daerah yang mengatur mengenai BPD.

BAB V

LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Pasal 46

(1) Di 19 (sembilan belas) desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa.

(2) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa yang berpedoman pada Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa.

BAB VI

POTENSI DESA , SARANA DAN PRASARANA DESA , DAN KEKAYAAN DESA

Bagian Kesatu

Potensi Desa

Pasal 47

Potensi Desa di 19 (sembilan belas) desa terdiri dari potensi Sumber daya Alam dan Potensi Sumber Daya Manusia.

Pasal 48

Potensi Sumber Daya Alam di 19 (sembilan belas) desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, meliputi:

a. Desa Kanagalongga meliputi : Bidang Pertanian;

b. Desa Karavia meliputi : Bidang Pertanian;

c. Desa Wani Lumbumpetigo meliputi : Bidang Pertanian, Peternakan dan Industri;

d. Desa Wani Tiga meliputi : Bidang Peternakan , Perkebunan dan Industri;

e. Desa Lampo meliputi : Bidang Pertanian dan Industri;

f. Desa Lembasada meliputi : Bidang Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan;

g. Desa Salusampu meliputi : Bidang Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Perkebunan;

h. Desa Sarombaya meliputi : Bidang Pertanian dan Industri;

i. Desa Long meliputi : Bidang Peternakan, Perikanan, Industri dan Perdagangan;

j. Desa Labuan Lumbubaka meliputi : Bidang Peternakan dan Industri;

k. Desa Marana Kavaya meliputi : Bidang Peternakan dan Perikanan;

l. Desa Kampung Baru Sibayu meliputi : Bidang Pertanian, Peternakan, Pertambangan, Perdagangan dan Kehutanan;

m. Desa Simagaya meliputi : Bidang Pertanian, Peternakan dan Perekonomian;

n. Desa Sipure meliputi : Bidang Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan;

o. Desa Bengkoli meliputi : Bidang Pariwisata dan Perikanan;

p. Desa Kaliburu Kata meliputi : Bidang Perkebunan dan Peternakan;

q. Desa Sindosa meliputi : Bidang Pertambangan, Perkebunan dan Peternakan.

r. Desa Tavanggeli meliputi : Bidang Pertanian;

s. Desa Tanampulu meliputi : Bidang Pertanian dan Peternakan.

Pasal 49

(1) Potensi sumber daya manusia pada saat dibentuknya 19 (sembilan belas) desa dapat diklasifikasikan menutur tingkat pendidikan dan jenis mata pencaharian.

(2) Klasifikasi menurut tingkat pendidikan dan jenis mata pencaharian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran XX, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Bagian Kedua

Sarana Dan Prasarana

Pasal 50

(1) Sarana dan Prasarana pada saat dibentuknya 19 (sembilan belas) desa terdiri dari:

a. Perkantoran Pemerintahan Desa;

b. Pendidikan;

c. Peribadatan; dan

d. Olahraga.

(2) Jumlah Sarana dxan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran XXI, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Derah ini.

Bagian Ketiga

Kekayaan Desa

Pasal 51

(1) Pada saat dibentuknya 19 (sembilan belas) desa, kekayaan 19 (sembilan belas) desa terdiri dari tanah Desa yang akan dipergunakan untuk pembangunan Kantor Desa dan Tanah kas Desa.

(2) Kekayaan Desa yang diadakan atau diperoleh Pemerintah 19 (sembilan belas) desa setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini yang dapat berupa pasar desa, bangunan desa dan lain-lain kekayaab desa, wajib dimasukkan dalam Daftar Inventarisasi Kekayaan Desa.

BAB VII

PE N JABAT KEPALA DESA

Pasal 52

(1) Untuk pertama kalinya urusan penyelenggaraan pemerintahan 19 (sembilan belas) desa dilaksanakan oleh Penjabat Kepala Desa.

(2) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Camat kepada Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengangkatan Penjabat Kepala Desa di 19 (sembilan belas) desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(4) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya usul pengangkatan Penjabat Kepala Desa dari Camat.

Pasal 53

Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, Penjabat Kepala Desa di 19 (sembilan belas) desa mempunyai tugas pokok memfasilitasi pembentukan BPD.

Pasal 54

(1) Masa jabatan Penjabat Kepala Desa di 19 (sembilan belas) desa ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan dan berakhir setelah pelantikan Kepala Desa di 19 (sembilan belas) desa yang defenitif.

(2) Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilaksanakan pelantikan Kepala Desa di 19 (sembilan belas) desa, masa jabatan Penjabat Kepala Desa di 19 (sembilan belas) desa dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.

