BLT-DD Tahun 2020
Penyaluran BLT-DD Tahun 2020
Desa Wani Lumbumpetigo
Dasar Hukum BLT – Dana Desa Tahun 2020
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
Program BLT Dana Desa didasarkan pada Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Sasaran Penerima BLT Dana Desa
Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin non PKH/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang memenuhi kriteria berikut:
- Kehilangan mata pencaharian
- Belum terdata (exclusion error)
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
Mekanisme Pendataan
Proses pendataan penerima BLT Dana Desa dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- Melakukan pendataan oleh Relawan Desa Lawan COVID-19
- Pendataan terfokus mulai dari tingkat RT, RW, dan Desa
- Hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data
- Legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Desa
- Dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat
Jangka Waktu Penyaluran
Masa penyaluran BLT Dana Desa adalah 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020.
Monitoring dan Evaluasi
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program BLT Dana Desa dilakukan oleh:
- Badan Permusyawaratan Desa
- Camat
- Inspektorat Kabupaten/Kota
Penanggung Jawab Penyaluran
Kepala Desa bertanggung jawab penuh atas penyaluran BLT Dana Desa.
Relawan Desa Lawan COVID-19
Untuk menangani bencana nonalam berupa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), Desa membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19 dengan struktur organisasi sebagai berikut:
Struktur Organisasi Relawan Desa
Ketua: Kepala Desa
Wakil: Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Anggota:
- Perangkat Desa
- Anggota BPD
- Kepala Dusun atau yang setara
- Ketua RW
- Ketua RT
- Pendamping Lokal Desa
- Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pendamping Desa Sehat
- Pendamping lainnya yang berdomisili di Desa
- Bidan Desa
- Tokoh Agama
- Tokoh Adat
- Tokoh Masyarakat
- Karang Taruna
- PKK
- Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD)
Mitra:
- Babinkamtibmas
- Babinsa
- Pendamping Desa
Tugas Relawan Desa Lawan COVID-19
- Melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan Corona Virus Disease (COVID-19) baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya
- Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima
- Mengidentifikasi fasilitas-fasilitas Desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi
- Melakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum
- Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan Corona Virus Disease (COVID-19)
- Menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan COVID-19 seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan lain-lain
- Melakukan deteksi dini penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dengan memantau pergerakan masyarakat melalui:
- Pencatatan tamu yang masuk ke Desa
- Pencatatan keluar masuk warga desa setempat ke daerah lain
- Pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran dan warga yang bekerja di kota-kota besar
- Pemantauan perkembangan Orang Dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pantauan (PDP) Corona Virus Disease (COVID-19)
- Mendirikan Pos Jaga Gerbang Desa (24 Jam)
- Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang, seperti pengajian, pernikahan, tontonan dan hiburan massa, dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya
Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)
- Bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat
- Penyiapan ruang isolasi di Desa
- Merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak Corona Virus Disease (COVID-19) untuk mengisolasikan diri
- Membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi
- Menghubungi petugas medis dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
Senantiasa melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten/Kota c.q Dinas Kesehatan dan/atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau sebutan lain serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Dokumentasi Kegiatan
Saatnya Desa Membangun Indonesia👍👍👍Luar Biasa Desa Wani Lumbumpetigo
BalasHapusMantap Lumbumpetigo😀
BalasHapus