Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Berira Terkini
LATEST

Lembaga Adat Desa Wani Lumbumpetigo

Lembaga Adat Desa Donggala 2022

Lembaga Adat Desa Kabupaten Donggala

Tahun 2022

Landasan Konstitusional

AMANAH UUD 1945 PASAL 18 B (AYAT 2):

"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU"

Konstitusi Indonesia memberikan pengakuan dan perlindungan khusus terhadap masyarakat hukum adat. Pengakuan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan komitmen negara untuk menjaga kelestarian budaya dan sistem hukum tradisional yang telah berkembang turun temurun.

Dasar Hukum Pelaksanaan:
  • Peraturan Gubernur No. 42 Tahun 2013 tentang Pedoman Peradilan Adat di Sulteng
  • Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Kaili
UUD 1945 PASAL 32:

Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dan mengembangkan nilai-nilai kebudayaannya. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Memahami Adat dan Sistem Hukumnya

Pengertian Adat

Adat adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum dan aturan yang satu dengan lainnya bertalian menjadi sistem. Adat bukan sekadar tradisi kosong, melainkan sistem yang hidup dan terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Adat To Kaili

Adat To Kaili adalah adat masyarakat Kaili yang memiliki nilai-nilai spesifik dan prinsip-prinsip yang mengatur kehidupan bermasyarakat. Sistem ini memiliki beberapa institusi penting:

  • Libu Ntodea — Permusyawaratan Rakyat, merupakan lembaga demokrasi tradisional
  • Givu — Sanksi atau denda adat yang diberikan atas pelanggaran

Hukum Adat dan Fungsinya

Definisi Hukum Adat:

Hukum adat adalah aturan-aturan atau tata kelakuan secara turun temurun dari generasi-generasi sebagai warisan yang kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat.

Hukum adat bukan hasil kreasi sesaat, tetapi produk dari pengalaman berabad-abad masyarakat dalam menyelesaikan persoalan dan mengatur kehidupan bersama. Kekuatan hukum adat terletak pada akar budaya yang mendalam dan penerimaan masyarakat yang luas.

Sanksi Adat (Givu Nuada)

Pengertian Sanksi Adat:

Sanksi adat adalah suatu yang diterima akibat dari pelanggaran nilai dan norma adat yang berlaku di masyarakat.

Sistem sanksi adat dirancang untuk memberikan konsekuensi yang adil dan mendidik. Penting untuk dicatat bahwa sanksi adat diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar adat, termasuk dari golongan Madika (bangsawan/raja), Ntina (tokoh dan pemangku adat), sampai Todea (masyarakat umum).

Falsafah Keadilan Adat:

RIUMBA TANAH RAJEJE, RISITU LANGI RATANDE
(Dimana bumi di pijak, disitu langit dijunjung)
Makna Strategis: Kata "berpijak" dan "menjunjung" adalah menaati dan menghormati hukum dan sanksi adat yang berlaku pada suatu wilayah. Ini menegaskan bahwa semua warga memperoleh hukum dan sanksi yang sama walaupun suku, pangkat dan golongan berbeda.

Kabupaten Donggala memiliki jangkauan wilayah keadatan yang luas, meliputi:

  • 158 Desa Wilayah Keadatan
  • 9 Kelurahan Wilayah Keadatan

Tujuan dan Implementasi Hukum Adat

Tujuan Utama

Memberikan penanaman nilai budi pekerti yang gunanya melindungi seluruh warga dari perbuatan sewenang-wenang dan tindakan tidak terpuji.

Hukum dan sanksi adat dimaksudkan untuk:

  • Menciptakan peradaban dalam kehidupan sosial kemasyarakatan
  • Menuju kehidupan yang damai, aman dan berkeadilan
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
  • Mencegah tindakan sewenang-wenang individu atau kelompok

Implementasi Praktis

Implementasi hukum dan sanksi adat (Kaili) mencakup berbagai aspek kehifupan sosial. Dengan demikian, berbagai persoalan dalam kehidupan masyarakat dapat diselesaikan berdasarkan nilai-nilai dan norma-norma adat yang berlaku di Kota Palu dan Kabupaten Donggala.

