Sejarah Singkat Terbentuknya Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah
Sejarah Singkat Terbentuknya Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah
Kabupaten Donggala merupakan sebuah kabupaten di provinsi Sulawesi Tengah,
Indonesia. Ibu kota kabupaten sekaligus pusat administrasi terletak di Kota
Donggala.
Kabupaten ini mempunyai luas sebesar 4275,08 km² dan memiliki jumlah
penduduk sekitar 301.757 jiwa. Donggala adalah kabupaten terluas ke-7,
terpadat ke-4, dan memiliki populasi terbanyak ke-4 di Sulawesi Tengah.
Kabupaten Donggala terdiri dari 16 kecamatan dan 166 desa/kelurahan.
ASAL USUL BERDIRINYA KABUPATEN DONGGALA
Kedatangan Bangsa Belanda dengan maksud menjajah daerah ini disambut dengan
perlawanan oleh Raja-raja bersama rakyatnya, sehingga perang pun tidak
terhindarkan. Sejarah mencatat pecahnya perang dibeberapa tempat, dimana
rakyat melakukan perlawanan terhadap kolonial Belanda, seperti :
- Perang Sigi Dolo,
- Perang Kulawi,
- Perang Banawa,
- Perang Palu,
- Perang Tatanga,
- Perang Tombolotutu,
- Perlawanan Rakyat Parigi, dan lain-lain.
Pemerintah Hindia Belanda dengan Politik “Devide Et Impera” atau politik
adu domba terhadap tujuh kerajaan tersebut, bertujuan untuk melemahkan dan
melumpuhkan kekuatan raja-raja. Perang tersebut diakhiri dengan
penandatangan perjanjian yang dikenal dengan “Korte Vorklaring” yang
intinya adalah : Pengakuan terhadap kekuasaan Belanda atas wilayah-wilayah
kerajaan.
Setelah wilayah-wilayah kerajaan ditaklukkan, dan berdasarkan
desentralisasi Wet 1904, maka seluruh daerah kekuasaan raja-raja tersebut
dijadikan Wilayah Administratif berupa distrik dan onder distrik. Dari
beberapa distrik ini bergabung menjadi wilayah Swapraja atau Landschep
(Zell Ghurturende Landschappend) sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan
dalam wilayah-wilayah kerajaan yang telah ada pada waktu itu.
Selanjutnya sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan dari Korte Vorklaring,
maka Pemerintah Hindia Belanda telah menetapkan peraturan tentang
daerah-daerah yang berpemerintahan sendiri yang mulai berlaku pada tahun
1927 dan kemudian diubah tahun 1938 dengan nama “ZELFBESTUURSREGELEN”.
Dalam perkembangan selanjutnya daerah Donggala dijadikan AFDEELING DONGGALA
yang meliputi :
- Onderafdeeling Palu meliputi :Lendschap Kulawi berkedudukan di
KulawiLendschap Sigi Dolo berkedudukan di BiromaruLendschap Palu
berkedudukan di Palu
- Onderafdeeling Parigi meliputi :Lendschap Parigi berkedudukan di
ParigiLendschap Moutong berkedudukan di Tinombo
- Onderafdeeling Donggala meliputi :Lendschap Banawa berkedudukan di
BanawaLendschap Tavaili berkedudukan di Tavaili
- Onderafdeeling Toli-toli meliputi : Lendschap Toli-toli berkedudukan di
Toli-toli
Masa Pemerintahan Jepang
Pada masa pendudukan tentara Jepang tahun 1942 s/d 1945 kekuasaan
pemerintahan berada dibawah pemerintahan bala tentara Jepang. Pemerintahan
pendudukan Jepang melanjutkan struktur Pemerintahan Daerah menurut versi
Pemerintah Belanda dalam bidang Dekonsentrasi dengan pemakaian istilah
dalam bahasa Jepang.
Pemerintahan yang otonom dapat dikatakan tidak ada sama sekali karena
Pemerintahan Jepang melarang kehidupan politik bagi rakyat Indonesia.
Pemerintah Jepang hanya melaksanakan bidang Dekonsentrasi berdasarkan Osamu
Soirei Nomor 12 dan 13 Tahun 1943. Oleh karena masa pendudukan Jepang hanya
dalam waktu yang singkat, maka peraturan struktur Pemerintahan hampir tidak
ada yang mengalami perubahan.
