PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 81 ayat 2 disebutkan bahwa Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut :
Rp. 900.000.000 digunakan max. 30%
Dari persentasi diatas bisa disimpulkan bahwa penghasilan tetap / siltap masing-masing Kepala Desa dan Perangkat Desa di suatu desa pasti tidak sama dengan desa lainnya, karena jumlah ADDnya yang berbeda, meskipun sama jumlah ADDnya jika jumlah perangkat desanya berbeda yang diterimakan juga berbeda.
Sedangkan pembagiannya menurut masing-masing kepala desa dan perangkat desa (ayat (4)) adalah sebagai berikut :
Sekretaris Desa minimal 70% dari yang didapat Kepala Desa
Perangkat Desa minimal 50% dari yang didapat Kepala Desa
Menurut ayat (5) Besaran penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota, jika menurut peraturan maka bisa diambil nilai maksimal dan minimalnya, jika pemerintah desa bisa menentukan sendiri maka bisa diambil sesuai kesepakatan dengan lembaga desa lainnya (melalui APBDES). Misalnya ADD Rp. 500.000.000 bisa mengambil cuma 50% nya saja, dan penghasilan masing-masing personelnya misal sekretaris desa bisa mendapatkan 80% dari nilai yang diterima kepala desa, dan perangkat desa bisa mendapatkan 70% dari nilai yang diterima kepala desa. Apabila pemerintah desa bisa menetapkan sendiri sesuai dengan kesepakatan BPD (APBDES) bisa saja pemerintah desa tidak mengambil secara maksimal ADD untuk penghasilan tetap pemerintah desa, dan membagi antara kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa dengan persentasi yang lebih maksimal.
Berikut ini adalah contoh dan perbandingan siltap yang diterima pemerintah desa yang mempunyai ADD sama tapi beda jumlah personelnya :
I. Jumlah ADD yang diterimakan Rp. 500.000.000 dengan 60% untuk siltap
Total siltap (pertahunnya) Rp. 300.000.000
Kepala Desa perbulan Rp. 4.032.258
Sekretaris Desa 1 orang (70%) perbulan Rp. 2.822.581
Kaur 3 orang (50%) perbulan perorang Rp. 2.016.129
Kasun 3 orang (50%) perbulan perorang Rp. 2.016.129
PTL 3 orang (50%) perbulan perorang Rp. 2.016.129
Jumlah personel yang dapat 11 orang jika dijumlahkan perbulan Rp. 25.000.000 dan satu tahun Rp. 300.000.000
II. Jumlah ADD yang diterimakan Rp. 500.000.000 dengan 60% untuk siltap (Sekdes tidak diberikan)
Total siltap (pertahunnya) Rp. 300.000.000
Kepala Desa perbulan Rp. 4.545.455
Sekretaris Desa 1 orang – (tidak mendapat jatah karena PNS misalnya)
Kaur 3 orang (50%) perbulan perorang Rp. 2.272.727
Kasun 3 orang (50%) perbulan perorang Rp. 2.272.727
PTL 3 orang (50%) perbulan perorang Rp. 2.272.727
Jumlah personel yang dapat 10 orang jika dijumlahkan perbulan Rp. 25.000.000 dan satu tahun Rp. 300.000.000
III. Jumlah ADD yang diterimakan Rp. 500.000.000 dengan 50% untuk siltap
Total siltap (pertahunnya) Rp. 250.000.000
Kepala Desa perbulan Rp. 2.572.016
Sekretaris Desa 1 orang (80%) perbulan Rp. 2.057.613
Kaur 3 orang (70%) perbulan perorang Rp. 1.800.412
Kasun 3 orang (70%) perbulan perorang Rp. 1.800.412
PTL 3 orang (70%) perbulan perorang Rp. 1.800.412
Jumlah personel yang dapat 11 orang jika dijumlahkan perbulan Rp. 20.833.333 dan satu tahun Rp. 250.000.000
Apa yang kami sajikan adalah contoh penghitungan siltap menurut PP No 43 tahun 2014, besaran yang akan diterimakan masing-masing daerah mungkin tidak sama dengan rumus yang diatas, mungkin tergantung pada Pemerintah Daerahnya masing-masing.
« Prev Post
Next Post »
Posting Komentar untuk "PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA"