POSBANKUM
Kementerian Hukum
Laporan Pelaksanaan Layanan Posbankum Desa/Kelurahan
Selamat Datang
Yth:
- • Kepala Desa/Lurah sebagai Juru Damai
- • Paralegal
Terimakasih kami ucapkan atas peran serta dan dedikasi Bapak/Ibu dalam memberikan pelayanan di Posbankum Desa/Kelurahan guna memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Guna menghimpun dan mendapatkan informasi yang lengkap terhadap pelaksanaan Posbankum Desa/Kelurahan, dengan hormat kami mohon Bapak/Ibu menyampaikan laporan pelayanan yang sudah diberikan.
Capaian Pembentukan Posbankum
Dokumentasi kegiatan Posbankum Desa/Kelurahan di Sulawesi Tengah
Palu, 19 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah merilis perkembangan terbaru pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan berdasarkan pemutakhiran data per 18 November 2025. Dari total 2.017 desa/kelurahan di seluruh Provinsi Sulawesi Tengah, sebanyak 1.581 desa/kelurahan telah memiliki Posbakum dengan capaian 78,38 persen.
Kabupaten/Kota Capaian 100%
Sebanyak delapan kabupaten/kota telah mencapai 100 persen pembentukan Posbakum:
Kota Palu
46 dari 46 desa/kelurahan
Kab. Banggai Laut
66 dari 66 desa/kelurahan
Kab. Tojo Una-Una
146 dari 146 desa/kelurahan
Kab. Banggai Kepulauan
144 dari 144 desa/kelurahan
Kab. Parigi Moutong
283 dari 283 desa/kelurahan
Kab. Morowali Utara
125 dari 125 desa/kelurahan
Kab. Toli-Toli
109 dari 109 desa/kelurahan
Kab. Morowali
133 dari 133 desa/kelurahan
Kabupaten Dalam Proses Penyelesaian
Lima kabupaten lainnya masih dalam proses penyelesaian pembentukan Posbakum:
Kab. Donggala
137 dari 167 desa/kelurahan • Sisa 30
Kab. Buol
93 dari 115 desa/kelurahan • Sisa 22
Kab. Poso
113 dari 170 desa/kelurahan • Sisa 57
Kab. Banggai
136 dari 337 desa/kelurahan • Sisa 201
Kab. Sigi
50 dari 176 desa/kelurahan • Sisa 126
"Capaian 78,38 persen ini adalah bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam memperluas akses bantuan hukum secara merata hingga ke seluruh desa dan kelurahan."
Rakhmat Renaldy
Kakanwil Kemenkum Sulawesi Tengah
Rakhmat Renaldy juga menerangkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus mendorong percepatan bagi daerah yang belum mencapai target.
"Masih terdapat 436 desa dan kelurahan yang belum memiliki Posbakum, dan kami berkomitmen memberikan pendampingan intensif agar seluruh wilayah dapat segera memenuhi kebutuhan layanan hukum masyarakat."
Dengan dukungan lintas sektor dan keterlibatan aktif pemerintah daerah, Kanwil Kemenkum Sulteng optimistis target 100 persen pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan dapat tercapai dalam waktu dekat.