Potret PPKM Mikro Desa
Dana Desa untuk Kesuksesan PPKM Mikro
Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
"Jadi sebenarnya, semua kegiatan yang sekarang menjadi tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri, sudah dilakukan oleh Desa yang dulunya disebut Relawan Desa Lawan Covid-19."
Gus Menteri mengatakan, istilah untuk relawan saat ini mengikuti kondisi lokal seperti Satgas atau Joko Tonggo, tidak dipersoalkan.
Yang penting, substansinya Dana Desa harus digunakan untuk mendukung seluruh program yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk kesuksesan PPKM Mikro ataupun di tingkat desa.
"Kementerian Desa akan terus lakukan monitoring terkait pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat desa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," kata Gus Menteri.
Gus Menteri menegaskan, untuk pembiayaan kesukseskan program PPKM Mikro ini, bisa menggunakan Dana Desa. Dalam Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 sudah menegaskan agar desa untuk segera melakukan perubahan APBDesa sesuai dengan ketentuan.
"Yang pasti kita serahkan semua kepada Satgas untuk memberikan Panduan dan Arahan. Desa sendiri sudah miliki pengalaman dalam pengelolaan pada level desa hingga saya yakin bisa dilaksanakan dengan maksimal termasuk terkait dengan pendataan warga di tingkat RT yang terkena Covid-19 atau kategori OTG (Orang Tanpa Gejala)," tegas Gus Menteri.
Dana Desa
Alokasi untuk operasional PPKM Mikro
Posko Jaga
Aktif 24 jam monitoring desa
Relawan Desa
Satgas & Joko Tonggo lokal
Galeri Dokumentasi
Presentasi Lengkap
📊 Slideshow otomatis • Loop kontinyu
Buka di Tab BaruInformasi Bantuan Langsung Tunai
Lihat penyaluran BLT-DD Tahun 2021 Desa Wani Lumbumpetigo
Mantap👍💗smoga Desa Wani Lumbumpetigo JAYA SELALU,,,Aamiin👐👐💪
BalasHapusSemoga Desa Kita bisa lebih maju untuk kedepannya😇🤲🤲
BalasHapusAamiin👐👐
BalasHapus