Tugas dan Fungsi BPD
Tugas dan Fungsi BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dasar Hukum
UU Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang tentang Desa
Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014
Sebagaimana telah diubah dengan PP RI Nomor 47 Tahun 2015
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Fungsi BPD
Pasal 31Pembahasan Peraturan
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
Aspirasi Masyarakat
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
Pengawasan
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
Tugas BPD
Pasal 32Menggali aspirasi masyarakat
Menampung aspirasi masyarakat
Mengelola aspirasi masyarakat
Menyalurkan aspirasi masyarakat
Menyelenggarakan musyawarah BPD
Menyelenggarakan musyawarah desa
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
Hak BPD
Pasal 61- Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa
- Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsi dari APBDesa
Kewajiban Anggota BPD
Pasal 63- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
- Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender
- Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
- Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan desa
- Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
Wewenang BPD
Pasal 63Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi
Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa
Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
Menyusun peraturan tata tertib BPD
Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat
Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
Hak Anggota BPD
Pasal 55Mengajukan Usul
Rancangan peraturan desa
Mengajukan Pertanyaan
Kepada pemerintah desa
Menyampaikan Usul
Dan/atau pendapat
Memilih dan Dipilih
Hak demokrasi
Mendapat Tunjangan
Dari APB Desa
Sumber:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
Tentang
Badan Permusyawaratan Desa
Posting Komentar untuk "Tugas dan Fungsi BPD"