Peraturan Kepala Desa Tentang Penetapan KPM BLT-DANA DESA Tahun 2023
BLT-DANA DESA TAHUN 2023
Lokasi
Wani Lumbumpetigo
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.
Prioritas Penerima Manfaat
Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Alternatif Penerima
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Kriteria Khusus
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4, Desa dapat menetapkan calon penerima berdasarkan kriteria:
- Kehilangan mata pencaharian
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia
- Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel
Informasi Pembayaran
Pembayaran BLT-Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus. Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
© 2023 Pemerintah Desa | Informasi BLT Dana Desa
Posting Komentar untuk "Peraturan Kepala Desa Tentang Penetapan KPM BLT-DANA DESA Tahun 2023"