Hasilnya: Ucapan, perilaku, dan tindakan sewenang-wenang setiap individu atau kelompok senantiasa menciptakan suasana keharmonisan, kegotongroyongan dan saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat.

Contoh Penerapan Sanksi Adat

Givu Salakana (Sanksi Adat Berat)

Kasus: Noleva Janji Noberei Nuada

Dimaksudkan apabila seorang laki-laki dengan sengaja tidak datang pada saat pernikahan. Perbuatan ini merupakan pelanggaran Salakana Bangumate dan dikenakan Givu (sanksi) sebagai berikut:

  • Sampomava Bengga — Seekor kerbau jantan besar
  • Sanggayu Gandisi — Satu pes kain putih
  • Samata Guma — Satu buah parang adat
  • Santoga Dula — Satu buah dulang
  • Santoga Tubu Mputi — Mangkok keramik putih
  • Sudakana (Mahar) — 11 sampah dengan 99 riyal
  • Suraya (Piring Adat) — Posanga/Pinekaso/Tava Kelo dengan hitungan 15-17 buah. Jika tidak ada, maka Notovali (pengganti) dengan piring biasa

Givu Salababa (Sanksi Sedang)

Kasus: Nanggaremba Ri Banua Ntona

Dimaksudkan perbuatan tidak menyenangkan seorang laki-laki atau perempuan yang dilakukan di rumah orang lain. Perbuatan ini merupakan pelanggaran Sala Baba dan kepada pelaku dikenakan Givu (Sanksi) Ruamporesi Tovau.

Givu Sala Mbivi (Sanksi Ringan)

Kasus: Neanyu-Anyuka

Dimaksudkan dengan sengaja berolok-olok dengan kata-kata atau perilaku yang tidak sopan di hadapan orang lain. Perbuatan ini merupakan pelanggaran Salambivi dan kepada pelaku dikenakan Givu (Sanksi) Samporesi Tovau.

Pembayaran dan Penegakan Givu

Pengertian Givu:

Givu (Sanksi) merupakan Sompoh (Denda) yang telah ditetapkan dalam musyawarah adat dan harus dibayar kepada Polisa (Bendahara) Adat.

Tindakan Ketika Denda Tidak Dibayar

Nopanaa dimaksudkan apabila Sompoh (Denda) Givu (Sanksi) yang telah ditetapkan saat Musyawarah Adat (Potangara Nuada) tidak dibayar pada waktunya, yaitu:

  • Lembaga Adat akan memberikan peringatan kepada Pelaku (To Sala)
  • Apabila dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, Pelaku (To Sala) belum juga membayar Sompoh (Denda)
  • Maka dikenakan Givu (Sanksi) Salakana Nipali dan atau Nibeko (Sanksi Adat Tambahan)

Ombo: Hubungan Manusia dengan Alam

Pengertian Ombo:

Hubungan manusia dengan alam disebut Ombo, yang merupakan bagian integral dari sistem hukum adat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Ombo adalah konsep tradisional yang mengakui ketergantungan manusia terhadap alam dan kewajiban untuk menjaganya. Sistem ini mencakup berbagai jenis pengaturan untuk melindungi sumber daya alam dan lingkungan.

Jenis-Jenis Ombo

A. Ombo Kamate Numaradika

Meninggalnya Raja — Pengaturan yang berlaku saat peralihan kepemimpinan

B. Ombo Pekanolu Riara Ngata

Menjaga Kepunahan Tumbuhan — Perlindungan terhadap jenis-jenis tanaman

C. Ombo Pekanolu Olo-Kolo

Menjaga Kepunahan Binatang — Perlindungan keanekaragaman hayati satwa

D. Ombo Pekanolu Nutuda-Tuda

Menjaga Kepunahan Tanaman — Pelestarian spesies tanaman lokal

E. Ombo Pekanolu Mpangale

Menjaga Kelestarian Hutan — Proteksi terhadap ekosistem hutan

F. Ombo Pekanolu Dua

Menjaga Terjangkitnya Wabah Penyakit — Regulasi kesehatan masyarakat dan lingkungan

G. Ombo Pekanolu Isi Nurarantasi

Menjaga Kelestarian Habitat dan Biota Laut — Perlindungan ekosistem maritim

H. Ombo Pekanolu Karona, Binangga, Keke

Menjaga Kelestarian Lingkungan Daerah Aliran Sungai dan Aliran Air — Proteksi sistem hidrologi

