Sejarah Singkat Terbentuknya Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah
Sejarah Singkat Terbentuknya Kabupaten Donggala
Sulawesi Tengah, Indonesia
Tentang Kabupaten Donggala
Kabupaten Donggala merupakan sebuah kabupaten di provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Ibu kota kabupaten sekaligus pusat administrasi terletak di Kota Donggala.
📊 Fakta Menarik: Donggala adalah kabupaten terluas ke-7, terpadat ke-4, dan memiliki populasi terbanyak ke-4 di Sulawesi Tengah.
Asal Usul Berdirinya Kabupaten Donggala
Kedatangan Bangsa Belanda dengan maksud menjajah daerah ini disambut dengan perlawanan oleh Raja-raja bersama rakyatnya, sehingga perang pun tidak terhindarkan. Sejarah mencatat pecahnya perang di beberapa tempat, dimana rakyat melakukan perlawanan terhadap kolonial Belanda.
🛡️ Perang Melawan Kolonial Belanda
Perjalanan Sejarah
Politik "Devide Et Impera"
Pemerintah Hindia Belanda dengan Politik "Devide Et Impera" atau politik adu domba terhadap tujuh kerajaan tersebut, bertujuan untuk melemahkan dan melumpuhkan kekuatan raja-raja.
Korte Vorklaring
Perang tersebut diakhiri dengan penandatanganan perjanjian yang dikenal dengan "Korte Vorklaring" yang intinya adalah: Pengakuan terhadap kekuasaan Belanda atas wilayah-wilayah kerajaan.
Desentralisasi Wet 1904
Setelah wilayah-wilayah kerajaan ditaklukkan, dan berdasarkan desentralisasi Wet 1904, maka seluruh daerah kekuasaan raja-raja tersebut dijadikan Wilayah Administratif berupa distrik dan onder distrik.
Pembentukan Swapraja
Dari beberapa distrik ini bergabung menjadi wilayah Swapraja atau Landschep (Zell Ghurturende Landschappend) sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dalam wilayah-wilayah kerajaan yang telah ada pada waktu itu.
Zelfbestuursregelen
Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan dari Korte Vorklaring, maka Pemerintah Hindia Belanda telah menetapkan peraturan tentang daerah-daerah yang berpemerintahan sendiri yang mulai berlaku pada tahun 1927 dan kemudian diubah tahun 1938 dengan nama "ZELFBESTUURSREGELEN".
Afdeeling Donggala
Dalam perkembangan selanjutnya daerah Donggala dijadikan AFDEELING DONGGALA yang meliputi:
Masa Negara Kesatuan RI
Sesudah Negara RI kembali dalam bentuk Negara Kesatuan maka pembagian daerah tersebut diatas dilaksanakan dengan Busloid Gubernur Sulawesi Utara-Tengah tanggal 25 Oktober 1951 No. 633.
Berdasarkan PP No. 33 Tahun 1952 tanggal 12 Agustus 1952, Daerah Sulawesi Tengah yang telah dibentuk dengan peraturan pembentukan tanggal 2 Desember 1948 dibatalkan. Selanjutnya di wilayah Sulawesi Tengah dibentuk 2 (dua) daerah otonom yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri.
🏛️ Pembentukan Daerah Otonom Donggala
Daerah Donggala meliputi daerah Administrasi Donggala menurut Keputusan Gubernur Sulawesi Utara-Tengah tanggal 25 Oktober 1951 No.633 yang diubah terakhir tanggal 20 April 1952.
Wilayah Pemerintahan meliputi:
Pemekaran Wilayah
Dengan terbentuknya daerah Tingkat II Donggala pada tanggal 12 Agustus 1952 berdasarkan PP No. 33 Tahun 1952, pemerintah daerah tingkat II Donggala berusaha melaksanakan pembentukan lembaga pemerintah serta badan kelengkapan lainnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala menjadi berkurang dengan mekarnya wilayah Tolitoli yang kemudian bergabung dengan wilayah Buol dan selanjutnya terbentuk menjadi Daerah Tingkat II Buol Tolitoli.
