Tugas dan Fungsi BPD - Wani Lumbumpetigo
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Animated Banner Ad

Tugas dan Fungsi BPD

Lumbumpetigo Tugas dan Fungsi BPD - Badan Permusyawaratan Desa
Logo BPD

Tugas dan Fungsi BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dasar Hukum

UU

UU Nomor 6 Tahun 2014

Undang-Undang tentang Desa

PP

Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014

Sebagaimana telah diubah dengan PP RI Nomor 47 Tahun 2015

PERMEN

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Fungsi BPD

Pasal 31

Pembahasan Peraturan

Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa

Aspirasi Masyarakat

Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa

Pengawasan

Melakukan pengawasan kinerja kepala desa

Tugas BPD

Pasal 32
1

Menggali aspirasi masyarakat

2

Menampung aspirasi masyarakat

3

Mengelola aspirasi masyarakat

4

Menyalurkan aspirasi masyarakat

5

Menyelenggarakan musyawarah BPD

6

Menyelenggarakan musyawarah desa

7

Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa

8

Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu

9

Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

10

Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa

11

Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa

12

Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya

13

Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan

Hak BPD

Pasal 61
  • Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa
  • Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa
  • Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsi dari APBDesa

Kewajiban Anggota BPD

Pasal 63
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender
  • Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa
  • Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
  • Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa
  • Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan desa
  • Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik

Wewenang BPD

Pasal 63
1

Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi

2

Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis

3

Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya

4

Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa

5

Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa

6

Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa

7

Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik

8

Menyusun peraturan tata tertib BPD

9

Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat

10

Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa

Hak Anggota BPD

Pasal 55

Mengajukan Usul

Rancangan peraturan desa

Mengajukan Pertanyaan

Kepada pemerintah desa

Menyampaikan Usul

Dan/atau pendapat

Memilih dan Dipilih

Hak demokrasi

Mendapat Tunjangan

Dari APB Desa

Sumber:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016

Tentang

Badan Permusyawaratan Desa

Logo BPD Badan Permusyawaratan Desa

Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Demokratis dan Berkeadilan

Apakah artikel ini membantu?

Posting Komentar untuk "Tugas dan Fungsi BPD"