-->
  • Bagikan
  • Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

    Widget HTML #1

    Terima Kasih sudah berkunjung 𝘿𝙄 𝙎𝙄𝙎𝙏𝙄𝙈 𝙄𝙉𝙁𝙊𝙍𝙈𝘼𝙎𝙄 𝘿𝙀𝙎𝘼 𝙒𝘼𝙉𝙄 𝙇𝙐𝙈𝘽𝙐𝙈𝙋𝙀𝙏𝙄𝙂𝙊 𝙆𝙀𝘾. 𝙏𝘼𝙉𝘼𝙉𝙏𝙊𝙑𝙀𝘼 𝙆𝘼𝘽.𝘿𝙊𝙉𝙂𝙂𝘼𝙇𝘼 𝙎𝙐𝙇𝘼𝙒𝙀𝙎𝙄 𝙏𝙀𝙉𝙂𝘼𝙃,Kami slalu mununggu kunjungan Anda berikutnya,Salam dari @𝓈𝓎𝒶𝓂

    Masa Jabatan dan Wewenang Pengurus Bumdes

    BumdesMasa Jabatan dan Wewenang Pengurus Bumdes

    Masa Jabatan dan Wewenang Pengurus Bumdes

    Pengawas bumdes merupakan bagian tak terpisahkan dari struktur bumdes yang diatur dalam Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021.

    Pada pasal 15 Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 diatur bahwa struktur bumdes terdiri atas penasehat bumdes, pelaksana operasional bumdes dan juga pengawas bumdes.

    Pada pasal 24 sampai dengan pasal 25 PP 11 Tahun 2021 mengenai badan hukum bumdes juga diatur mengenai tata cara pemilihan pengurus bumdes.

    Sementara pada pasal 26 diatur mengenai masa jabatan dan wewenang pengurus bumdes.

    Jadi, seorang penasehat bumdes, pelaksana operasional dan pengawas bumdes masa jabatannya diatur dalam pasal 26 mengenai masa jabatan.

    Pada pasal 26 ini berlaku ketentuan untuk pelaksana operasional dan dewan pengawas. Lantas kenapa penasehat tidak termasuk? Karena dalam pasal di atasnya telah dijelaskan bahwa kepala desa secara langsung merangkap (ex-officio) dengan penasehat bumdes.

    Jadi ini sangat tergantung dengan masa jabatan kepala desa.

    Sementara pelaksana operasional dan pengawas mengikuti ketentuan pasal 26 PP 11 Tahun 2021 dengan rincian masa jabatan pengurus bumdes adalah dalam satu kali masa jabatan sebanyak 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dua kali.

    Perpanjangan ini tetap harus memperhatikan ketentuan penilaian kemampuan, tidak ada konflik kepentingan dan juga terkait kaderisasi.

    Bagaimana memahami soal masa jabatan ini? Terkait dengan masa jabatan berarti pengurus bumdes dilantik dan disahkan dalam musyawarah desa untuk lima tahun mendatang.

    Pengurus bisa diganti ditengah jalan melalui musyawara desa jika terdapat keadaan force majeure, misalnya berhalangan tetap (meninggal).

    Sakit dan mengundurkan diri atau terkena tindak pidana dan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

    Pada masa jabatan pertama sebanyak lima tahun, maka pengurus bumdes dapat diperpanjang sekali lagi menjadi sepuluh tahun. Jadi genap dua kali masa jabatan.

    Akan tetapi klausul ini harus mempertimbangkan asas kepatutan, kaderisasi dan penilaian. Misalnya jika pengurus bumdes berhasil, maka bisa diperpanjang.

    Namun, jika ternyata tidak ada kemajuan, maka perlu untuk diganti dengan yang baru, cakap dan berpengalaman.

    Previous Post
    « Prev Post
    Next Post
    Next Post »

    Posting Komentar untuk "Masa Jabatan dan Wewenang Pengurus Bumdes"

    TOTAL POSITIF
    ORANG
    Positif
    TOTAL SEMBUH
    ORANG
    Sembuh
    TOTAL MENINGGAL
    ORANG
    Meninggal
    INDONESIA

    POSITIF , SEMBUH , MENINGGAL

    Indonesia
    Sumber data : Kementerian Kesehatan & JHU. Update terakhir :
    Copyright © | Wani Lumbumpetigo | | Sitemap - Contact us |