Demikian pula Wilayah Daerah Tingkat II Poso dibagi menjadi 2 (dua) Daerah otonom tingkat II yang baru yaitu: Daerah Tingkat II Poso dan Banggai.
4 Daerah Otonom Tingkat II
Dengan demikian daerah Sulawesi Tengah menjadi 4 (empat) Daerah Otonom tingkat II yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu:
Berkedudukan di Palu
Berkedudukan di Poso
Berkedudukan di Luwuk
Berkedudukan di Tolitoli
Pembubaran Swapraja & Reformasi
Dengan Undang-undang itu pula dinyatakan secara tegas pembubaran lembaga-lembaga Daerah Swapraja. Pembubaran ini dilaksanakan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara-Tengah tanggal 12 Januari 1961 yang direalisir Tahun 1963.
Perubahan Jabatan: Jabatan "Kepala Pemerintahan Negeri" (KPN) diubah menjadi Wedana.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Umum dan Peraturan Presiden No.22 Tahun 1963, maka Keresidenan dan Kewedanan dihapuskan yang dalam perkembangan selanjutnya menjadi "Pembantu Gubernur dan Pembantu Bupati".
🏢 15 Kecamatan di Kabupaten Donggala
Pembubaran Swapraja tersebut diatas diikuti dengan pembentukan 15 Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala.
SK Gubernur Sulawesi Tengah
Nomor: Pem.1/85/706, Tanggal 2 November 1964
SK Bupati Donggala
Nomor: Pem 1/1/5, Tanggal 20 Februari 1965
🏙️ Peningkatan Status Kota Palu
Palu dalam kedudukannya sebagai Ibu Kota Kabupaten Donggala dan Ibu Kota Propinsi Sulawesi Tengah mengalami perkembangan yang sangat pesat, sehingga pada Tahun 1978 ditingkatkan statusnya menjadi Kota Administratif.
Walikota Pertama: Drs. H. Kiesman Abdullah
🎯 Daerah Otonomi Percontohan
Dengan ditetapkannya Daerah Tingkat II Donggala sebagai Daerah Otonomi Percontohan, sesuai PP No. 43 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kecamatan di Propinsi Sulawesi Tengah, maka Kabupaten Donggala dimekarkan dari 15 Kecamatan menjadi 18 Kecamatan, yaitu:
Pemekaran Era Modern
📉 Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong
Dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong sesuai Undang-undang No. 10 Tahun 2002 yang meliputi 6 wilayah Kecamatan, maka dari 18 Kecamatan tersebut berkurang kembali menjadi 12 Kecamatan.
Pada tahun 2002 telah terbentuk 2 (dua) buah Kecamatan:
Pada Tahun 2004 Kecamatan Banawa dimekarkan dan melahirkan Kecamatan Banawa Selatan, sehingga Kecamatan di Kabupaten Donggala menjadi 15 Kecamatan.
🏛️ Pembentukan Kabupaten Sigi
Diresmikan: 15 Januari 2009
Berdasarkan UU RI No. 27 tanggal 21 Juli 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Donggala dan diresmikan pada tanggal 15 Januari 2009, maka wilayah Kabupaten Donggala menjadi berkurang:
Catatan Khusus: Pada saat pembentukan ini, 3 (tiga) desa dalam wilayah Kecamatan Marawola Barat yakni Desa Malino, Lumbulama dan Desa Ongulara yang semula merupakan kesatuan dalam wilayah Kecamatan Marawola Barat menjadi satu kesatuan dalam wilayah Kecamatan Banawa Selatan.
Pemekaran Desa Tahun 2009
Pada tahun 2009 jumlah desa di Kabupaten Donggala bertambah menjadi 149 Desa/Kelurahan yakni dengan mekarnya:
Dasar Hukum Pembentukan
Berikut adalah dasar hukum yang menjadi landasan pembentukan dan pengembangan Kabupaten Donggala:
Sumber Referensi
Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya:
💡 Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersumber dari dokumentasi resmi dan arsip sejarah pemerintahan.
Lestarikan Sejarah Nusantara
Mengenal sejarah daerah adalah langkah pertama untuk mencintai tanah air.
Posting Komentar untuk "Sejarah Singkat Terbentuknya Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah"