baca
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2OI4
TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 6 TAHUN 2OI4 TENTANG DESA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2ol4 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2or4
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
1. Ketentuan Pasal 81
berikut:
diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 8 1
(1) Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa,
sekretaris Desa, dan perangkat Desa 1ainnya
dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
(2) Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap
kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa
lainnya, dengan ketentuan:
a. besaran penghasilan tetap kepata Desa paling sedikit
Rp2.426.640,O0 (dua juta empat ratus dua puluh
enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara
12oo/o (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok
Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling
sedikit Rp2.224.42O,OO (dua juta dua ratus dua
puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah)
setara lloo/o (seratus sepuluh per seratus) dari gaji
pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a; dan
c. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya
paling sedikit Rp2.O22.200,00 (dua juta dua puluh
dua ribu dua ratus rupiah) setara LOOo/o (seratus per
seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil
golongan ruang II/a.
(3) Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai
penghasilan tetap minimal kepala Desa, sekretaris Desa,
dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber 1ain dalam
APBDesa selain Dana Desa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan
tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota.
Posting Komentar untuk "baca"