I. Ombo Pekanolu Mata Nu Uve

Menjaga Kelestarian Sumber Mata Air — Perlindungan sumber air bersih

J. Ombo Pekanolu Tana Ntodea, Tana Nuada

Menjaga Kelestarian Ruang Publik — Perlindungan area komunal dan fasilitas umum

Tujuan Pelaksanaan Ombo

  • Agar masyarakat dapat menaati aturan yang telah disepakati bersama oleh tokoh adat, pemangku adat, dan masyarakat umum
  • Agar menjaga, melindungi dan melestarikan semua jenis Ombo demi menjaga keseimbangan alam

Wilayah Keadatan di Kota Palu

Kota Palu terbagi menjadi beberapa wilayah keadatan berdasarkan rumpun suku Kaili dengan struktur kelembagaan yang terorganisir:

  • Wilayah Keadatan Kaili Ledo — 25 Kelurahan
  • Wilayah Keadatan Kaili Rai — 8 Kelurahan
  • Wilayah Keadatan Kaili Tara — 7 Kelurahan
  • Wilayah Keadatan Kaili Doi — 4 Kelurahan
  • Wilayah Keadatan Kaili Unde — 2 Kelurahan
Cakupan Wilayah

Total: 8 Kecamatan = 46 Kelurahan
Rumpun Suku Kaili: 23 Dialek

Perkara yang Diadili Melalui Peradilan Adat

Sistem peradilan adat Donggala menangani tiga kategori utama perkara berdasarkan tingkat keparahan pelanggaran:

  • Sala Kana (Kainggua) — Tindakan = 25 jenis pelanggaran
  • Sala Baba (Ampena) — Perilaku = 14 jenis pelanggaran
  • Sala Mbivi (Posumba) — Ucapan = 7 jenis pelanggaran

Pelaksanaan penyelesaian perkara dilakukan melalui Bantaya (Peradilan Adat / Permufakatan Adat / Musyawarah Temu Pendapat Adat).

Hirarki Kelembagaan Adat

Struktur kelembagaan adat di Indonesia, khususnya Sulawesi Tengah, tersusun dalam hirarki yang jelas dari tingkat provinsi hingga desa/kelurahan:

1. Tingkat Provinsi

Badan Musyawarah Adat Provinsi Sulawesi Tengah

2. Tingkat Kabupaten/Kota

Dewan Adat Kota Palu
Dewan Adat Kabupaten Donggala

3. Tingkat Kecamatan

Majelis Adat Kecamatan Palu Barat / Sindue (Contoh)

4. Tingkat Kelurahan / Desa

Lembaga Adat Desa Lero / Toaya / Labuan / Sabang
Lembaga Adat Kelurahan Ganti / Kabonga

Struktur Lembaga Adat Tingkat Kelurahan/Desa

Bagan Struktur Organisasi

Struktur Lembaga Adat Desa
Bagan NKRI dan Lembaga Adat

Perangkat Adat Persidangan

  • Sambulu — Peralatan persidangan adat
  • Dulang Palangga — Perlengkapan khusus sidang

Catatan Penting: Tidak boleh membawa barang tajam dan sejenisnya yang dapat membahayakan pelaksanaan sidang adat.

Kriteria Suro (Kepala RT/Polisi Adat)

  • Dapat dipercaya, jujur dan amanah
  • Bersikap netral, tidak memihak atau pilih kasih
  • Cakap dan dapat berkomunikasi dengan baik
  • Berpengalaman dalam mengatur warga (setingkat rukun tetangga)
  • Memahami dan menguasai aturan adat
  • Bekerja ikhlas tanpa pamrih
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Kriteria Menjadi Pemangku Adat

  • Dapat dipercaya (jujur, berani dan amanah)
  • Dipilih dan ditentukan bersama
  • Dikenal dan dihormati masyarakat
  • Memiliki tingkat kecerdasan dan kecakapan dalam berkomunikasi
  • Memahami atau mengetahui aturan adat
  • Siap mengabdi secara ikhlas tanpa mengharap imbalan
  • Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Peserta dan Mekanisme Sidang Adat