Masa Negara Indonesia Timur (NIT)
Negara Indonesia Timur adalah Negara bagian pertama yang didirikan oleh
Pemerintahan Belanda sejak berakhirnya perang ke II. Berdasarkan
hasil-hasil yang ditetapkan dalam konferensi Malino pada Tahun 1946 dengan
Staads Blaad 1946-143 yang membagi daerah dalam 13 Daerah termasuk di
dalamnya Sulawesi Tengah. Daerah-daerah yang terbentuk ini meliputi
beberapa daerah swapraja dengan memakai konstruksi yuridis, bahwa
berdasarkan peraturan pembentukan Daerah Sulawesi Tengah tanggal 2 Desember
1948 yang telah disahkan dengan penetapan Residen Manado tanggal 25 Januari
1949 No. R.21/1/4 maka terbentuklah Daerah Sulawesi Tengah dengan Ibu Kota
Poso.
Dengan terbentuknya Daerah Sulawesi Tengah ini, maka lembaga-lembaga
seperti : Residen, Asisten Residen Gezakhebber (Kontroleur) dihapus dan
wilayah-wilayah Onderafdeeling diubah istilahnya menjadi Kepala
Pemerintahan Negeri (KPN) yaitu : KPN Palu, KPN Donggala, KPN Parigi, KPN
Tolitoli, setelah dewan Raja-raja dibubarkan maka sebagian besar dari
utusan partai yang berkedudukan sebagai anggota DPR Sulawesi Tengah yang
dalam sidangnya yang pertama atas nama : Anggota DPR Sulteng, AR.Petalolo
Dkk.
Mengusulkan daerah Sulawesi Tengah dibagi menjadi 2 (dua) Daerah Kabupaten
Yaitu :
1. Daerah Poso meliputi Poso dan Banggai.
2. Daerah Donggala meliputi Donggala dan Tolitoli.
Masa Negara Kesatuan RI
Sesudah Negara RI kembali dalam bentuk Negara Kesatuan maka pembagian
daerah tersebut diatas dilaksanakan dengan Busloid Gubernur Sulawesi
Utara-Tengah tanggal 25 Oktober 1951 N0. 633.
Berdasarkan PP No. 33 Tahun 1952 tanggal 12 Agustus 1952 dimana Daerah
Sulawesi Tengah yang telah dibentuk dengan peraturan pembentukan tanggal 2
Desember 1948 dibatalkan dan selanjutnya di wilayah Sulawesi Tengah
dibentuk 2 (dua) daerah otonom yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri
yaitu :
Daerah Donggala meliputi daerah Administrasi Donggala menurut Keputusan
Gubernur Sulawesi Utara-Tengah tanggal 25 Oktober 1951 No.633 yang diubah
terakhir tanggal 20 April 1952. Wilayah Pemerintahannya meliputi beberapa
Onderafdeeling Palu, Donggala, Parigi dan Tolitoli. Dengan terbentuknya
daerah Tingkat II Donggala pada tanggal 12 Agustus 1952 berdasarkan PP No.
33 Tahun 1952, maka pemerintah daerah tingkat II Donggala berusaha
melaksanakan Pembentukan lembaga pemerintah serta badan kelengkapan
lainnya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Darah-daerah Tingkat II di Sulawesi, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Donggala menjadi berkurang dengan mekarnya wilayah tolitoli yang kemudian
bergabung dengan wilayah Buol dan selanjutnya terbentuk menjadi Daerah
Tingkat II Buol Tolitoli.
Demikian pula Wilayah Daerah Tingkat II Poso dibagi menjadi 2 (dua) Daerah
otonom tingkat II yang baru yaitu : Daerah Tingkat II Poso dan Banggai.
Dengan demikian daerah Sulawesi Tengah menjadi 4 (empat) Daerah Otonom
tingkat II yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu
:
- Daerah Tingkat II Donggala, berkedudukan di Palu
- Daerah Tingkat II Poso, berkedudukan di Poso.
- Daerah Tingkat II Buol Tolitoli, berkedudukan di Tolitoli,
- Daerah Tingkat II Banggai, berkedudukan di Luwuk.
Dengan Undang-undang itu pula dinyatakan secara tegas pembubaran
lembaga-lembaga Daerah Swapraja. Pembubaran ini dilaksanakan dengan Surat
Keputusan Gubernur Sulawesi Utara-Tengah tanggal 12 Januari 1961 yang
direalisir Tahun 1963, jabatan “Kepala Pemerintahan Negeri” (KPN) diubah
menjadi Wedana.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Penyerahan
Urusan Pemerintahan Umum dan Peraturan Peraturan Presiden No.22 Tahun 1963,
maka Keresidenan dan Kewedanan dihapuskan yang dalam perkembangan
selanjutnya menjadi “Pembantu Gubernur dan Pembantu Bupati”.
