Masa Jabatan dan Wewenang Pengurus Bumdes
Masa Jabatan dan Wewenang Pengurus BUMDes
Pengawas BUMDes merupakan bagian tak terpisahkan dari struktur BUMDes yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021. Pemahaman mendalam tentang masa jabatan dan wewenang pengurus BUMDes sangat penting bagi setiap pengelola desa.
1. Struktur Organisasi BUMDes Menurut PP No. 11 Tahun 2021
Pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 dijelaskan bahwa struktur BUMDes terdiri atas tiga komponen utama:
- Penasehat BUMDes - Memberikan arahan strategis dan kebijakan
- Pelaksana Operasional BUMDes - Menjalankan operasional dan kegiatan usaha
- Pengawas BUMDes - Melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja
Ketiga komponen ini bekerja bersama-sama dalam kerangka yang harmonis untuk mencapai tujuan BUMDes.
2. Tata Cara Pemilihan Pengurus BUMDes
Pada Pasal 24 hingga Pasal 25 PP No. 11 Tahun 2021 dijelaskan mengenai tata cara pemilihan pengurus BUMDes. Pemilihan dilakukan melalui:
- Musyawarah desa yang melibatkan seluruh stakeholder
- Pertimbangan kompetensi dan kredibilitas calon pengurus
- Transparansi dalam proses pemilihan
- Kesepakatan bersama masyarakat desa
3. Masa Jabatan dan Wewenang Pengurus BUMDes
Ketentuan mengenai masa jabatan dan wewenang pengurus BUMDes diatur dalam Pasal 26 PP No. 11 Tahun 2021. Pasal ini berlaku untuk:
- Pelaksana Operasional BUMDes
- Dewan Pengawas BUMDes
Catatan Khusus: Penasehat BUMDes tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 26 karena posisi ini dijabat secara ex-officio (rangkap jabatan) oleh Kepala Desa. Oleh karena itu, masa jabatan Penasehat BUMDes mengikuti masa jabatan Kepala Desa.
4. Durasi Masa Jabatan Pengurus BUMDes
Masa jabatan pengurus BUMDes adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dua kali.
Artinya, pengurus BUMDes dapat melayani maksimal selama 10 (sepuluh) tahun, atau genap dua kali masa jabatan pertama.
Syarat-Syarat Perpanjangan Masa Jabatan:
- Penilaian Kemampuan: Pengurus terbukti mampu mengelola BUMDes dengan baik
- Tidak Ada Konflik Kepentingan: Pengurus tidak terlibat dalam konflik kepentingan dengan tugas-tugasnya
- Kaderisasi: Mempertimbangkan program pembinaan dan pengembangan pengurus baru
- Asas Kepatutan: Keputusan perpanjangan diambil dengan mempertimbangkan kelayakan dan etika
5. Pergantian Pengurus BUMDes di Tengah Masa Jabatan
Pengurus BUMDes dapat diganti di tengah masa jabatan melalui musyawarah desa jika terdapat alasan yang kuat dan sah, yaitu:
- Berhalangan Tetap: Meninggal dunia atau tidak dapat menjalankan tugas secara permanen
- Sakit Berkepanjangan: Mengalami gangguan kesehatan yang menghalangi penyelenggaraan tugas
- Pengunduran Diri: Mengajukan permohonan pengunduran diri secara formal
- Terlibat Tindak Pidana: Terbukti melakukan tindak pidana dan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan
6. Kebijakan dan Pertimbangan Perpanjangan
Meskipun secara hukum pengurus BUMDes dapat diperpanjang hingga dua kali (10 tahun total), keputusan perpanjangan harus didasarkan pada penilaian objektif terhadap kinerja dan kontribusi pengurus:
Jika Pengurus Berhasil:
- Menunjukkan peningkatan kinerja BUMDes yang signifikan
- Memiliki rencana strategis yang jelas untuk masa depan
- Mendapat dukungan penuh dari masyarakat desa
- Maka: Pengurus dapat diperpanjang untuk masa jabatan berikutnya
Jika Pengurus Kurang Berkinerja:
- BUMDes tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan
- Ada indikasi penyelewengan atau pengelolaan yang kurang baik
- Kaderisasi pengurus baru sudah tersedia
- Maka: Perlu dilakukan pergantian dengan pengurus yang lebih cakap dan berpengalaman
Prinsipnya, perpanjangan masa jabatan bukan sesuatu yang bersifat otomatis, tetapi harus melalui evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan pencapaian pengurus selama masa jabatan sebelumnya.
Posting Komentar untuk "Masa Jabatan dan Wewenang Pengurus Bumdes"