Peserta Sidang Adat dalam Potangara

Pemangku Adat dan Perangkat Adat
  • Ketua: Balengga Nuada / Tinuvu Nuada
  • Sekretaris: Pouki Nuada
  • Bendahara: Polisa Nuada
  • Anggota Adat: Pila-Pila Nuada
Pihak-Pihak Terlibat
  • Korban (To Rugi) dan Keluarga Korban
  • Pelaku (To Sala) dan Keluarga Pelaku
  • Suro (Polisi Adat)
  • Babinsa, Babinkamtibmas dan Masyarakat sebagai Saksi

Mekanisme Pra Peradilan Adat (Potangara)

  1. Laporan Awal: Dimulai dari laporan masyarakat ke Suro (Ketua RT) — Mangulika Totua Nuada
  2. Penerusan Laporan: Suro meneruskan hasil laporan To Rugi ke Pemangku Adat — Mompaka Sampe Tesa Ntorugi
  3. Respons Awal: Pemangku Adat segera merespons laporan dan menyuruh Suro untuk mengundang korban — Mompaka Kono Saba
  4. Klarifikasi Korban: Suro mengundang To Rugi atas permintaan Ketua Adat untuk memberikan kejelasan perkara — Mompokio To Rugi
  5. Persetujuan: To Rugi bersama Suro menghadap Ketua Lembaga Adat dan memberi wewenang untuk memutuskan sanksi — Mosirata Ke Totua
  6. Musyawarah Pemangku: Ketua Adat mengundang pemangku adat melakukan Libu untuk menentukan waktu dan tempat Potangara — Polibuntotua
  7. Pemberitahuan: Hasil keputusan adat disampaikan oleh Suro kepada To Rugi dan To Sala (waktu dan tempat)

Tahap Persidangan (Potangara Adat)

  1. Pelaku (To Sala) datang didampingi Suro atau Ketua RT tempat domisilinya
  2. Totua Nuada mempersilahkan pelaku duduk pada tempat yang ditentukan
  3. Totua Nuada mengatur ruang sidang:
    • Posisi Korban duduk sebelah kiri
    • Posisi Pelaku duduk sebelah kanan
    • Pemangku Adat di tengah (paling depan)
    • Masyarakat di belakang
  4. Totua Nuada memeriksa kelengkapan adat Sambulu dan kesiapan PA sesuai tugas masing-masing

Motto dan Filosofi Adat Kaili

Sistem hukum adat Kaili dibangun atas filosofi-filosofi mendalam yang mencerminkan nilai-nilai kebersamaan, kesatuan, dan kepedulian sosial:

RIUMBA TANAH RAJEJE, RISITU LANGI RATANDE
(Dimana Tanah Dipijak, Disitu Langit Dijunjung)
Menegaskan komitmen untuk menghormati dan menaati hukum adat di setiap wilayah
MASINTUVU KITA MOROSO, MORAMBANGA KITA MARISI
(Bersatu Kita Kuat, Bersama-sama Kita Kokoh)
Mengedepankan nilai persatuan dan kekuatan kolektif dalam menghadapi tantangan
BERIMBA KITA MATUVU SAVALA NTAMBAKO
(Seperti Tembakau Tidak Berpisah-pisah = Tavaili + Kayumalue)
Menunjukkan bahwa kesatuan dan kepaduan adalah kunci kehidupan bermasyarakat yang harmonis
SINTUVU MAROSO
(Hidup Sepakat Bersama-sama Tidak Dapat Dipisahkan)
Menekankan pentingnya konsensus dan persatuan dalam mengambil keputusan bersama
SAIYO SA KOMPO
(Satu Asal Kelahiran)
Mengakui kesamaan asal usul dan nasib semua anggota masyarakat sebagai satu kesatuan keluarga besar

Sistem hukum adat Kabupaten Donggala bukan sekadar warisan masa lalu, tetapi merupakan fondasi hidup bermasyarakat yang masih relevan dan efektif dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan bersama. Dengan pemahaman dan penerapan yang tepat, hukum adat terus menjadi pilar penting dalam mewujudkan masyarakat yang harmonis dan berkeadaban.

Posting Komentar untuk "Lembaga Adat Desa Wani Lumbumpetigo"

0%