Pembubaran Swapraja tersebut diatas diikuti dengan pembentukan Kecamatan di
Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala sebanyak 15 Kecamatan, Sesuai Surat
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sulawesi Tengah Nomor : Pem.1/85/706
Tanggal 2 November 1964 yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati
Kepala Daerah Donggala Nomor : Pem 1/1/5 Tanggal 20 Februari 1965.
Palu dalam kedudukannya sebagai Ibu Kota Kabupaten Donggala dan Ibu Kota
Propinsi Sulawesi Tengah mengalami perkembangan yang sangat pesat, sehingga
pada Tahun 1978 ditingkatkan statusnya menjadi Kota Administratif sekaligus
menjadi 2 (dua) Kecamatan masing-masing Kecamatan Palu Timur dan Kecamatan
Palu Barat dengan Walikota pertamanya Drs. H. Kiesman Abdullah.
Selanjutnya dengan ditetapkannya Daerah Tingkat II Donggala sebagai Daerah
Otonomi percontohan, sesuai PP No. 43 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kecamatan di Propinsi Sulawesi Tengah, maka Kabupaten Donggala dimekarkan
dari 15 Kecamatan menjadi 18 Kecamatan, Yaitu :
- Kecamatan Banawa di Donggala.
- Kecamatan Kulawi di Kulawi.
- Kecamatan Sigi Biromaru di Biromaru.
- Kecamatan Dolo di Dolo.
- Kecamatan Marawola di Binangga.
- Kecamatan Palolo di Makmur.
- Kecamatan Tawaeli di Labuan.
- Kecamatan Sindue di Toaya.
- Kecamatan Sirenja di Tompe.
- Kecamatan Balaesang di Tambu.
- Kecamatan Dampelas di Sabang.
- Kecamatan Sojol di Balukang.
- Kecamatan Moutong di Moutong.
- Kecamatan Tomini di Palasa.
- Kecamatan Tinombo di Tinombo.
- Kecamatan Ampibabo di Ampibabo.
- Kecamatan Parigi di Parigi,
- Kecamatan Sausu di Sausu.
Namun pada Tahun 2002, dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong sesuai
Undang-undang No. 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Parigi
Moutong yang meliputi 6 wilayah Kecamatan, maka dari 18 Kecamatan tersebut
berkurang kembali menjadi 12 Kecamatan.
Pada tahun 2002 telah terbentuk 2 (dua) buah Kecamatan yaitu Kecamatan
Pipikoro yang merupakan Pemekaran dari Kecamatan Kulawi serta Kecamatan Rio
Pakava sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Dolo, dan pada Tahun 2004
Kecamatan Banawa dimekarkan dan melahirkan Kecamatan Banawa Selatan,
sehingga Kecamatan Kabupaten di Donggala menjadi 15 Kecamatan.
Dalam perkembangannya pada tahun 2008 berdasarkan UU RI No. 27 tanggal 21
Juli 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah
yang merupakan pemekaran dari kabupaten Donggala yang diresmikan pada
tanggal 15 Januari 2009, maka wilayah kabupaten Donggala menjadi berkurang
dari 30 kecamatan dengan 302 desa/kelurahan menjadi 15 kecamatan dengan 146
desa/kelurahan, dan pada saat pembentukan ini 3 (tiga) desa dalam wilayah
Kecamatan Marawola Barat yakni Desa Malino, Lumbulama dan Desa Ongulara
yang semula merupakan kesatuan dalam wilayah Kecamatan Marawola Barat
menjadi satu kesatuan dalam wilayah Kecamatan Banawa Selatan.
Pada tahun 2009 jumlah desa di Kabupaten Donggala bertambah menjadi 149
Desa/Kelurahan yakni dengan mekarnya desa Pakava yang merupakan Hasil
Pemekaran Desa Bonemarawa Kec. Rio Pakava, dan desa Ujumbuo yang merupakan
hasil pemekaran Desa Tondo Kec. Sirenja.
Sumber : https://www.kuwaluhan.com/
Dasar Hukum Pembentukan Kabupaten Donggala:
sumber utama informasinya
yaitu
https://kodepos.nomor.net
Previous Post
« Prev Post
« Prev Post
Next Post
Next Post »
Next Post »
Posting Komentar untuk "Sejarah Singkat Terbentuknya Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah"