Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa 2025/2026
Tahun Anggaran 2025/2026
Penghasilan Tetap (Siltap)
Kepala Desa & Perangkat Desa
Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2019 • Referensi Golongan II/a PNS
💰 Komponen Siltap Minimal (per Bulan)
👑
Kepala Desa
120% Gol. II/aSiltap Minimal
Rp2.426.640
📋
Sekretaris Desa
110% Gol. II/aSiltap Minimal
Rp2.224.420
👥
Perangkat Lainnya
100% Gol. II/aSiltap Minimal
Rp2.022.200
📊 Estimasi Tunjangan 2025/2026
| Jabatan | Tunjangan Jabatan | Tunjangan Kinerja |
|---|---|---|
|
👑 Kepala Desa
|
Rp500.000 | Tertinggi |
|
📋 Sekretaris Desa
|
Rp450.000 | Menengah |
|
👥 Perangkat Lainnya
|
Rp400.000 | Bervariasi |
🎯 Total Pendapatan Bulanan (Siltap + Tunjangan)
👑
Kepala Desa
Estimasi 2025/2026
~Rp3,5 Juta
📋
Sekretaris Desa
Estimasi 2025/2026
~Rp3,1 Juta
👥
Perangkat Lainnya
Estimasi 2025/2026
~Rp2,7 Juta
🏦
Sumber Dana
Berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota masing-masing daerah.
📄
Ketentuan Pajak
Dikenakan PPh Pasal 21, namun seringkali nihil jika di bawah PTKP Rp54 juta per tahun.
⚠️
Catatan Penting
Besaran pasti Siltap dan tunjangan ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota di masing-masing daerah. Angka di atas merupakan estimasi minimal berdasarkan regulasi nasional.
📎 Dokumen Pendukung
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019
⬇️ Download PDF
Posting Komentar untuk "Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa 2025/2026"