Peraturan Bupati Kabupaten Donggala No.27

Pedoman APBDesa Donggala 2026
Berdasarkan Perbup No. 27 Tahun 2025, berikut adalah standar biaya krusial untuk kegiatan desa:
Tabel Honorarium Pengelola Keuangan (Maksimal)
| Jabatan | Keg. < 250jt | Keg. < 500jt | Keg. > 500jt |
|---|---|---|---|
| Kepala Desa (PKPKD) | 200.000 | 200.000 | 250.000 |
| Sekretaris Desa | 100.000 | 150.000 | 200.000 |
| Kaur/Kasi Pelaksana | 150.000 | 200.000 | 250.000 |
| Bendahara Desa | 75.000 | 100.000 | 150.000 |
*Besaran honorarium disesuaikan kembali dengan kemampuan keuangan masing-masing desa.
berikut adalah ringkasan pasal-pasal krusial yang mengatur tata kelola keuangan desa untuk tahun anggaran 2026: Ringkasan Pasal-Pasal Penting
Pasal 2 Perbup Donggala No. 27 Tahun 2025Pasal 2: Ruang Lingkup Pedoman.
Pasal 3
Menetapkan bahwa penyusunan APB Desa harus mencakup lima aspek utama: sinkronisasi kebijakan daerah, prinsip penyusunan, kebijakan pendapatan/belanja, teknis penyusunan, dan hal khusus lainnya. Pasal 3: Standar Biaya Umum (SBU) Desa:
- Mewajibkan Pemerintah Desa untuk menggunakan SBU Desa Tahun 2026 sebagai batas tertinggi dalam menganggarkan dan melaksanakan kegiatan desa. Kebijakan Belanja Desa (Lampiran I, Poin 2).
- Mengatur proporsi penggunaan anggaran secara ketat: Minimal 70%: Digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta penanggulangan bencana/darurat. Maksimal 30%: Digunakan untuk penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, serta operasional BPD..
Pasal 4: Evaluasi APB Desa
Peraturan Desa tentang APB Desa baru bisa ditetapkan setelah melalui evaluasi oleh Bupati melalui Tim Evaluasi (biasanya didelegasikan ke Camat) untuk memastikan tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi. Prinsip Penyusunan (Lampiran I, Bagian II) Anggaran harus disusun berdasarkan prinsip: Konsistensi (sesuai RKP Desa), Tepat Waktu, Transparan, Partisipatif, serta memperhatikan asas keadilan dan kepatutan. Ketentuan Pajak (Lampiran I, Poin g)
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026
Menegaskan kewajiban pemotongan pajak dalam APB Desa, seperti PPh Pasal 21 (Honorarium), PPh Pasal 22 (Pembelian barang > Rp2 Juta), dan PPN 11% untuk pengadaan barang/jasa tertentu. Tips untuk Pemerintah Desa:.
- Pastikan seluruh penganggaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan biaya pelatihan merujuk pada tabel di Lampiran II agar tidak terjadi temuan saat audit di kemudian hari..
Posting Komentar untuk "Peraturan Bupati Kabupaten Donggala No.27"