Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Berira Terkini
LATEST

baca

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2OI4 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2OI4 TENTANG DESA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol4 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2or4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -3- 1. Ketentuan Pasal 81 berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 8 1 (1) Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa 1ainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD. (2) Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan: a. besaran penghasilan tetap kepata Desa paling sedikit Rp2.426.640,O0 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 12oo/o (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.42O,OO (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara lloo/o (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a; dan c. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.O22.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara LOOo/o (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. (3) Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber 1ain dalam APBDesa selain Dana Desa. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota.

Posting Komentar untuk "baca"

0%