Mulai 2023, Dana Desa Bisa Dipakai untuk Operasional Desa
Mulai 2023, Dana Desa Bisa Dipakai untuk Operasional Desa
Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan per tahun 2023 dana desa bisa dipergunakan untuk operasional pemerintah desa. Hal itu sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan besaran dana desa untuk operasional pemerintah desa maksimal 3 persen.Selengkap >>
Previous Post
« Prev Post
« Prev Post
Next Post
Next Post »
Next Post »
Posting Komentar untuk "Mulai 2023, Dana Desa Bisa Dipakai untuk Operasional Desa"