-->
  • Bagikan
  • Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

    Widget HTML #1

    Terima Kasih sudah berkunjung 𝘿𝙄 𝙎𝙄𝙎𝙏𝙄𝙈 𝙄𝙉𝙁𝙊𝙍𝙈𝘼𝙎𝙄 𝘿𝙀𝙎𝘼 𝙒𝘼𝙉𝙄 𝙇𝙐𝙈𝘽𝙐𝙈𝙋𝙀𝙏𝙄𝙂𝙊 𝙆𝙀𝘾. 𝙏𝘼𝙉𝘼𝙉𝙏𝙊𝙑𝙀𝘼 𝙆𝘼𝘽.𝘿𝙊𝙉𝙂𝙂𝘼𝙇𝘼 𝙎𝙐𝙇𝘼𝙒𝙀𝙎𝙄 𝙏𝙀𝙉𝙂𝘼𝙃,Kami slalu mununggu kunjungan Anda berikutnya,Salam dari @𝓈𝓎𝒶𝓂

    PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA



    PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

    Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 81 ayat 2 disebutkan bahwa Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut :

    Rp. 900.000.000 digunakan max. 30%

    Dari persentasi diatas bisa disimpulkan bahwa penghasilan tetap / siltap masing-masing Kepala Desa dan Perangkat Desa di suatu desa pasti tidak sama dengan desa lainnya, karena jumlah ADDnya yang berbeda, meskipun sama jumlah ADDnya jika jumlah perangkat desanya berbeda yang diterimakan juga berbeda.

    Sedangkan pembagiannya menurut masing-masing kepala desa dan perangkat desa (ayat (4)) adalah sebagai berikut :

    Sekretaris Desa minimal 70% dari yang didapat Kepala Desa

    Perangkat Desa minimal 50% dari yang didapat Kepala Desa

    Menurut ayat (5) Besaran penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota, jika menurut peraturan maka bisa diambil nilai maksimal dan minimalnya, jika pemerintah desa bisa menentukan sendiri maka bisa diambil sesuai kesepakatan dengan lembaga desa lainnya (melalui APBDES). Misalnya ADD Rp. 500.000.000 bisa mengambil cuma 50% nya saja, dan penghasilan masing-masing personelnya misal sekretaris desa bisa mendapatkan 80% dari nilai yang diterima kepala desa, dan perangkat desa bisa mendapatkan 70% dari nilai yang diterima kepala desa. Apabila pemerintah desa bisa menetapkan sendiri sesuai dengan kesepakatan BPD (APBDES) bisa saja pemerintah desa tidak mengambil secara maksimal ADD untuk penghasilan tetap pemerintah desa, dan membagi antara kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa dengan persentasi yang lebih maksimal.

    Berikut ini adalah contoh dan perbandingan siltap yang diterima pemerintah desa yang mempunyai ADD sama tapi beda jumlah personelnya :

    I. Jumlah ADD yang diterimakan Rp. 500.000.000 dengan 60% untuk siltap

    Total siltap (pertahunnya) Rp. 300.000.000

    Kepala Desa perbulan Rp. 4.032.258

    Sekretaris Desa 1 orang (70%) perbulan Rp. 2.822.581

    Kaur 3 orang (50%) perbulan perorang Rp. 2.016.129

    Kasun 3 orang (50%) perbulan perorang Rp. 2.016.129

    PTL 3 orang (50%) perbulan perorang Rp. 2.016.129

    Jumlah personel yang dapat 11 orang jika dijumlahkan perbulan Rp. 25.000.000 dan satu tahun Rp. 300.000.000

    II. Jumlah ADD yang diterimakan Rp. 500.000.000 dengan 60% untuk siltap (Sekdes tidak diberikan)

    Total siltap (pertahunnya) Rp. 300.000.000

    Kepala Desa perbulan Rp. 4.545.455

    Sekretaris Desa 1 orang – (tidak mendapat jatah karena PNS misalnya)

    Kaur 3 orang (50%) perbulan perorang Rp. 2.272.727

    Kasun 3 orang (50%) perbulan perorang Rp. 2.272.727

    PTL 3 orang (50%) perbulan perorang Rp. 2.272.727

    Jumlah personel yang dapat 10 orang jika dijumlahkan perbulan Rp. 25.000.000 dan satu tahun Rp. 300.000.000

    III. Jumlah ADD yang diterimakan Rp. 500.000.000 dengan 50% untuk siltap

    Total siltap (pertahunnya) Rp. 250.000.000

    Kepala Desa perbulan Rp. 2.572.016

    Sekretaris Desa 1 orang (80%) perbulan Rp. 2.057.613

    Kaur 3 orang (70%) perbulan perorang Rp. 1.800.412

    Kasun 3 orang (70%) perbulan perorang Rp. 1.800.412

    PTL 3 orang (70%) perbulan perorang Rp. 1.800.412

    Jumlah personel yang dapat 11 orang jika dijumlahkan perbulan Rp. 20.833.333 dan satu tahun Rp. 250.000.000

    Apa yang kami sajikan adalah contoh penghitungan siltap menurut PP No 43 tahun 2014, besaran yang akan diterimakan masing-masing daerah mungkin tidak sama dengan rumus yang diatas, mungkin tergantung pada Pemerintah Daerahnya masing-masing.

    Previous Post
    « Prev Post
    Next Post
    Next Post »

    Posting Komentar untuk "PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA"

    TOTAL POSITIF
    ORANG
    Positif
    TOTAL SEMBUH
    ORANG
    Sembuh
    TOTAL MENINGGAL
    ORANG
    Meninggal
    INDONESIA

    POSITIF , SEMBUH , MENINGGAL

    Indonesia
    Sumber data : Kementerian Kesehatan & JHU. Update terakhir :
    Copyright © | Wani Lumbumpetigo | | Sitemap - Contact us |