BAB VIII

PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

Pasal 55

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa di 19 (sembilan belas) desa Tahun 2012 disediakan biaya penyelenggaraan pemerintahan desa

(2) Biaya penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Pendapatan Desa Induk Tahun Anggaran 2012.

(3) Biaya penyelenggaraan pemerintahan Desa di 19 (sembilan belas) desa Tahun 2012 ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Induk Tahun Anggaran 2012.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 56

Ketentuan yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.

Pasal 57

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Donggala.

Ditetapkan di Donggala

pada tanggal 30 Desember 2011

BUPATI DONGGALA

ttd,

HABIR PONULELE

Diundangkan di Donggala,

pada tanggal, 30 Desember 2011 2…

……………………

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DONGGALA,

ttd,

Drs. H. KASMUDDIN H, M.Si

PEMBINA UTAMA MADYA

NIP. 1953 0201 1982 03 1 007

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA TAHUN 2011 NOMOR 16

Salinan sesuai dengan aslinya :

SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN DONGGALA

KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN,

MUZAKIR PANTAS, SH., MH

NIP. 1960 0305 1994 03 1 003.

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA

NOMOR 16 TAHUN 2011

TENTANG

PEMBENTUKAN DI 19 (SEMBILAN BELAS) DESA

DI KABUPATEN DONGGALA

I. UMUM

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 telah memberikan paradigm baru dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana yang diammanatkan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tersebut adalah pengaturan pemerintahan desa yang dilandasi oleh pemikiran keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Sejalan dengan itu, untuk lebih mengimplementasikan pengaturan mengenai desa, maka Pemerintah Pusat telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kewenangan otonomi daerah yang dimilikinya. Selain Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tersebut, Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri telah menetapkan pula beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005. Salah satu Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai desa adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tersebut, Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan otonomi daerah yang dimiliknya berwenang melakukan pembentukan desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten. Untuk melakukan pembentukan desa, Pemerintah Daerah harus memperhatikan persyaratan pembentukan desa sebagai berikut :

a. Jumlah penduduk untuk wilayah Sumatera dan Sulawesi paling sedikit 1.000 jiwa atau 200 Kepala Keluarga;

b. Luas wilayah dapat dijangkau dalam meningkatkan pelayanan dan pembinaan masyarakat;

c. Wilayah kerja memiliki jaringan perhubungan atau komunikasi antar dusun;

d. Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan antar umat beragama dan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat setempat;

e. Potensi desa yang meliputi sumber daya alam dan sumber daya manusia;

f. Batas desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; dan

g. Sarana dan prasarana yaitu tersedianya potensi infrastruktur pemerintahan desa dan perhubungan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup Jelas.

Pasal 2

Cukup Jelas.

Pasal 3

Cukup Jelas.;

Pasal 4

Ayat (1) cukup jelas

Ayat (2) Peta desa yang akan dibentuk yang dikeluarkan oleh Kantor Badan

Pertanahan Nasional Kabupaten Donggala dengan skala 1 : 50.000.

Pasal 5

Ayat (1) cukup jelas

Ayat (2) Peta desa yang akan dibentuk yang dikeluarkan oleh Kantor Badan

Pertanahan Nasional Kabupaten Donggala dengan skala 1 : 50.000.

Pasal 6

Ayat (1) cukup jelas

Ayat (2) Peta desa yang akan dibentuk yang dikeluarkan oleh Kantor Badan

Pertanahan Nasional Kabupaten Donggala dengan skala 1 : 50.000.

Pasal 7

Ayat (1) cukup jelas

Ayat (2) Peta desa yang akan dibentuk yang dikeluarkan oleh Kantor Badan

Pertanahan Nasional Kabupaten Donggala dengan skala 1 : 50.000.

Pasal 8

Ayat (1) cukup jelas

Ayat (2) Peta desa yang akan dibentuk yang dikeluarkan oleh Kantor Badan

Pertanahan Nasional Kabupaten Donggala dengan skala 1 : 50.000.

Pasal 9

Ayat (1) cukup jelas

Ayat (2) Peta desa yang akan dibentuk yang dikeluarkan oleh Kantor Badan

Pertanahan Nasional Kabupaten Donggala dengan skala 1 : 50.000.

Pasal 10

Ayat (1) cukup jelas

Ayat (2) Peta desa yang akan dibentuk yang dikeluarkan oleh Kantor Badan

Pertanahan Nasional Kabupaten Donggala dengan skala 1 : 50.000.

Pasal 11

Ayat (1) cukup jelas

Ayat (2) Peta desa yang akan dibentuk yang dikeluarkan oleh Kantor Badan

Pertanahan Nasional Kabupaten Donggala dengan skala 1 : 50.000.

Pasal 12

Ayat (1) cukup jelas

Ayat (2) Peta desa yang akan dibentuk yang dikeluarkan oleh Kantor Badan

Pertanahan Nasional Kabupaten Donggala dengan skala 1 : 50.000.

Pasal 13

Ayat (1) cukup jelas

Ayat (2) Peta desa yang akan dibentuk yang dikeluarkan oleh Kantor Badan

Pertanahan Nasional Kabupaten Donggala dengan skala 1 : 50.000.

Pasal 14

Ayat (1) cukup jelas

Ayat (2) Peta desa yang akan dibentuk yang dikeluarkan oleh Kantor Badan

Pertanahan Nasional Kabupaten Donggala dengan skala 1 : 50.000.

Pasal 15

Ayat (1) cukup jelas

Ayat (2) Peta desa yang akan dibentuk yang dikeluarkan oleh Kantor Badan

Pertanahan Nasional Kabupaten Donggala dengan skala 1 : 50.000.

Pasal 16

Ayat (1) cukup jelas

Ayat (2) Peta desa yang akan dibentuk yang dikeluarkan oleh Kantor Badan

Pertanahan Nasional Kabupaten Donggala dengan skala 1 : 50.000.

Pasal 17

Ayat (1) cukup jelas

Ayat (2) Peta desa yang akan dibentuk yang dikeluarkan oleh Kantor Badan

Pertanahan Nasional Kabupaten Donggala dengan skala 1 : 50.000.

Pasal 18

Ayat (1) cukup jelas

Ayat (2) Peta desa yang akan dibentuk yang dikeluarkan oleh Kantor Badan

Pertanahan Nasional Kabupaten Donggala dengan skala 1 : 50.000.

Pasal 19

Ayat (1) cukup jelas

Ayat (2) Peta desa yang akan dibentuk yang dikeluarkan oleh Kantor Badan

Pertanahan Nasional Kabupaten Donggala dengan skala 1 : 50.000.

Pasal 20

Ayat (1) cukup jelas

Ayat (2) Peta desa yang akan dibentuk yang dikeluarkan oleh Kantor Badan

Pertanahan Nasional Kabupaten Donggala dengan skala 1 : 50.000.

Pasal 21

Ayat (1) cukup jelas

Ayat (2) Peta desa yang akan dibentuk yang dikeluarkan oleh Kantor Badan

Pertanahan Nasional Kabupaten Donggala dengan skala 1 : 50.000.

Pasal 22

Ayat (1) cukup jelas

Ayat (2) Peta desa yang akan dibentuk yang dikeluarkan oleh Kantor Badan

Pertanahan Nasional Kabupaten Donggala dengan skala 1 : 50.000.

Pasal 23

Cukup Jelas.

Pasal 24

Cukup Jelas.

Pasal 25

Cukup Jelas.

Pasal 26

Cukup Jelas.

Pasal 27

Cukup Jelas.

Pasal 28

Cukup Jelas.

Pasal 29

Cukup Jelas.

Pasal 30

Cukup Jelas.

Pasal 31

Cukup Jelas.

Pasal 32

Cukup Jelas.

Pasal 33

Cukup Jelas.

Pasal 34

Cukup Jelas.

Pasal 35

Cukup Jelas.

Pasal 36

Cukup Jelas.

Pasal 37

Cukup Jelas.

Pasal 38

Cukup Jelas.

Pasal 39

Cukup Jelas.

Pasal 40

Cukup Jelas.

Pasal 41

Cukup Jelas.

Pasal 42

Cukup Jelas.

Pasal 43

Cukup Jelas.

Pasal 44

Cukup Jelas.

Pasal 45

Cukup Jelas.

Pasal 46

Cukup Jelas.

Pasal 47

Cukup Jelas.

Pasal 48

Cukup Jelas.

Pasal 49

Cukup Jelas.

Pasal 50

Cukup Jelas.

Pasal 51

Cukup Jelas.

Pasal 52

Cukup Jelas.

Pasal 53

Cukup Jelas.

Pasal 54

Cukup Jelas.

Pasal 55

Cukup Jelas.

Pasal 56

Cukup Jelas.

Pasal 57

Cukup Jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMR 16

Post a Comment for "PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 16 TAHUN 2011"