VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA KEMISKINAN DAN KEMISKINAN EKSTREM TAHUN 2026
Pemerintah Kabupaten
DONGGALA
Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
400.9.14.1/4/DINSOS-KAB.DONGGALA/I/2026
Perihal
PELAKSANAAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA KEMISKINAN DAN KEMISKINAN EKSTREM MELALUI FORUM MUSYAWARAH DESA/KELURAHAN TINGKAT KECAMATAN SE-KABUPATEN DONGGALA TAHUN 2026
Kepada Yth:
Menindaklanjuti amanat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, sekaligus dalam rangka penetapan data sasaran keluarga miskin dan miskin ekstrem di Kabupaten Donggala, diperlukan pemutakhiran data penduduk miskin dan miskin ekstrem dimaksud berdasarkan musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/kelurahan.
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
-
Bahwa pada tanggal 8 September 2025, Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tengah telah mengeluarkan surat dengan nomor B-1567/72520/VS.600/2025 tentang Angka Kemiskinan Kabupaten/Kota Tahun 2025 dimana jumlah penduduk miskin Kabupaten Donggala di angka:
45.920Jiwa14,66%Dari Total Penduduk Untuk meningkatkan kualitas Data Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem dimaksud agar benar-benar sesuai kondisi riil (senyatanya), maka perlu dilakukan verifikasi dan validasi data di lapangan.
-
📅
Batas Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan verifikasi dan validasi Data Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem melalui forum Musyawarah Desa/Kelurahan dilaksanakan paling lambat minggu ketiga bulan Januari tahun 2026 (jadwal terlampir dalam Lampiran I).
Ketentuan pelaksanaan:
Kepala Desa dan Lurah agar segera melaksanakan verifikasi dan validasi Data Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem (by name by address) melalui forum Musyawarah Desa/Kelurahan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Donggala Nomor 35 tentang Kriteria dan Mekanisme Penetapan Penduduk Miskin di Kabupaten Donggala sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini;
Untuk Desa, hasil Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem dimaksud selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani bersama oleh Pemerintahan Desa dan perwakilan peserta Musdes (Contoh format pada Lampiran III);
Untuk Kelurahan, hasil Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem dimaksud selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani bersama oleh Pemerintah Kelurahan, LPM dan perwakilan peserta Musyawarah Kelurahan (Contoh format pada Lampiran III);
-
📋
Dokumen yang Harus Dilampirkan:
- ✓ Daftar Penduduk Miskin (by name by address)
- ✓ Berita Acara Musdes/Muskel
- ✓ Daftar Hadir Musdes/Muskel
- ✓ Dokumentasi
- ✓ SPTJM Kades/Lurah
Disampaikan kepada Bupati Donggala Cq. Kepala Dinas Sosial Donggala dengan tembusan kepada Kepala BAPPEDA, Kepala Dinas PMD dan Camat paling lambat minggu keempat Januari Tahun 2026 dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy.
-
🎯
Tujuan & Pemanfaatan Data:
Hasil Verifikasi dan Validasi menjadi baseline data tingkat desa/kelurahan untuk diajukan pengusulan pemutakhiran DTSEN dan digunakan sebagai dasar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program penanggulangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, baik yang bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa maupun sumber pendanaan lainnya, serta sebagai rujukan dalam penetapan penerima manfaat bantuan sosial dan program intervensi lintas sektor di Kabupaten Donggala.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan pelaksanaannya diucapkan terima kasih.
Ditetapkan di Donggala
Pada tanggal 13 Januari 2026
Bupati Donggala
VERA ELENA LARUNI, SE.
Dokumen Resmi Pemerintah Kabupaten Donggala

Posting Komentar untuk "VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA KEMISKINAN DAN KEMISKINAN EKSTREM TAHUN 2026"